Kombes Pol Bambang Sutoyo SstMK SH |
KABID Propam Polda Papua, Kombes Pol Bambang Sutoyo SstMK SH,
melalui AKBP M Duwila SH MM, Kasubdit Wabprofbid Propam, kepada Edi Sasmita
dari FAKTA membenarkan telah terjadi pencurian pada malam hari
oleh 6
anggota Brimob
bersama-sama
dengan 4 orang non karyawan di Mell 70.
Di TKP, dua puluh meter dari pos polisi, 4
orang non karyawan turun, sekitar pukul 24.00, 19 September 2014, lalu mereka melakukan
pencurian dengan menggergaji besi-besi yang ada di situ, termasuk pipa konstrat
emas yang ada dengan gergaji besi, linggis, pac well yang dibawa oleh 4 anggota
Brimob DEN C
Sorong yakni Bripka
AG, Briptu SL, Bripda YY, Bripda AP, 2 anggota lainnya
di-PTDH.
Setelah diketahui adanya
pengrusakan, komandan saat itu melakukan pengamanan bersama
beberapa anggota. AKBP Miswali yang sekarang menjabat Kapolres Pegunungan mendatangi TKP dan menangkap basah anggota di sana
bekerja sama dengan 4 orang non
karyawan. Kemudian mereka diproses
oleh anggota provost BKO Polda Papua Timika. “Kita
ini sepertinya pagar makan tanaman, kita mengamankan kita sendiri yang
merusaknya. 4 anggota Brimob DEN C Sorong itu dikenakan
sanksi kode etik dan 2 anggota lainnya di-PTDH karena ditambah masalah
desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.
Pada dasarnya anggota siapa pun
yang melanggar disiplin kode etik selama masih bisa kita
bina ya dibina, kita tidak langsung menjatuhkan sanksi PTDH. Yang
tidak bisa kita bina, sudah mentok, kita arahkan pidananya. Itu kalau
ada unsur pidananya ya kita pidanakan. Kalau desersi,
gajinya kita hentikan lalu diproses
kode etik dan rekomendasinya PTDH. Kalau yang 4
orang anggota sanksinya cuma bersama-sama saja,” ungkapnya. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment