Majelis hakim MK
menolak semua keberatan pemohon
karena dinilai kurang bukti
|
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak
seluruh gugatan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta
Rajasa dalam sidang yang berlangsung hari Kamis (21/08) sejak pukul 14.00 WIB.
"Menimbang
adanya tuduhan pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat
terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti yang secara signifikan
mempengaruhi perolehan suara pemohon. Amar putusan mengadili, memutuskan
menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait, dalam pokok permohonan
menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim
Hamdan Zoelva.
Majelis
hakim menolak semua keberatan pemohon termasuk pembukaan kotak suara oleh
Komisi Pemilihan Umum, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), tinta yang bisa
dihapus dan politik uang.
Dua
faktor utama yang membuat majelis hakim menolak semua gugatan Prabowo-Hatta
adalah kurangnya bukti dan tidak adanya saksi yang kuat.
Dalam
soal DPKTb, misalnya, MK menilai hal itu adalah implementasi pemenuhan hak
konstitusional warga negara untuk memilih sehingga dianggap sah secara hukum.
Sedangkan
dalam gugatan soal tinta yang bisa dihapus agar pendukung Joko Widodo – Jusuf
Kalla bisa memilih lebih dari satu kali, misalnya, majelis hakim mengatakan
tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ada tinta yang bisa dihapus.
Kubu Prabowo Tuduh
Putusan MK Tidak Adil
Koalisi
Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto menuding keputusan Mahkamah Konstitusi
tidak mencerminkan keadilan substantif.
Prabowo Subianto dan
Hatta Radjasa tidak hadir
dalam konferensi pers Koalisi Merah Putih
|
Prabowo
dan Hatta Radjasa sendiri tidak hadir dalam konferensi pers di Hotel Grand
Hyatt, Jakarta, pada Kamis malam (21/08) yang terlambat beberapa jam dari
jadwal itu.
Menurut
juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, keduanya sedang menjenguk para
pendukung yang terluka dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah
Konstitusi.
"Kami
mengakui putusan Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang mengadili dan
memutus akhir sengketa pilpres," kata Tantowi.
Namun,
meski menyatakan menerima, kubu Prabowo menuduh bahwa sistem dan proses
persidangan di Mahkamah Konstitusi tidak mengindahkan bukti secara mendalam dan
tidak dapat mengungkap keterangan saksi.
"Atas
dasar itu putusan MK meskipun bersifat final dan mengikat belum tentu
mencerminkan keadilan dan kebenaran yang substantif bagi rakyat
Indonesia," tambahnya.
Selanjutnya,
Koalisi Merah Putih mengatakan akan tetap mengawal langkah hukum lain yang
masih berjalan dan mengkaji langkah politik ke depan.
"Kepada para
pendukung dan pemilih pasangan nomor satu kami ucapkan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya," tutupnya.
Massa Tembus Barikade
Polisi Di MK
Mendekati
pukul 14.00 WIB, massa pendukung Prabowo Subianto – Hatta Rajasa bertambah
banyak dan mereka berhasil menerobos barikade pertama polisi di depan gedung
Mahkamah Konstitusi. Situasi makin memanas setelah pendukung Prabowo - Hatta
berhasil menerabas kawat berduri.
Keamananan nasional
terjaga walau sejumlah insiden terjadi pada Kamis (21/08)
|
Polisi
tampak mempersiapkan meriam air tapi juga meminta massa agar tenang. Mereka
juga mempersiapkan perlengkapan anti huru-hara.
Para
karyawan perkantoran yang terletak di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi
diminta untuk mengevakuasi diri demi keselamatan masing-masing.
Menteri
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI mengatakan, situasi keamanan nasional
kondusif dan menyebut kericuhan di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, sebagai
"insiden kecil".
Dalam
konfrensi pers Jumat (22/06), Djoko Suyanto mengatakan, secara keseluruhan
proses pemilu - mulai dari pemilu legislatif, kampanye, pemilu presiden, hingga
putusan MK - tidak ditemukan aksi kekerasan yang berarti.
"Ini menunjukkan
bahwa masyakarat kita sudah sangat pandai membedakan. Masyarakat kita tidak mau
ikut larut dalam kerasnya persaingan dan provokasi yang dilakukan oleh dua
pihak," katanya.
Ke
depan, Djoko mengatakan bahwa TNI dan Polri akan terus waspada dan siaga untuk
menjaga keamanan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20
Oktober 2014 mendatang.
Menko Polhukam Bertanggung
Jawab
Terkait
kericuhan di Bundaran Patung Kuda, Djoko Suyanto mengatakan, walau ada
"gesekan kecil" situasi akhirnya dapat "dikendalikan atas
pengertian dua pihak."
Polisi hanya
menggunakan gas air mata dan air untuk menghalau massa
|
Kepala
Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Sutarman, mengatakan, ada 46 orang luka-luka
ringan dalam insiden itu. Kebanyakan dari mereka sudah pulang ke rumah
masing-masing, namun tiga orang masih dirawat di rumah sakit karena terkena gas
air mata.
Atas
kericuhan ini, polisi masih menahan satu orang yang diduga sebagai provokator. Polisi
menegaskan tidak ada tembakan peluru dan hanya menggunakan air dan gas air
mata.
Djoko
Suyanto mengatakan, kepolisian telah melakukan tugasnya dengan baik dan semua
tanggung jawab berada di pundaknya.
"Saya
minta maaf terhadap saudara-saudara saya, adik-adik saya yang menderita,
terluka atau tidak nyaman," kata Djoko Suyanto.
"Tanggung jawab ada di saya, jadi jika ada
yang ingin minta pertanggungjawaban, maka tanggung jawab itu ada di menko
polhukam. Pemerintah menghimbau masyakat kini kembali bekerja seperti biasa dan
menjalankan aktivitas sehari-hari dengan normal,” tegas Djoko Suyanto. (BBC) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment