Friday, November 7, 2014

LINTAS BERITA : KELOMPOK MASYARAKAT PETANI PERTANYAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI MEBEL DAN GAMBIR

KELOMPOK masyarakat petani pengrajin getah gambir dan pengembangan industri mebel mempertanyakan kepada Pemkab Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan soal Nota Keuangan dan RAPBD tahun 2013 terdapat pengembangan industri yang terdiri dari 30 bangsal kerja ukuran 4x8 meter 1 unit dan bangsal kerja 10x15 m 1 unit dengan menghabiskan dana Rp 901.902.750.
           “Pertanyaan kami, di manakah  ke-23 bangsal tersebut ? Sedangkan pohon gambir tersebut hanya bisa hidup di Desa Babat Toman dan di sana hanya ada 7 buah bangsal. Untuk daerah lainnya bibit gambir atau tanaman gambir tidak bisa hidup. Dari jaman nenek-moyang sampai dengan sekarang secara turun-menurun. Kami menduga pembuatan bangsal gambir sebanyak itu hanya akal-akalan saja, dan tolong jelaskan kepada kami kalau memang bangsal itu dibuat di daerah lain,” ujar masyarakat Babat Toman yang tidak bersedia disebutkan namanya.         
             Begitu juga dengan pelaksanaan industri kecil mebel yang katanya untuk meningkatkan nilai investasi yang diberikan 8 unit gergaji meja, 13 unit sugu pres, 7 unit kompresor, 20 unit mesin gergaji , 30 unit mesin propel, 20 unit mesin sugu, 13 unit mesin gerindra, 23 unit mesin amplas. Hal tersebut tidak diketahui kelompok industri mana yang menerima, sedangkan dana yang dihabiskan mencapai Rp 600.000.000. “Sepengetahuan kami kelompok pengembang industri mebel di Babat tidak mendapatkan bantuan mesin-mesin yang diuraikan itu. Jadi, kami sangat kecewa sekali dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kabupaten Muba. Seolah-olah Pemkab Muba bersih dari masalah korupsi. Contohnya saja Dinas Perindustrian dan Perdagangan masih banyak masalah yang perlu diperbaiki untuk masyarakat yang memang membutuhkan bantuan pemerintah. Jangan di RAPBD tercantum namun kenyataan di lapangan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar seorang warga masyarakat lainnya.
             Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Banyuasin yang dihubungi FAKTA melalui surat tertulis yang dikirim pada tanggal 21 Agustus 2014 yang diterima oleh Doris, sampai berita dikirim ke redaksi, belum juga dibalas baik secara tertulis maupun lisan. Sedangkan di surat FAKTA itu tercantum agar berita tidak berat sebelah dimohonkan jawaban dari kepala dinas, sesuai dengan data dari narasumber dan masyarakat. Kalaupun hal itu tidak mendapatkan jawaban, berarti data yang didapat FAKTA tersebut benar adanya.
             Menurut Ketua Umum LSM Gaki Sumsel, Alamsyah, masih banyak SKPD yang menyimpan masalah di Muba. Dengan pemberian opini WTP dari BPK kepada Pemkab Muba, masyarakat merasa dizolimi. “Untuk meluruskan pemberian WTP kepada Pemkab Muba, kami sudah berusaha untuk beraudiensi dengan BPK RI Perwakilan. Sumsel. Tapi nampaknya mereka tidak bersedia. Ini yang menambah kecurigaan kami, kenapa mesti tutup informasi kalau memang benar, karena itu sudah diatur dalam UU Keterbukaan Publik No.14 Tahun 2008. Jadi sekecil apa pun informasi itu masyarakat berhak mengetahuinya. Kami tinggal menunggu kalau masyarakat menginginkan, kami akan demo ke BPK,” ujar Alamsyah geram karena surat permohonan audiensinya tidak digubris pihak BPK RI Perwakilkan Sumsel. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment