KARENA ucapannya dianggap
menyinggung perasaan korban, Fransisca Laurin Binti Liauw Yun Yen kini harus
menghadapi persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU Meyer V
Simanjuntak SH MH dari Kejari Sleman antara lain menyebutkan, terdakwa
Fransisca Laurin pada Rabu, 22 Januari 2014, pukul 19.00 Wib, saat acara awal
tahun berjudul New Year New Hope New Spirit di Ballroom Hotel Sahid Rich,
Mlati, Sleman, mendatangi meja tempat korban Yenny Indarto, Lanny Herawati dan
Drg Elisabeth Noviyanti. Saat mereka sedang duduk, tiba-tiba terdakwa
mengatakan,”iki ki lonthe.. lonthe (ini adalah lonthe.. lonthe)”, yang menurut
JPU, kata tersebut bermakna wanita tuna susila atau wanita penghibur. Terdakwa
mengatakan itu dengan suara keras sambil melihat dan menunjuk-nunjuk ke arah
korban Yenny Indarto dan sesekali mengarahkan pandangan ke arah Lanny Herawati
dan Drg Elisabeth Noviyanti yang berjarak sekitar satu meter yang diajukan
sebagai saksi dalam perkara ini.
Disebutkan pula dalam dakwaan
tersebut bahwasanya korban bukanlah wanita tuna susila seperti yang dikatakan
terdakwa. Karenanya Yenny Indarto merasa kaget, malu dan sekaligus terhina
sehingga kemudian memutuskan pulang tanpa mengikuti acara sampai dengan
selesai. Kemudian saksi korban mengadukan perbuatan terdakwa ke Polres Sleman
hingga akhirnya maju ke persidangan.
Atas perbuatan tersebut terdakwa
diancam telah melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi dakwaan tersebut pengacara terdakwa, Tommy AB Susanto SH,
mengajukan eksepsi yang antara lain menyatakan hal tersebut berawal ketika
korban mengatakan “bajingan” terhadap terdakwa, meski lirih namun suara korban
tersebut didengar oleh terdakwa. Selain itu, kata Tommy, pasal yang diterapkan
juga tidak jelas. “Pasal 310 itu ayat 1 atau 2 ?” ungkapnya. (F.883) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment