Jalan yang sudah lama
rusak parah tetap dibiarkan saja oleh Dinas PU Kabupaten Karimun |
WALAU sudah sekian lama kondisi
beberapa ruas jalan di beberapa kecamatan di Kabupaten Karimun rusak parah, namun
terkesan diabaikan oleh pihak Dinas PU setempat sebagai penangung jawab
terhadap perbaikan ruas jalan. Baliho wajib pajak yang dipasang di kawasan
publik yang berbunyi; Pajak yang anda bayar berarti telah mendukung
pembangunan”, pun dinilai hanya sebatas slogan.
Bagaimana tidak ? “Sarana jalan umum
yang mengalami kerusakan cukup parah kerap diabaikan oleh instansi terkait,”
ujar Iwan, salah satu warga kepada Hendri dari FAKTA ketika melintas di Jalan
Sei Bati, Kecamatan Tebing. Kerusakan ruas jalannya sudah seperti kubangan kerbau. Padahal ruas
jalan itu selalu dilalui oleh para pejabat Pemkab maupun DPRD Karimun.
Keluhan senada disampaikan Asef.
Selain ruas jalan di Jalan Sei Bati, kondisi
yang sama juga terjadi pada sepanjang Jalan Wonosari, Kecamatan Meral,
Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Meral Barat, jalan poros serta jalan dari Simpang Pelangi
menuju ke pasar tradisional Meral, Kecamatan Meral.
Mencuat pertanyaan bernada
tuduhan,”Dikemanakan saja dana perawatan jalan yang dianggarkan setiap tahunnya
? Apa hanya untuk kegiatan tambal sulam jalan saja ?” Hingga sudah selayaknya
kinerja Dinas PU Kabupaten Karimun dipertanyakan.
Asef berharap adanya perhatian dari
pemerintah daerah, disebabkan jalan yang
terlihat rusak-parah itu merupakan jalan yang dibangun dengan uang
rakyat yang ada di APBD. “Jika kondisi tersebut terus dibiarkan bisa
membahayakan bagi pengendara yang melintasinya”.
Jika mengacu pada UU No.22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas, Dinas PU memiliki
tangung jawab atas sarana jalan umum
yang layak, serta jika terjadi kerugian menimpa pengendara di lokasi ruas jalan
yang rusak yang telah diabaikannya tersebut maka para pengendara bisa menggugatnya
ke pengadilan.
Saat dikonfirmasi Hendri dari FAKTA di kantornya, Kepala Dinas PU Pemkab
Karimun, Anwar Abu Bakar, masih dinas luar. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment