Monday, November 17, 2014

HUKUM : KEJATI JATIM TANGANI 111 KASUS KORUPSI

Kepala Kejati Jatim menekankan penyidik untuk tidak menzalimi orang lain.

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Januari hingga September 2014 telah menangani kasus tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jawa Timur sejumlah 111 kasus korupsi. Sedangkan yang sudah masuk di tingkat penuntutan dan disidangkan mencapai 96 kasus, sementara lainnya masih dalam proses.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto SH
Selain itu Kejati Jawa Timur telah menyelamatkan uang negara dalam periode Januari hingga September 2014 mencapai sekitar Rp 26,4 milyar.  Antara lain Kejati Rp 20.000.000.000, Sidoarjo Rp 74.834.500, Mojokerto Rp 577.081.862,33, Tulungagung Rp 1.417.874.500, Ponorogo Rp 407.181.000.
Sedangkan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, jajaran Kejati Jatim telah menangani kasus korupsi antara lain Kejati 8 kasus, Sampang 10 kasus, Bangkalan 4 kasus, Bondowoso 1 kasus, Bojonegoro 6 kasus, Jombang 6 kasus, Bangil 4 kasus. Ini adalah sebagian data yang keseluruhannya mencapai 111 kasus.
            Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto SH, tidak menampik data tersebut. Menurut dia, banyak atau sedikitnya kasus korupsi yang diusut tidak bisa disamakan antara satu daerah dan daerah yang lain. “Belum tentu yang sedikit pengusutannya berarti korupsinya juga sedikit,” jelasnya.
            Menurut Romy, terkait dengan pengusutan kasus korupsi, Kepala Kejati Jatim menekankan penyidik untuk tidak menzalimi orang lain. Jika kasus yang sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan itu alat buktinya kurang kuat, pengusutan lebih baik dihentikan daripada dilanjutkan namun malah membuat orang lain terzalimi.
            Dia menegaskan, penghentian pengusutan bukan sesuatu yang dilarang. Ada prosedur yang mengatur itu dan memang diperbolehkan. “Daripada memaksakan kasus tertentu,” ujarnya. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment