ACHMAD Taufan, narapidana kasus korupsi pengadaan
Alat Kesehatan di Rumah Sakit Nenek Mallomo Kabupaten Sidrap pada 2008, kabur
dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Penyebabnya adalah kelalaian
petugas jaga. Akibatnya, Kepala Pengamanan LP, Novery Budi Santoso, dicopot
sementara dari jabatannya. “Sanksinya nanti dari Kementerian Hukum dan HAM,”
kata Kepala LP, Edi Kurniadi, kepada FAKTA.
Novery
membenarkan bahwa dia dibebastugaskan akibat kaburnya narapidana itu. “Tapi
saya tidak berwenang untuk kasih komentar”.
Peristiwanya
bermula ketika Achmad sedang dipekerjakan membersihkan halaman depan kantor LP
dan memperbaiki pompa air pada Sabtu lalu. Sekitar tengah hari saat dicek Achmad
sudah tidak ada di tempatnya. Petugas berusaha mencarinya tapi tidak ditemukan.
Achmad
dipekerjakan oleh LP karena mendapat hak asimilasi atau proses pembinaan. Dia
dalam proses pembauran narapidana bersama masyarakat. Achmad sudah menjalani
hukuman 6 bulan penjara dari vonis 1 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Makassar. Pada Maret 2015 dia
akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Achmad
sebelumnya telah mengajukan cuti bersyarat tapi belum ada jawaban dari Kemenkum
dan HAM. Jika permohonan itu dikabulkan maka Achmad bisa bebas pada November
tahun ini. “Tapi bila narapidana itu ditemukan maka hak-haknya bisa dicabut,”
ujar Edi yang mengaku sedang berada di luar kota saat kejadian.
Untuk
memburu Achmad, pihak LP meminta bantuan Polrestabes Makassar. Edi mengaku ada
kelalaian jaga maka ia pun memeriksa beberapa petugas jaga. Selain itu jumlah
petugas jaga minim, saat kejadian hanya ada sembilan petugas yang bekerja. Tentu
kewalahan mengawasi 839 narapidana. Idealnya satu regu jaga berjumlah 20-30
petugas.
Juru bicara Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi
Selatan, Yohanis, belum berkomentar tentang kaburnya Achmad dari LP. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment