KEPALA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Drs H
Zulkifli
Idris MPd, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Teuku
Rahmatsyah SH MH, menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum
of Understanding (MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Acara Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kejari
Lhoksukon.
Idris MPd, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Teuku
Rahmatsyah SH MH, menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum
of Understanding (MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Acara Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kejari
Lhoksukon.
Kakankemenag Aceh Utara, Drs H Zulkifli Idris MPd,
dalam
sambutannya mengatakan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk
menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan
TUN yang dihadapi oleh Kementerian Agama Kabupaten Aceh
Utara dan mencakup seluruh unit kerja Kementerian Agama Kabupaten Aceh
Utara yang ada di seluruh Kabupaten Aceh Utara, baik di dalam maupun
di luar pengadilan.
sambutannya mengatakan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk
menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan
TUN yang dihadapi oleh Kementerian Agama Kabupaten Aceh
Utara dan mencakup seluruh unit kerja Kementerian Agama Kabupaten Aceh
Utara yang ada di seluruh Kabupaten Aceh Utara, baik di dalam maupun
di luar pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri
Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH MH, dalam sambutannya menyampaikan tentang ruang
lingkup
kesepakatan bersama. "Ada empat hal yang akan kita bangun dengan
adanya penandatanganan kesepakatan ini, ruang lingkupnya adalah
Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum
lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, " ungkap Teuku
Rahmatsyah.
kesepakatan bersama. "Ada empat hal yang akan kita bangun dengan
adanya penandatanganan kesepakatan ini, ruang lingkupnya adalah
Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum
lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, " ungkap Teuku
Rahmatsyah.
Pada acara penandatanganan MoU tersebut turut
hadir Kasubbag Tata
Usaha, Kepala Seksi, Ketua K3M Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, dan dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon hadir Kasubbag Pembinaan, Kasi Intel,
Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Datun. Selain itu juga hadir para undangan lainnya.
Penandatanganan ini
merupakan tindak lanjut dari penandatangananUsaha, Kepala Seksi, Ketua K3M Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, dan dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon hadir Kasubbag Pembinaan, Kasi Intel,
Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Datun. Selain itu juga hadir para undangan lainnya.
kesepakatan bersama antara Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
dengan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara pada bulan Februari
tahun 2012 dan penandatanganan Mou antara Kepala Kanwil Kemenag Aceh dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. (F.955) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment