Tim penyidik Kejari Tanjung Balai Karimun saat meninjau lokasi proyek KKP |
SETELAH sekian lama dilakukan penyelidikan terhadap kasus
dugaan korupsi pembangunan proyek Kantor Karantina dan Kesehatan Pelabuhaan KKP Tanjung Balai
Karimun, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Karimun akhirnya menetapkan dua
orang tersangka.
Sebelumnya
tim penyidik kejaksan telah turun langsung meninjau ke tempat lokasi dan
melihat langsung masih adanya proses
kegiatan pekerjaan di dalam pembangunan proyek yang dikerjakan oleh PT Sinar
Surya Terang Abadi (STSA).
Kasi
Pidsus, Rizky Rahmatullah SH, saat dihubungi FAKTA mengatakan, dua orang telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kantor KKP
Karimun. “Untuk lebih detilnya langsung saja kepada Kajari,” ujarnya kepada
Hendri dari FAKTA.
Sebelum
penetapan tersangka, pihak kejaksaan yang tergabung dalam tim penanganan
penyidikan pada kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Karantina dan Kesehatan
Pelabuhaan (KKP) Tanjung Balai Karimun telah turun ke lokasi proyek dan
meneliti setiap ruangan bangunan pada proyek yang masih dikerjakan dengan
disaksikan oleh KPA, PPK, Konsultan Pengawas dan PT STSA. Satu per satu ruangan bangunan kantor KKP
Tanjung Balai Karimun tidak luput dari pengamatan para jaksa. Pembanguan kantor
KKP Tanjung Balai Karimun yang bersumber dari dana APBN Tahun 2013 sebesar Rp 3.480.500.000,-
sudah dibayarkan 100% pada 25 Desember 2013.
“Seharusnya
batas akhir pengerjaan proyek pada 26 Desember 2013 tapi sampai 20 Mei 2014
masih ada pengerjaan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Rizky Rahmatullah SH, didampingi
Kasi Intel, Hasby SH, di lokasi proyek kala itu.
Tujuan
melakukan peninjauan pembangunan proyek KKP Tanjung Balai Karimun bersama para
awak media itu guna menguatkan bukti terhadap kondisi hasil pengerjaan proyek
dan dugaan korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan
kantor KKP Tanjung Balai Karimun, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 20 orang
saksi. Hingga saat ini pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan barang bukti
dan memeriksa beberapa saksi. “Tentang kerugian negaranya nanti akan dihitung
oleh ahlinya,” ungkapnya saat itu. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment