Monday, November 17, 2014

BERITA UTAMA : JAKSA AGUNG PERIKSA KAJATI SULSELBAR SOAL HADIAH MOBIL VELFIRE

Kabarnya, selain Velfire, si pengusaha juga menghadiahi beberapa mobil mewah kepada sejumlah jaksa di Kejati Sulselbar.

KEJAKSAAN Agung RI mengkonfirmasi pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Suhardi, Wakil Kajati, Kadarsa, serta sejumlah Jaksa Penyidik terkait kasus pemberian hadiah mobil Toyota Velfire dari seorang taipan kenamaan asal Makassar. “Oh, iya benar, kita sudah periksa,” ujar Ketua Tim Inspektur IV Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung RI, AR Nasrudin, kepada wartawan. Tapi, Nasrudin enggan merinci materi pemeriksaan terhadap Suhardi cs.
“Terkait apa materi pemeriksaanya, sementara ini kami belum bisa mengungkapkan karena ini masih bersifat rahasia. Kalau untuk membenarkan ya memang kami sudah lakukan pemeriksaan selama dua hari,” ucapnya singkat,

Suhardi SH, Kajati Sulselbar
Nasrudin bersama tim melaporkan setiba di Makassar mereka langsung memeriksa Kajati Suhardi dan Wakajati Kadarsyah. Selain keduanya, turut pula diperiksa Asisten Pidana Umum, Fri Hartono, dan beberapa Jaksa Penyidik. Mereka ditanya soal pemberian Velfire dari seorang pengusaha otomotif ternama. Menurutnya, pemeriksaan masih akan berlanjut.
Pemberian hadiah dari seorang pengusaha otomotif ternama ini mengemuka sejak pekan lalu, hanya saja kasusnya tidak terkuak lantaran tertutupnya akses informasi di Kejati Sulselbar. Disebut-sebut hadiah ini terkait dengan sejumlah kasus yang melibatkan si pemberi hadiah. Namun lagi-lagi Kejati menutup kran informasi mengenai isu tersebut.
Kabarnya, selain Velfire, si pengusaha juga menghadiahi beberapa mobil mewah kepada sejumlah jaksa di Kejati Sulselbar. Mengenai hal ini, Nasrudin mengaku masih melakukan pemeriksaan.
Sementara itu Kajati Sulselbar, Suhardi, saat dikonfirmasi, menolak bertemu wartawan. Suhardi hanya mengutus ajudannya untuk menyampaikan pesan terkait kasus tersebut. “Bapak untuk saat ini tidak bisa ditemui, bapak hanya menyampaikan bahwa belum mengumpulkan data hasil pemeriksaan Jamwas dari Kejagung kayak kemarin. Bapak janji menemui wartawan pada hari Senin depan setelah datanya dikumpulkan,” kata ajundannya.
Ditanya soal kebenaran adanya hadiah mobil Toyota Velfire dari pengusaha ternama kepada pejabat kejati, ajudan kajati mengaku tak mendapat mandat menjawab soal itu. “Bapak tidak bicara soal itu. Beliau cuma bilang tadi hari Senin depan beliau akan memberi penjelasan,” katanya.
Sementara dilaporkan Wakajati Kadarsyah usai diperiksa Kejagung pada Kamis lalu langsung bertolak ke kampung halamannya di Provinsi Lampung. Ada kaitan apa kasus ini dengan kepulangannya itu, tak ada penjelasan.
Sementara itu juru bicara Kejati Sulselbar, Rahman Morra, juga enggan memberi penjelasan terkait pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan tidak dalam kapasitas untuk berbicara terkait hal itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang Tim Inspeksi Kejaksaan Agung bahwa Tim Kejagung diturunkan setelah menerima laporan dugaan gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut.
Kasus yang menyeret Jen Tang diusut oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat. Jen Tang selaku Pemilik PT Bumi Anugrah Sakti melakukan pembangunan di area Pantai Losari pada 2011. Belakangan diketahui ia tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Kasus lain yakni dugaan pemalsuan kwintansi yang telah dihentikan oleh penyidik polisi tapi dilanjutkan kembali setelah gugatan praperadilan dari pelapor PT Timurama Motor dikabulkan Pengadilan Negeri Makassar. Sedangkan Pengacaran Jen Tang, Ulil Amri, membantah tudingan bahwa kliennya telah memberi hadiah mobil kepada pejabat kejaksaan. “Itu hanya isu yang sama sekali tidak benar,” katanya.
            Menurut Ulil, beberapa kasus yang membelit Jen Tang tidak didasari bukti yang kuat. Maka, katanya, wajar bila kejaksaan selalu menolak berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik Polda Sulselbar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment