KELOMPOK masyarakat petani
pengrajin getah gambir dan pengembangan industri mebel mempertanyakan kepada
Pemkab Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan soal Nota Keuangan
dan RAPBD tahun 2013 terdapat pengembangan industri yang terdiri dari 30
bangsal kerja ukuran 4x8 meter 1 unit dan bangsal kerja 10x15 m 1 unit dengan
menghabiskan dana Rp 901.902.750.
“Pertanyaan kami, di manakah ke-23 bangsal tersebut ? Sedangkan pohon
gambir tersebut hanya bisa hidup di Desa Babat Toman dan di sana hanya ada 7
buah bangsal. Untuk daerah lainnya bibit gambir atau tanaman gambir tidak bisa
hidup. Dari jaman nenek-moyang sampai dengan sekarang secara turun-menurun. Kami
menduga pembuatan bangsal gambir sebanyak itu hanya akal-akalan saja, dan tolong
jelaskan kepada kami kalau memang bangsal itu dibuat di daerah lain,” ujar
masyarakat Babat Toman yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Begitu juga dengan pelaksanaan
industri kecil mebel yang katanya untuk meningkatkan nilai investasi yang
diberikan 8 unit gergaji meja, 13 unit sugu pres, 7 unit kompresor, 20 unit
mesin gergaji , 30 unit mesin propel, 20 unit mesin sugu, 13 unit mesin
gerindra, 23 unit mesin amplas. Hal tersebut tidak diketahui kelompok industri
mana yang menerima, sedangkan dana yang dihabiskan mencapai Rp 600.000.000.
“Sepengetahuan kami kelompok pengembang industri mebel di Babat tidak
mendapatkan bantuan mesin-mesin yang diuraikan itu. Jadi, kami sangat kecewa
sekali dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kabupaten
Muba. Seolah-olah Pemkab Muba bersih dari masalah korupsi. Contohnya saja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan masih banyak masalah yang perlu diperbaiki untuk
masyarakat yang memang membutuhkan bantuan pemerintah. Jangan di RAPBD
tercantum namun kenyataan di lapangan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,”
ujar seorang warga masyarakat lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Banyuasin yang dihubungi FAKTA
melalui surat tertulis yang dikirim pada tanggal 21 Agustus 2014 yang diterima
oleh Doris, sampai berita dikirim ke redaksi, belum juga dibalas baik secara
tertulis maupun lisan. Sedangkan di surat FAKTA itu tercantum agar berita tidak
berat sebelah dimohonkan jawaban dari kepala dinas, sesuai dengan data dari
narasumber dan masyarakat. Kalaupun hal itu tidak mendapatkan jawaban, berarti
data yang didapat FAKTA tersebut benar adanya.
Menurut Ketua Umum LSM Gaki Sumsel, Alamsyah, masih banyak SKPD yang
menyimpan masalah di Muba. Dengan pemberian opini WTP dari BPK kepada Pemkab
Muba, masyarakat merasa dizolimi. “Untuk meluruskan pemberian WTP kepada Pemkab
Muba, kami sudah berusaha untuk beraudiensi dengan BPK RI Perwakilan. Sumsel.
Tapi nampaknya mereka tidak bersedia. Ini yang menambah kecurigaan kami, kenapa
mesti tutup informasi kalau memang benar, karena itu sudah diatur dalam UU
Keterbukaan Publik No.14 Tahun 2008. Jadi sekecil apa pun informasi itu masyarakat
berhak mengetahuinya. Kami tinggal menunggu kalau masyarakat menginginkan, kami
akan demo ke BPK,” ujar Alamsyah geram karena surat permohonan audiensinya
tidak digubris pihak BPK RI Perwakilkan Sumsel. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment