Polres Barru |
ORANGTUA siapa yang tidak bingung melihak anak
semata wayangnya menderita kesakitan ? Bunga yang masih duduk di bangku SD
Lawallu semakin menurun kesehatannya dan juga mengalami depresi alias trauma
berkepanjangan seumur hidupnya. Ia bersama semua kerabatnya terpukul akibat
perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka Muhlis, guru SD Lawallu,
Kabupaten Barru. Bunga kini sedang mengalami infeksi kelamin akibat pencabulan
paksa gurunya tersebut.
Untuk memastikan, dokter Rumah
Sakit Parepare justru meminta kepada orangtua korban untuk membawa anaknya ke
salah satu dokter spesialis kandungan di Jalan Landak Baru, Makassar. Itu
berarti Rumah Sakit Pare-pare tidak mampu menangani kasus infeksi kelamin alias
belum ada dokter spesialis kelamin di rumah sakit ini sehingga dokternya
menyarankan ke dokter lain. Pemerintah setempat perlu menyediakan dokter ahli
kelamin di RS Parepare.
Sampai berita ini dibuat, orangtua
Bunga belum memeriksakan kondisi Bunga ke dokter spesialis kelamin yang
disarankan pihak RS Parepare karena tidak punya biaya. Orangtua Bunga pun
kebingungan. Begitu pula nasib 4 orang teman Bunga yang juga jadi korban
pencabulan gurunya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) diharapkan segera turun tangan agar permasalahan ini segera dapat
diatasi sekaligus menghukum pelakunya dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Pengurus KPAI Sulsel, Warida, saat dihubungi FAKTA berjanji akan mengawal kasus
pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan guru SDN Lawallu, Kabupaten Barru,
ini. KPAI Cabang Sulsel diharapkan juga memberikan bantuan finansial kepada
para korban pencabulan yang tidak mampu tanpa harus menunggu adanya laporan
dari mereka.
Sementara
BAP tersangka pencabulan murid SDN Lawallu, Kabupaten Barru, ini dalam
perampungan oleh penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Reskrim Polres
Barru. Kasatreskrim Polres Barru, Andi Hasanuddin, bersama Kanit PPA, Junaidi,
menyatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil visum dari Puskesmas Mangkoso. Dalam
waktu dekat hasil visum itu akan turun. Setelah itu BAP dan tersangkanya akan
dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Barru.
Muhlis,
guru SDN Lawallu, Kabupaten Barru, sebelumnya pernah dilaporkan dengan kasus
serupa namun kasus tersebut sempat didamaikan dan amanlah Muhlis dari jerat
hukum. Tapi, untuk kali ini, dengan 4 korbannya secara bergantian dicabuli
dengan ancaman tidak dinaik-kelaskan, akan sulit bagi Muhlis untuk lolos lagi
dari jerat hukum. Muhlis dijerat dengan UU No.23 Tahun 2002 pasal 81 tentang pencabulan
dan pasal 82 tentang persetubuhan terhadap anak-anak di bawah umur.
Kapolres Barru, Yosef Sriyono, didamping Kasat
Reskrim, AKP Andi Hasanuddin, membenarkan bahwa guru yang dilaporkan mencabuli
muridnya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No.23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment