Setiap SPBU dimintai uang retribusi jasa tera dengan
nilai beragam. Tetapi, nilainya mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per
nozzlenya.
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim
harus bekerja keras lagi memulai penyidikan kasus dugaan pungli jasa tera
nozzle SPBU. Sebab, sedikitnya 200 saksi harus diperiksa ulang pada tahap awal
penyidikan. Penyidik juga berencana menyita kwitansi pembayaran jasa tera dari
para pemilik SPBU.
Salah satu SPBU di Surabaya |
Berdasarkan data yang dihimpun FAKTA, tim
penyidik sudah menyusun rencana pemeriksaan pada tahap penyidikan. Jadwal
pemanggilan para saksi pun sudah disiapkan. Proses itulah yang membuat tim
penyidik terlihat lebih sibuk akhir-akhir ini.
Sebab, sedikitnya ada 200 orang yang
harus dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah pemilik dan pengelola
SPBU di Surabaya. Keterangan mereka sangat menentukan
lantaran dari sana kasus tersebut bisa naik ke tingkat penyidikan.
Bisa dibayangkan, betapa tebalnya
berkas pemeriksaan itu. Jika seorang saksi saja membutuhkan dua lembar kertas,
untuk keterangan pemilik dan pengelola SPBU, berkas pemeriksaan sudah 400
lembar. Belum lagi keterangan saksi-saksi
lainnya.
Selain itu, penyidik berencana
menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya pungli. Yaitu, kwitansi
pembayaran jasa tera yang diterima pihak SPBU. Di lembar kwitansi
tersebut terlihat jelas berapa banyak petugas tera memungut retribusi lebih
dari yang sewajarnya.
Kwitansi itu
nantinya digunakan untuk menghitung besaran pungutan yang sudah diambil
petugas. Sebab, setiap SPBU dimintai uang retribusi jasa tera dengan nilai
beragam. Tetapi, nilainya mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per nozzlenya.
Sebenarnya, kejati sudah mengantongi
salinan bukti kwitansi tersebut. Salinan itu didapat ketika
pihaknya masih mengusut di tingkat penyelidikan. Statusnya bukan barang bukti
hasil sitaan, melainkan dokumen yang didapat dalam rangka penyelidikan. Untuk
memperkuat bukti, penyidik memerlukan lembar aslinya. Lembar tersebut akan
disita ketika para pemilik dan pengelola SPBU dipanggil sebagai saksi.
Ketika dikonfirmasi FAKTA,
Kepala Seksi Penyidikan
Pidana Khusus Kejati
Jatim, Rohmadi SH,
membenarkan hal itu. Menurut dia, tim penyidik masih menyiapkan rencana
pemeriksaan para saksi. “Saksinya kan banyak
seperti waktu penyelidikan,” katanya.
Hanya saja, dia menolak berkomentar
terkait dengan proses penyidikan. Dia meminta agar bersabar karena lika-liku
pungli jasa tera tersebut akan lebih didalami. “Pokoknya, pada
saatnya, pasti kami buka,” imbuhnya.
Sebagaimana
diberitakan, Kejati Jatim mengusut pungli tera nozzle SPBU itu. Sesuai
aturan, tarif tera hanya Rp 40 ribu per nozzlenya. Tetapi, pada 2007-2012
pemilik SPBU dikenai biaya Rp 1,5
juta hingga Rp 2 juta per
nozzlenya. Kejati memprediksi bahwa hasil pungutan tersebut
mencapai puluhan miliar. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment