Kabarnya, selain Velfire,
si pengusaha juga menghadiahi beberapa mobil mewah kepada sejumlah jaksa di
Kejati Sulselbar.
KEJAKSAAN Agung RI mengkonfirmasi pemeriksaan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Suhardi, Wakil Kajati, Kadarsa, serta
sejumlah Jaksa Penyidik terkait kasus pemberian hadiah mobil Toyota Velfire
dari seorang taipan kenamaan asal Makassar. “Oh, iya benar, kita sudah periksa,”
ujar Ketua Tim Inspektur IV Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung RI, AR Nasrudin, kepada
wartawan. Tapi, Nasrudin enggan merinci materi pemeriksaan terhadap Suhardi cs.
“Terkait
apa materi pemeriksaanya, sementara ini kami belum bisa mengungkapkan karena
ini masih bersifat rahasia. Kalau untuk membenarkan ya memang kami sudah
lakukan pemeriksaan selama dua hari,” ucapnya singkat,
Suhardi SH, Kajati Sulselbar |
Nasrudin
bersama tim melaporkan setiba di Makassar mereka langsung memeriksa Kajati
Suhardi dan Wakajati Kadarsyah. Selain keduanya, turut pula diperiksa Asisten
Pidana Umum, Fri Hartono, dan beberapa Jaksa Penyidik. Mereka ditanya soal
pemberian Velfire dari seorang pengusaha otomotif ternama. Menurutnya,
pemeriksaan masih akan berlanjut.
Pemberian
hadiah dari seorang pengusaha otomotif ternama ini mengemuka sejak pekan lalu, hanya
saja kasusnya tidak terkuak lantaran tertutupnya akses informasi di Kejati
Sulselbar. Disebut-sebut hadiah ini terkait dengan sejumlah kasus yang
melibatkan si pemberi hadiah. Namun lagi-lagi Kejati menutup kran informasi
mengenai isu tersebut.
Kabarnya,
selain Velfire, si pengusaha juga menghadiahi beberapa mobil mewah kepada
sejumlah jaksa di Kejati Sulselbar. Mengenai hal ini, Nasrudin mengaku masih
melakukan pemeriksaan.
Sementara
itu Kajati Sulselbar, Suhardi, saat dikonfirmasi, menolak bertemu wartawan. Suhardi
hanya mengutus ajudannya untuk menyampaikan pesan terkait kasus tersebut. “Bapak
untuk saat ini tidak bisa ditemui, bapak hanya menyampaikan bahwa belum mengumpulkan
data hasil pemeriksaan Jamwas dari Kejagung kayak kemarin. Bapak janji menemui
wartawan pada hari Senin depan setelah datanya dikumpulkan,” kata ajundannya.
Ditanya
soal kebenaran adanya hadiah mobil Toyota Velfire dari pengusaha ternama kepada
pejabat kejati, ajudan kajati mengaku tak mendapat mandat menjawab soal itu. “Bapak
tidak bicara soal itu. Beliau cuma bilang tadi hari Senin depan beliau akan memberi
penjelasan,” katanya.
Sementara
dilaporkan Wakajati Kadarsyah usai diperiksa Kejagung pada Kamis lalu langsung
bertolak ke kampung halamannya di Provinsi Lampung. Ada kaitan apa kasus ini
dengan kepulangannya itu, tak ada penjelasan.
Sementara
itu juru bicara Kejati Sulselbar, Rahman Morra, juga enggan memberi penjelasan
terkait pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan tidak dalam kapasitas untuk berbicara
terkait hal itu.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh dari salah seorang Tim Inspeksi Kejaksaan Agung bahwa
Tim Kejagung diturunkan setelah menerima laporan dugaan gratifikasi atau
pemberian hadiah tersebut.
Kasus
yang menyeret Jen Tang diusut oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
Barat. Jen Tang selaku Pemilik PT Bumi Anugrah Sakti melakukan pembangunan di
area Pantai Losari pada 2011. Belakangan diketahui ia tidak mengantongi izin
dari pemerintah.
Kasus
lain yakni dugaan pemalsuan kwintansi yang telah dihentikan oleh penyidik
polisi tapi dilanjutkan kembali setelah gugatan praperadilan dari pelapor PT Timurama
Motor dikabulkan Pengadilan Negeri Makassar. Sedangkan Pengacaran Jen Tang,
Ulil Amri, membantah tudingan bahwa kliennya telah memberi hadiah mobil kepada
pejabat kejaksaan. “Itu hanya isu yang sama sekali tidak benar,” katanya.
Menurut Ulil, beberapa kasus yang membelit Jen Tang
tidak didasari bukti yang kuat. Maka, katanya, wajar bila kejaksaan selalu
menolak berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik Polda Sulselbar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment