SEKILAS tidak ada
yang janggal atas paket proyek PDAM Kabupaten Gianyar yang dipublik melalui
LPSE kabupaten setempat. Di antaranya paket pengadaan dan pemasangan jaringan
pipa distribusi, instalasi sambungan rumah, program USAID 2014. Tahapan lelang
paket itu, mulai pengumuman hingga penetapan pemenang serta penandatanganan
kontrak 23 Juli – 25 Agustus 2014, dilakukan sesuai tahapan yang ditentukan.
Kendati terjadi perubahan hanya pada tahapan evaluasi penawaran, keterangan
diumumkan LPSE terjadi 2 kali perubahan, serta pada tahap penetapan pemenang
yang diumumkan terjadi 1 kali perubahan. Sementara tahapan lainnya, berjalan
normal alias tanpa perubahan.
Keganjilan terjadi saat mengetahui pemenang paket proyek dengan
pagu senilai Rp 1.745.055.000,- dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp
1.730.736.000. Ditunjuk sebagai pemenang adalah rekanan penawar tertinggi,
yakni CV Putra Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp 1.727.376.000.
Sementara CV Kresna Jaya sebagai penawar terendah dengan penawaran Rp
1.710.000.000,- dinyatakan gugur dengan alasan, terpublik pada hasil evaluasi
LPSE, tidak melampirkan surat dukungan supplier/pabrik untuk pengadaan water
meter.
Menurut I Wayan Sudarsa, Ketua Panitia Lelang, didampingi Agus
Mahardana Mpuaji, PPK kantor PDAM Kabupaten Gianyar, pelelangan itu merupakan
proses kedua atau lelang ulang. Itu terjadi, kata dia, lantaran pada pelelangan
pertama yang dilakukan sebelumnya mengalami gagal lelang karena para peserta yang
berjumlah sama seperti pada pelelangan kedua itu tidak melakukan penawaran.
“Ini lelang ulang, Pak, pelelangan kedua. Lelang pertama gagal
karena peserta dengan jumlah yang sama dengan pelelangan kedua ini tidak
melakukan penawaran,” ujar Sudarsa, diamini Mahardana, saat ditemui FAKTA di
Kantor PDAM Kabupaten Gianyar.
Lebih lanjut diterangkan Sudarsa, gagal lelang yang dialami saat pelelangan
pertama pun kembali terjadi pada pelelangan kedua. Kendati terdapat dua dari 16
rekanan peserta yang melakukan penawaran, satu penawar di antaranya gugur
karena tidak melampirkan surat dukungan supplier/pabrik untuk pengadaan water
meter. “Karena hanya satu peserta yang lulus evaluasi, lulus administrasi dan
teknis, maka pelelangan kembali batal. Kemudian dilakukan proses seolah-olah penunjukan
langsung terhadap CV Putra Mandiri sebagai rekanan yang lulus persyaratan,”
ujar Sudarsa, sembari menyebutkan, akibat dilakukan penunjukan langsung itu harga
kontrak menjadi sebesar Rp 1.726.958.400. Atau, turun sebesar Rp 417.600,-
karena adanya negosiasi.
Herannya, terdapat dua rekanan yang mengaku tidak mendaftar
sebagai peserta pada proses lelang pertama atau lelang yang dinyatakan gagal
itu. Padahal disebutkan oleh panitia bahwa jumlah peserta tender kedua sama
dengan sebelumnya. Kedua peserta itu malah mengaku tidak mengetahui proses lelang
yang dilakukan sebelumnya tersebut. Menurut mereka, proses lelang yang
diketahui dan diikutinya sebagai peserta kendati tidak melakukan penawaran,
hanya proses lelang paket yang dimenangkan CV Putra Mandiri (lelang ulang).
“Yang saya ketahui dan mendaftar menjadi peserta hanya pada pelelangan
paket yang dimenangkan CV Putra Mandiri, Pak. (Pelelangan) Yang sebelumnya saya
nggak tahu,” ujar salah satu rekanan peserta yang minta agar identitasnya tidak
dipublikasikan.
Lain PDAM Kabupaten Gianyar, lain pula yang
terjadi pada pelelangan yang dilakukan kantor BWSB (Balai Wilayah Sungai Bali
Penida). Salah satunya proyek irigasi dan rawa yang dikelola Satker SNVT
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bali – Penida. Penawaran paket lelang “terjun
bebas”. Dari 10 paket proyek phisik yang dilelang melalui e-Procurement
Kementerian PU, penawaran lelang turun drastis. Harga penawaran yang diajukan
rekanan dan menjadi pemenang rata-rata berkisar antara 65-68 persen alias di bawah
70 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dipasang panitia
sebagai standar kewajaran harga pasar serta efisiensi anggaran negara, mutu dan
kualitas proyek. Lantas, tercapaikah spek, mutu dan kualitas proyeknya ? Itu
mengingat Kementerian PU sendiri pun menegaskan dalam peraturannya bahwa harga
penawaran yang nilainya di bawah 80 persen dari HPS wajib dilakukan evaluasi kewajaran
harga. Apabila total harga penawaran lebih kecil dari hasil evaluasi, harga
penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga (Permen PU No. 14/PRT/M/2013
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi,
Perubahan Permen PU No. 07/PRT/M/2011). (F.915) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment