Salah satu lokasi tambang di Maros |
KEPALA Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten
Maros, Mustafa, mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh perusahaan
pertambangan di wilayah Kabupaten Maros. Evaluasi itu meliputi pengecekan aktivitas
operasi mereka hingga kontribusi pajak dan royaltinya kepada negara dan
pemerintah daerah. “Selain akan menyentuh perizinan, sejumlah titik koordinat
setiap wilayah pertambangan akan dievaluasi,” kata Mustafa.
Ada
95 perusahaan yang mengantongi izin tambang di Maros. Sembilan perusahaan di
antaranya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral
logam, non-logam, dan batubara. Menurut pencatatan ulang Dinas Pertambangan,
dari sembilan perusahaan itu, hanya PT Semen Bosowa di Desa Tukamasea,
Kecamatan Bantimurung, yang masih aktif mengeksplorasi batu kapur untuk bahan
baku semen. Sedangkan delapan lainnya sudah tidak aktif sejak dua tahun lalu.
Sedangkan
untuk perusahaan tambang lainnya adalah 8 perusahaan tambang batu gunung, 9 perusahaan
tambang pasir laut dan sirtu, 21 perusahaan tambang marmer, serta 48 tambang
tanah uruk. Dari 21 tambang marmer di Maros, sampai sekarang tinggal 7
perusahaan yang masih aktif termasuk perusahaan yang tidak aktif akan ditagih
kewajibannya yang belum dilunasi sebelum IUP mereka dicabut. “IUP yang tidak
aktif itu akan kami cari siapa pemiliknya, kemudian menyuratinya agar seluruh
kewajiban pajak dan retribusinya yang menunggak pada negara dan daerah
diselesaikan, baru kemudian izinnya dicabut”.
Pemerintahan
Kabupaten Maros akan bersikap tegas karena hal itu merupakan rekomendasi dari
hasil rapat koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pada 23 – 26 Juni lalu. Rapat koordinasi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan
itu merekomendasikan agar seluruh kepala daerah mengevaluasi perusahaan tambang
di wilayah kerja masing-masing, terutama tambang mineral dan batubara.
Selain
mencabut izin usaha yang sudah kedaluarsa, pemerintah harus menegaskan kembali
titik koordinat setiap wilayah tambang. Menurut dia, KPK menemukan beberapa
perusahaan yang melanggar zona hijau dan hutan lindung. “Ini akan kami revisi
dan mengevaluasinya kembali”.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu, Ferdiansyah, mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil inventarisasi
Dinas Pertambangan. Jika sudah ada sejumlah perusahaan yang direkomendasikan
layak dicabut IUP-nya, pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Evaluasi izin
tambang ini akan dikoordinatori Dinas Pertambangan. Jadi, soal berapa
perusahaan yang tidak aktif bakal dicabut, nanti kami lihat,” kata Ferdiansyah.
(Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment