Kepala Kejati Jatim
menekankan penyidik untuk tidak menzalimi orang lain.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa
Timur pada Januari hingga
September 2014 telah
menangani kasus tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jawa Timur
sejumlah 111 kasus korupsi. Sedangkan yang sudah masuk
di tingkat penuntutan dan disidangkan mencapai 96 kasus, sementara lainnya masih dalam proses.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto SH |
Selain itu Kejati Jawa Timur
telah menyelamatkan uang negara dalam periode Januari hingga
September 2014 mencapai sekitar Rp 26,4
milyar. Antara
lain Kejati Rp 20.000.000.000, Sidoarjo Rp
74.834.500, Mojokerto Rp 577.081.862,33, Tulungagung
Rp 1.417.874.500, Ponorogo Rp
407.181.000.
Sedangkan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi,
jajaran Kejati Jatim telah
menangani kasus korupsi antara lain Kejati 8
kasus, Sampang 10 kasus, Bangkalan
4 kasus, Bondowoso 1 kasus, Bojonegoro
6 kasus, Jombang 6 kasus, Bangil
4 kasus. Ini adalah sebagian data yang keseluruhannya
mencapai 111 kasus.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim,
Romy Arizyanto SH,
tidak menampik data tersebut. Menurut dia, banyak atau sedikitnya kasus korupsi
yang diusut tidak bisa disamakan antara satu daerah dan daerah yang lain. “Belum
tentu yang sedikit pengusutannya berarti korupsinya juga sedikit,” jelasnya.
Menurut Romy,
terkait dengan pengusutan kasus korupsi, Kepala
Kejati Jatim
menekankan penyidik untuk tidak menzalimi orang lain. Jika kasus yang sudah
dinaikkan ke tingkat penyidikan itu alat buktinya kurang kuat, pengusutan lebih
baik dihentikan daripada dilanjutkan namun malah membuat orang lain terzalimi.
Dia
menegaskan, penghentian pengusutan bukan sesuatu yang dilarang. Ada prosedur
yang mengatur itu dan memang diperbolehkan. “Daripada memaksakan kasus
tertentu,” ujarnya. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment