Penyidik sudah
mengantongi bukti bahwa kapal itulah yang dijadikan agunan saat Edi mengajukan
kredit ke bank. Meski menjadi agunan, tersangka menjualnya sehingga
mengakibatkan negara rugi
UPAYA penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim memburu aset tersangka
penyelewengan agunan kredit, Edi Gunawan Thambrin, Bos PT Sejahtera Bahtera
Agung (SBA), membuahkan hasil. Dalam waktu dekat, ada empat kapal lagi yang
disita.
Rohmadi SH, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim |
Hal
tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan gelar perkara terhadap
perkembangan penyidikan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 90
miliar itu. Dari gelar perkara tersebut didapati, ada temuan keberadaan empat
kapal milik tersangka. Kapal itu akhirnya diputuskan disita.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana
Khusus Kejati Jatim, Rohmadi SH, mengatakan, berdasarkan pelacakan, keempat
kapal itu dipastikan berada di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Medan,
Makassar, dan dua kapal di Papua. “Semuanya dalam kondisi docking (perbaikan),”
katanya.
Berdasarkan penelusuran terungkap,
keempat kapal itu dipastikan milik Edi. Bahkan, penyidik sudah mengantongi
bukti bahwa kapal itulah yang dijadikan agunan saat Edi mengajukan kredit ke
bank. Meski menjadi agunan, tersangka menjualnya sehingga mengakibatkan negara
rugi.
Kantor PT Sejahtera Bahtera Agung di Jl Perak Timur, Surabaya |
Untuk menyita kapal tersebut, Kejati
Jatim akan mengirim tim khusus ke lokasi kapal itu. Tujuannya meletakkan tanda
sita agar kapal tersebut tidak dipindahtangankan. Salah satu yang dikhawatirkan
adalah kapal itu dijual kepada orang lain.
Padahal, penyidik sedang berusaha
mengumpulkan aset-aset tersangka, baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
Aset tersebut nanti digunakan untuk menutupi kerugian negara. “Beberapa aset
yang disita, semuanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang
ditimbulkannya,” jelas Rohmadi.
Empat kapal itu merupakan barang
bukti ketiga yang dapat disita. Aset yang pertama disita adalah kapal yang
beberapa bagiannya sudah dipotong. Kapal itu berada di Bangkalan dan siap
dijual ke pihak lain. Penyitaan kedua dilakukan terhadap tiga buah rumah di
kawasan Surabaya barat.
Kejati
Jatim memutuskan untuk melelang sebuah kapal yang disita terkait dengan dugaan
penyelewengan agunan kredit. Hasil penjualan kapal yang kondisinya sudah tidak
utuh lagi itu akan digunakan untuk menutupi kerugian negara.
Lelang
barang bukti tersebut dilakukan setelah penyidik memprediksi kerugian negara
yang ditimbulkan kasus itu cukup besar, yaitu sekitar Rp 90 miliar. Di sisi
lain, penyidik sudah menyita sejumlah aset. Salah satunya berbentuk kapal. “Prosesnya
(lelang) sudah dimulai,” kata Rohmadi.
Menurut dia, kapal tersebut sudah tidak utuh
lagi. Kejati Jatim memasang harga sebesar Rp 5,5 miliar. Harga itu berdasarkan
penghitungan tim penilai. Saat ini kejati masih menunggu penawar. Lelang itu,
lanjut dia, dilakukan untuk membayar kerugian negara. Hasil penjualan kapal
tersebut nanti dijadikan barang bukti di persidangan. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment