“PEMBANGUNAN ini terlaksana dari pajak
yang saudara bayar”. Demikian slogan yang sering ditemukan pada plank kegiatan pembangunan
pemerintah. Tak pelak, pembangunan jalan ruas Praya – Penujak Cs atau tepatnya ruas
jalan Desa Puyung – Kampus IPDN Kelurahan Leneng dengan panjang 600 meter, ruas jalan Kodim 1620 – Kantor PLN
Ranting Praya dengan panjang 800 meter dan ruas jalan Kantor PLN Ranting Praya
– Desa Batujai, Praya Barat, dengan panjang 5.100 meter di Kabupaten Lombok
Tengah yang dananya bersumber dari APBN 2014 yang dilaksanakan oleh PT Tepat Guna
Reforindo sebagai pemenang tender dan PT Mono Heksa sebagai konsultan, menuai kritik
dari banyak pihak.
Kegiatan
pembangunan ruas-ruas jalan tersebut membutuhkan dana yang bersumber dari APBN
2014 dengan nilai kontrak Rp 62.461.007.000,- melalui Balai Jalan & Jembatan
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB. Adapun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
bertanggung jawab pada dana pembebasan lahan yang bersumber dari APBD dengan jumlah
Rp 42.000.000.000.
Dalam
proses pembangunan ruas-ruas jalan tersebut diduga telah terjadi kecurangan pada
pembangunan drainase jalan. Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah No.415 Tahun
2013 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran
2014 pada pekerjaan tanah sub pemasangan 1 m3 pondasi kali dengan campuran 1 pc
: 4 ps jumlah harga per satuan pekerjaan Rp 649.787. Sementara
temuan FAKTA
di lapangan, 1 pc : 7 ps dengan harga per satuan pekerjaaan Rp 365.000.
Ketika
dikonfirmasi FAKTA, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, H L Rosyidi ST menjelaskan, pembangunan
jalan yang dimaksud, Pemda Lombok Tengah hanya bertanggung jawab
dalam hal pembebasan lahan masyarakat, adapun aset milik Pemda Lombok Tengah yang terkena pelebaran pembangunan jalan tidak mendapatkan dana pembebasan
atau ganti rugi. Bila aset pemeirntah yang terkena
dampak fisik dalam pembangunan ini, seperti bangunan atau halaman Sekolah Dasar,
maka Kepala Dinas/SKPD terkait akan mengurangi jumlah
atau luas aset yang dimiliki. Adapun untuk melakukan pembangunan tembok sebagai
batas, setiap Dinas/SKPD akan menyusun anggaran tersendiri.
“Kami
Pemda Lombok Tengah sudah merealisasikan semua biaya pembebasan untuk ruas jalan
tersebut, hanya masih 2 orang anggota masyarakat yang belum mengambil dana ganti
rugi pembebasannya dikarenakan masih bersengketa, sehingga pada lokasi sengketa
tersebut belum dikerjakan. Akan tetapi kami selaku pemerintah menyarankan untuk
tidak mengganggu atau menghambat pembangunan tersebut, karena UU No. 02 Tahun
2012 sudah mengatur bahwa pembangunan harus tetap dilanjutkan sementara dana pembebasan
ganti ruginya dititipkan di pengadilan negeri.
Jadi, siapa pun yang berhak sebagai pemenang dalam sengketa itu tinggal mengambil dana pembebasannya
di pengadilan. Jadi dalam hal ini kami Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Lombok
Tengah no comment dalam dugaan kecurangan kerja tersebut, karena kegiatan itu dilaksanakan
oleh Dinas Pekerjaaan Umum Provinsi melalui
Balai Jalan & Jembatan. Dan kami tidak tahu berapa harga per item kegiatan
di RAB yang tertuang di kontrak kerja antara pemenang tender dengan pemerintah provinsi,”
ungkapnya.
Bagus
Prabowo Arianto, PPK di Kantor Balai Jalan & Jembatan di Praya, tidak
berhasil dikonfirmasi FAKTA. Kata stafnya, dia ada di kantor Mataram atau ke lapangan,
kehadirannya di kantor Praya tidak tentu. Dihubungi FAKTA via ponsel, telepon
ataupun SMS, tidak ada jawaban.
Begitu
pula staf konsultan pengawas, Fathul, yang dihubungi FAKTA via ponsel, telepon
atau SMS, juga tidak menjawab.
Lain
halnya dengan staf konsultan pengawas lainnya, Irawan, mengaku tidak tahu nomor
contact person Parhan sebagai penanggung jawab dari PT Mono Heksa yang menjadi konsultan
pembangunan jalan tersebut.
Sumber
FAKTA di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Tengah yang tidak mau disebutkan
namanya mengungkapkan bahwa dengan campuran 1 : 7 berakibat pada kualitas pekerjaan.
Kalaupun menggunakan mixer (molen) itu hanya untuk meratakan campuran saja dan memudahkan
proses pengerjaannya. Ia pun memahami bahwa PT yang melaksanakan kegiatan sebagai
pemenang tender sedang berusaha mencari keuntungan tapi hendaknya pada angka yang
wajar-wajar
sajalah.
I
Gede Mardawe ST dari PT Tepat Guna Reforindo selaku pelaksana kegiatan pembangunan
tersebut ketika dihubungi FAKTA via
ponsel, telepon atau SMS, juga tidak menjawab.
Firdaus, tokoh pemuda Desa Batujai
dan salah satu pekerja social (LSM) ketika dimintai tanggapannya tentang dugaaan
kecurangan dalam pembangunan ruas jalan tersebut mengungkapkan, sebetulnya sudah
bagus pihak PT selaku pemenang tender melibatkan peran serta masyarakat sebagi
sub kontraktor dalam pembangunan proyek sebagai media pembelajaran kepada masyarakat
setempat. Akan tetapi hendaknya harga satuan yang dirasionalisasikan tidak terpaut
jauh pada hasil kerja yaitu kualitas. Adapun masalah dugaaan kecurangan pada perbedaan
jumlah campuran semen (pc) dengan pasir (ps) pengerjaan pada drainase adalah tugas
dari aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan bila perlu KPK untuk turun
tangan karena nilai kontraknya cukup besar. “Ini adalah pintu masuk untuk memeriksa
para pihak yang terkait, mulai dari para sub kontraktor, pengawas kegiatan dari
konsultan dan tentunya PPK atau Dinas Pekejaan Umum itu sendiri”.
Firdaus menambahkan,
dalam proses pembangunan tersebut sangat nampak jelas sekali lemahnya koordinasi
antara PT sebagai pelaksana kegiatan dengan Pemkab Lombok Tengah ataupun unsur terkait
lainnya. Contoh kasus pengabaian hak masyarakat dan menimbulkan kerugian kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yaitu sewaktu pelaksanaan penggalian tanah,
PT bekerja sendiri dengan alat beratnya sementara pipa PDAM mengalami kebocoran
dan masyarakat tidak mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari bahkan sampai sekarang. Dan ketika masyarakat mengadu ke pihak PDAM, dijawab bahwa PDAM belum menerima laporan pelaksanaan
kegiatan yang menyebabkan kebocoran pipa PDAM. “Di
lain pihak personil kami (PDAM) terbatas yang harus menangani gangguan kebocoran
di tempat lain, jadi kami tidak bisa menangani seketika
kebocoran tersebut,” kilah pihak PDAM. (F.957) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment