UNTUK meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di pedesaan dan tercukupinya kebutuhan daging bagi masyarakat,
maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pertanian dan Peternakan
melakukan program pengembangan sarana dan prasarana pembibitan ternak sapi yang
terpelihara dengan baik sebanyak 250 ekor dan jalan produksi sepanjang 1.000 m,
sumur galih 8 unit, 5.000 stek bibit rumput APPO, 4 unit rumah kompos, yang
semuanya menghabiskan dana sebesar Rp 3.013.000.000.
Kemudian pembibitan dan
pengembangan ternak, terlaksananya insimilasi buatan untuk 7.700 ekor aseptor
dengan target kebuntingan mencapai 60% dan pengadaan N2 cair 15.000 L, Straw
7.700 dosis, hormon 1.000 botol, pengadaan container salter 6 buah, container
10 L 8 buah, container 3 L 10 buah, nitrogen pump 2 buah, speculum 10 buah, al
gun 10 buah, plastic glove 50 pak, plastik set 50 pak, goblet 100 buah, dan konsetrat pakan
ternak 50.000 kg, konsetrat pakan ternak unggas 70.000 kg, mesin tatas 30 unit,
yang semuanya menghabiskan dana Rp 2.604.600.000.
Namun, dalam pelaksanaannya,
lagi-lagi diduga banyak penyimpangan yang terjadi. Seperti pembibitan ternak
sapi, bukannya mendatangkan ternak yang
baru (bibit yang baru) melainkan ternak yang lama itulah yang diremajakan
kembali, dan itu terletak di desa mana tidak diketahui secara pasti. Kemudian 5.000
bibit stek rumput APPO tidak diketahui didatangkan dari daerah mana, sedangkan
di Kabupaten Muba terkenal dengan suburnya bibit rumput yang tumbuh dari berbagai
macam jenis bibit rumput seperti bibit rumput gajah dan jenis rumput lainnya.
Lalu rumah kompos tidak diketaui di mana letaknya ?
Sementara pembangunan jalan 1.000 m, petani
yang membuatnya. “Jadi dalam permasalahan ini kami menduga banyak sekali
penyimpangannya. Dikarenakan apa yang diuraikan dalam SKPD dengan kenyataan di
lapangan tidak sesuai sama sekali”. Hal tersebut disampaikan oleh kelompok tani yang dimintai komentarnya
seputar pemberian 250 bibit ekor sapi. “Kami akan protes kepada pemerintah
kabupaten tentang pemberian bibit sapi dan peralatan yang lainnya, yang sampai
saat ini kami belum pernah menerimanya, tidak tahu kalau kelompok lain.
Khususnya kami kelompok tani di Desa Babat tidak ada yang mendapatkan bantuan
tersebut”.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Muba ketika dikonfirmasi
FAKTA tentang kejelasan data tersebut secara tertulis melalui stafnya yang
bernama Agus, sama nasibnya seperti surat yang dikirim kepada Dinas Perdagangan
dan Perindustrian, tidak pernah mendapat jawaban. Terpaksa pemberitaan terrmuat
sebelah pihak, karena kepala dinas mengabaikan tentang undang-undang
keterbukaan publik dan undang-undang pers. Sedangkan dalam wawancara tertulis itu
disebutkan kalau data yang diterima FAKTA dari sebelah pihak dan untuk kejelasannya
perlu konfirmasi agar berimbang dan jelas duduk persoalannya. Mungkin ada isu
yang dilontarkan oleh kalangan SKPD Kabupaten Muba,“Awas, kalau ada konfirmasi
dari Majalah FAKTA jangan ditanggapi, karena dibalas atau tidak dibalas
suratnya, pasti tetap akan diberitakan”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment