Monday, November 17, 2014

HUKUM : KEJATI JATIM PERIKSA 200 PEMILIK SPBU

Setiap SPBU dimintai uang retribusi jasa tera dengan nilai beragam. Tetapi, nilainya mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per nozzlenya.

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim harus bekerja keras lagi memulai penyidikan kasus dugaan pungli jasa tera nozzle SPBU. Sebab, sedikitnya 200 saksi harus diperiksa ulang pada tahap awal penyidikan. Penyidik juga berencana menyita kwitansi pembayaran jasa tera dari para pemilik SPBU.

Salah satu SPBU di Surabaya

Berdasarkan data yang dihimpun FAKTA, tim penyidik sudah menyusun rencana pemeriksaan pada tahap penyidikan. Jadwal pemanggilan para saksi pun sudah disiapkan. Proses itulah yang membuat tim penyidik terlihat lebih sibuk akhir-akhir ini.
            Sebab, sedikitnya ada 200 orang yang harus dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah pemilik dan pengelola SPBU di Surabaya. Keterangan mereka sangat menentukan lantaran dari sana kasus tersebut bisa naik ke tingkat penyidikan.
            Bisa dibayangkan, betapa tebalnya berkas pemeriksaan itu. Jika seorang saksi saja membutuhkan dua lembar kertas, untuk keterangan pemilik dan pengelola SPBU, berkas pemeriksaan sudah 400 lembar. Belum lagi keterangan saksi-saksi lainnya.
            Selain itu, penyidik berencana menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya pungli. Yaitu, kwitansi pembayaran jasa tera yang diterima pihak SPBU. Di lembar kwitansi tersebut terlihat jelas berapa banyak petugas tera memungut retribusi lebih dari yang sewajarnya.
            Kwitansi itu nantinya digunakan untuk menghitung besaran pungutan yang sudah diambil petugas. Sebab, setiap SPBU dimintai uang retribusi jasa tera dengan nilai beragam. Tetapi, nilainya mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per nozzlenya.
            Sebenarnya, kejati sudah mengantongi salinan bukti kwitansi tersebut. Salinan itu didapat ketika pihaknya masih mengusut di tingkat penyelidikan. Statusnya bukan barang bukti hasil sitaan, melainkan dokumen yang didapat dalam rangka penyelidikan. Untuk memperkuat bukti, penyidik memerlukan lembar aslinya. Lembar tersebut akan disita ketika para pemilik dan pengelola SPBU dipanggil sebagai saksi.
            Ketika dikonfirmasi FAKTA, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi SH, membenarkan hal itu. Menurut dia, tim penyidik masih menyiapkan rencana pemeriksaan para saksi. “Saksinya kan banyak seperti waktu penyelidikan,” katanya.
            Hanya saja, dia menolak berkomentar terkait dengan proses penyidikan. Dia meminta agar bersabar karena lika-liku pungli jasa tera tersebut akan lebih didalami. “Pokoknya, pada saatnya, pasti kami buka,” imbuhnya.
            Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim mengusut pungli tera nozzle SPBU itu. Sesuai aturan, tarif tera hanya Rp 40 ribu per nozzlenya. Tetapi, pada 2007-2012 pemilik SPBU dikenai biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per nozzlenya. Kejati memprediksi bahwa hasil pungutan tersebut mencapai puluhan miliar. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment