DUA Kepala Kelurahan di
Makassar sebagai aparatur negara telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) kepada istrinya. Mereka adalah Kepala Kelurahan Panpang, Adnan,
menganiaya istrinya bernama Haslinda, dan mertuanya di tempat perselingkuhannya
hingga babak-belur di sekujur badannya. Yang paling memalukan tindakan Adnan
ini dilampiaskan di depan mata selingkuhannya. Sehingga pihak keluarga Haslinda
termasuk kedua orangtua Haslinda melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang
berwajib.
Kemudian Kepala Kelurahan Tamalanrea Jaya,
Kota Makassar, Iskandar Lewa, juga melakukan tindakan kekerasan kepada
istrinya. Sadisnya lagi, dia melakukan hal
itu di depan anak-anaknya. Perbuatan brutalnya itu pun dilaporkan kepada pihak yang
berwajib.
Tindakan Iskandar Lewa memang sangat
kelewatan. Dia sering menganiaya istrinya pada tengah malam. Saat anak-anaknya
tidur nyenyak, istrinya dipaksa untuk membangunkan semua anak-anaknya itu lalu
dihajar habis-habisan disaksikan oleh semua anak-anaknya tersebut. Karena istrinya
(Dewi), 21, sudah tidak tahan lagi jadi bulan-bulanan setiap kali Iskandar
pulang larut malam maka ia melaporkannya ke Polsekta Mamajang (18/10). Hingga
pada malam itu juga Iskandar dijemput petugas di rumahnya, Jalan Tupai No.15.
Usai diperiksa, dia lansung ditahan.
Dewi mengatakan kepada FAKTA bahwa ia
tidak tahu apa yang memicu suaminya setiap pulang larut malam memaksanya untuk
membangunkan anak-anaknya yang tidur nyenyak. “Karena anak-anak tidak mau
bangun, dia langsung marah-marah dan menghajar saya sehingga anak-anak saya
bangun. Saya tidak tahu kenapa suami saya sering marah kepada saya, dan saya selalu
dapat pukulan hingga babak-belur, badan saya memar dan biru-biru, karena saya
tidak tahan lagi terpaksa saya melaporkan kejadian ini ke polisi,” aku Dewi.
Di depan penyidik, Iskandar Lewa sempat
membujuk istrinya agar tidak meneruskan laporan ini. Bahkan penyidik pun sempat
menawarkan agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, Dewi bersikukuh
persoalan ini tetap diselesaikan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. “Karena
saya ini bukan baru satu kali jadi korban penganiayaan (KDRT) dari suami. Bahkan
saya tidak bisa hitung lagi. Jadi, untuk apa rumah tangga ini dipertahankan
kalau saya hanya disakiti. Selama ini saya tidak pernah melawan suami sehingga
suami bebas memukuli saya sesuai kehendaknya, bahkan tendangan pun melayang
sampai saya tidak berdaya karena kesakitan, saya hanya bisa menangis dan
berharap kapan saya terlepas dari siksaan suami. Saya ini bukan budak atau hewan
yang bisa seenaknya dipukuli,” ujar Dewi.
Walikota Makassar, Muhammad Ramdhan Pomanto, diharapkan
segera melakukan tindakan terhadap semua bawahannya yang melakukan tindakan
sewenang-wenang, terutama KDRT. Sebab apalah artinya seorang pemimpin kalau
melakukan KDRT kepada istrinya di luar batas kemanusiaan.
Camat Tamalanrea, Muhammad Yarman, sangat
terkejut mendengar penahanan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa, karena KDRT.
Meskipun Yarman mengaku sudah sering mendengar keluhan Dewi kalau dia sering dipukuli
oleh suaminya, hanya saja Yarman menganggap bahwa itu persoalan rumah tangga mereka
yang diharapkan dapat diselesaikan sendiri. “Saya kaget ketika mendengar bahwa
Iskandar Lewa ditahan akibat KDRT. Berarti itu sudah keterlalulan
perbuatannya,” katanya.
Yarman mengatakan kalau Iskandar Lewa sudah
ditahan berarti dia sudah menjadi tersangka maka dia juga bisa dikenakan sanksi
admistratif. “Saya akan segera lapor ke Walikota Makassar dan biasanya langsung
diproses untuk dinonaktifkan dan ditunjuk pelaksana tugasnya”.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota
Makassar, Muh Kasim Wahab, mengatakan, kasus Lurah Tamalanrea Jaya ini menambah
panjang deretan kasus kekerasan rumah tangga terhadap istri. “Akan ada tindakan
keras untuk diproses di Inspektorat dan BKD. Maka, sebaiknya kasus ini juga
dilaporkan ke BKD dan Inspektorat”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment