Indera Darmawan bersama istri |
SAAT ini dunia informasi lewat jejaring sosial
dirasa masyarakat menguntungkan, karena berbagai informasi mudah diakses
terutama dalam penawaran jasa di mana dengan internet barang yang ditawarkan
bisa segera mendapat respon. Tetapi lewat internet pula seseorang juga bisa mendapat
petaka, ketika menawarkan suatu barang yang akan dijual melalui internet.
Seperti yang dialami Indera Darmawan (35), warga Desa Banyubiru, Kecamatan
Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jatim.
Ia
harus kehilangan sebuah sepeda motor Ninja 250 cc warna hijau keluaran tahun
2013 Nopol AD 2006 QP gara-gara dipromosikan via internet. Kala itu korban
bermaksud menjual sepeda motor yang baru dibelinya tiga bulan lalu dan untuk
lebih melancarkan informasi penjualan kemudian Indera memasangnya di Face Book
(FB) pribadinya. Benar juga, pada tanggal 17 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib
datang seorang lelaki muda yang mengaku berasal dari daerah Gemolong, Sragen, Jawa
Tengah, ke rumah Indera di Desa Banyubiru dan dalam pembicaraannya tamu tersebut
berniat ingin membeli sepeda motor yang ditawarkan Indera di internet.
Singkat
ceritera untuk melihat kondisi sepeda motor yang akan dijual, sang tamu yang
tampak sopan itu ingin mencobanya dan oleh Indera dipersilakan dengan
pertimbangan sang calon pembeli juga meninggalkan sebuah sepeda motor merk
Vixion. Pertama dicoba ke arah barat jalan desa kemudian karena merasa belum
puas, sang pemuda itu minta ijin lagi untuk mencoba sepeda motor ganti ke arah
timur dan tanpa curiga diijinkan oleh sang pemilik kendaraan. Semula korban
tidak berpikiran bahwa calon pembeli itu ternyata seorang penipu, ditunggu satu
menit-dua menit hingga setengah jam pemuda yang membawa sepeda motornya itu belum
juga kembali. Sadar bahwa dirinya ditipu, segera saja korban mengejar dengan
menggunakan sepeda motor ke arah jalan desa yang dilalui penjahat itu. Namun
tidak bisa diketemukan, bahkan dapat informasi dari seorang tukang ojek yang
mangkal di pertigaan jalan bahwa orang yang membawa sepeda motor Ninja menuju
arah utara yaitu ke arah kota Walikukun dengan kecepatan tinggi.
Korban
berupaya untuk mengejar namun sekali lagi sudah terlambat dan kalah cepat
dengan penjahatnya. Saat itu juga korban melaporkan peristiwa tindak penipuan
serta penggelapan sepeda motornya itu ke Polsek Walikukun dengan Nomor Laporan
LP/29/VI/2014/Jatim/Res Ngawi/Polsek Widodaren tertanggal 17 Juni 2014. Selain
melaporkan, korban juga menyerahkan sebuah sepeda motor Vixion milik pelaku ke
Polsek Walikukun sebagai BB.
Korban
Indera Darmawan saat ditemui Kasmijanto dari FAKTA membenarkan kejadian tindak
penipuan yang menimpa dirinya dan akibat peristiwa itu pihaknya mengalami
kerugian sekitar Rp 52 juta. “Waktu itu saya seperti kena gendam dan bisanya
hanya menurut saja,” ucap Indera seraya mengingat kejadian yang baru lalu
tersebut.
Tentang
sepeda motor Vixion yang ditinggal pelaku setelah dicek pihak petugas ternyata
sebagai barang hasil kejahatan. Dan kini kasus tindak penipuan dan penggelapan tersebut
masih dalam penyelidikan pihak kepolisian setempat. Korban juga sudah memperoleh
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No.B/35/SP2HP
Ke2/VII/2014/Reskrim tertanggal 5 Juli 2014 ditandatangani Kapolsek Widodaren,
AKP Widodo.
Dalam
SP2HP itu disebutkan bahwa kasus yang dilaporkan korban hingga kini masih dalam
penyelidikan petugas dan penyidik sudah mengetahui identitas pelaku namun belum
diketahui keberadaannya.
Dari kejadian tersebut bisa diambil pelajaran
bahwa tidak semua orang yang berpenampilan sopan adalah orang baik baik. Maka janganlah
mudah percaya pada seseorang yang baru dikenal. (F.219) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment