Sunday, November 16, 2014

KORUPSI : KEJATI JATIM BURU ASET EDI GUNAWAN

Penyidik sudah mengantongi bukti bahwa kapal itulah yang dijadikan agunan saat Edi mengajukan kredit ke bank. Meski menjadi agunan, tersangka menjualnya sehingga mengakibatkan negara rugi

UPAYA penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim memburu aset tersangka penyelewengan agunan kredit, Edi Gunawan Thambrin, Bos PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA), membuahkan hasil. Dalam waktu dekat, ada empat kapal lagi yang disita.
Rohmadi SH, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim
Hal tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan gelar perkara terhadap perkembangan penyidikan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 90 miliar itu. Dari gelar perkara tersebut didapati, ada temuan keberadaan empat kapal milik tersangka. Kapal itu akhirnya diputuskan disita.
            Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi SH, mengatakan, berdasarkan pelacakan, keempat kapal itu dipastikan berada di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Medan, Makassar, dan dua kapal di Papua. “Semuanya dalam kondisi docking (perbaikan),” katanya.
            Berdasarkan penelusuran terungkap, keempat kapal itu dipastikan milik Edi. Bahkan, penyidik sudah mengantongi bukti bahwa kapal itulah yang dijadikan agunan saat Edi mengajukan kredit ke bank. Meski menjadi agunan, tersangka menjualnya sehingga mengakibatkan negara rugi.
Kantor PT Sejahtera Bahtera Agung di Jl Perak Timur, Surabaya
            Untuk menyita kapal tersebut, Kejati Jatim akan mengirim tim khusus ke lokasi kapal itu. Tujuannya meletakkan tanda sita agar kapal tersebut tidak dipindahtangankan. Salah satu yang dikhawatirkan adalah kapal itu dijual kepada orang lain.
            Padahal, penyidik sedang berusaha mengumpulkan aset-aset tersangka, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Aset tersebut nanti digunakan untuk menutupi kerugian negara. “Beberapa aset yang disita, semuanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkannya,” jelas Rohmadi.
            Empat kapal itu merupakan barang bukti ketiga yang dapat disita. Aset yang pertama disita adalah kapal yang beberapa bagiannya sudah dipotong. Kapal itu berada di Bangkalan dan siap dijual ke pihak lain. Penyitaan kedua dilakukan terhadap tiga buah rumah di kawasan Surabaya barat.
Kejati Jatim memutuskan untuk melelang sebuah kapal yang disita terkait dengan dugaan penyelewengan agunan kredit. Hasil penjualan kapal yang kondisinya sudah tidak utuh lagi itu akan digunakan untuk menutupi kerugian negara.
Lelang barang bukti tersebut dilakukan setelah penyidik memprediksi kerugian negara yang ditimbulkan kasus itu cukup besar, yaitu sekitar Rp 90 miliar. Di sisi lain, penyidik sudah menyita sejumlah aset. Salah satunya berbentuk kapal. “Prosesnya (lelang) sudah dimulai,” kata Rohmadi.
           Menurut dia, kapal tersebut sudah tidak utuh lagi. Kejati Jatim memasang harga sebesar Rp 5,5 miliar. Harga itu berdasarkan penghitungan tim penilai. Saat ini kejati masih menunggu penawar. Lelang itu, lanjut dia, dilakukan untuk membayar kerugian negara. Hasil penjualan kapal tersebut nanti dijadikan barang bukti di persidangan. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment