Tumpak
Simanjuntak SH, Kajari Jayapura (kiri), didampingi Kasi Pidum, Jhon W Rayar SH |
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Tumpak Simanjuntak SH, didampingi
Kasi Pidum, Jhon W Rayar SH, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melaksanakan
penyelidikan kasus yang jadi perhatian masyarakat. “Kita maraton melakukan
pemanggilan terhadap para saksi. Hingga saat ini kurang lebih 15 orang saksi
sudah kita periksa dalam perkara ini. Sebelumnya, Kajari yang lama sudah
menetapkan 3 orang tersangkanya yaitu RD, JB, WA. Kita melanjutkan terus
pemeriksaan kasus ini, kalau kita lihat ada keterlibatan orang lain kenapa
tidak, bisa saja berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tapi sementara
masih itu yang kita dalami, pemeriksaan kita lanjutkan. Dalam rangka ini kita sudah
melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen, bahkan beberapa hari yang lalu
menyita uang sebesar Rp 50 juta dari WIM, dia mengembalikannya,” ungkap Tumpak
Simanjuntak SH yang baru saja menjadi Kajari Jayapura.
Dalam perkembangannya, lanjutnya, kejaksaan sudah memanggil tersangka
yang bernama JB tapi katanya sakit. Sedangkan tersangka WA dipanggil Senin (20/10)
tidak datang tanpa ada keterangan. “Kita sudah panggil dengan patut tapi tidak
hadir tanpa keterangan. Jadi mungkin dalam perkembangan lanjutannya nanti kita akan
melakukan upaya paksa. Jika tidak jelas, tidak ada pemberitahuan yang resmi,
kita akan lakukan DPO,” jelasnya.
Diakuinya bahwa memang ada “gangguan” di rumah
Kasi Intel terkait kasus ini. “Bagi kami hal itu tidak menghambat pekerjaan. Kami
akan terus bekerja karena penegakan hukum ini murni, tidak ada unsur apa pun, yuridis
saja dari awal, walaupun ada penekanan seperti itu. Tidak usah dilakukan hal-hal
seperti itu, tidak akan ada gunanya karena saya dan tim akan jalan terus. Kalau
ada gangguan, kita tinggal minta bantuan polisi untuk memback up keluarga kita.
Ini tugas negara, yang kita lakukan ini mendapat dukungan dari Kajati, Kapolda,
Kapolres. Maka lebih baik upaya seperti itu jangan dilakukan, akan membuat suasana
menjadi tidak baik. Nanti akan terungkap di pengadilan siapa yang berbuat. Gangguan
ini langsung ditangani polres. Sekarang kami tidak fokus ke situ karena tidak
terpengaruh. UU TPK pasal 21 menyebutkan bahwa siapa yang menghalangi proses
penyidikan dia juga terlibat dalam TPK. Jadi
jangan coba-coba halangi kami. Kalau memang benar sakit syukurlah benar
sakit, tapi kalau tidak benar akan jadi sakit beneran. Di luar 15 saksi sudah
kita panggil yang lain lagi supaya pembuktiannya lebih kuat. Yuridisnya harus
kuat. Kasus ini harus bisa dibuktikan dan kami yakin bisa karena didukung
dengan alat bukti surat, berita acara dan lain sebagainya. Semua itu sudah kita
lakukan. Ini prioritas yang pertama saya kerjakan walaupun di sini cuma ada 6
orang dengan kasus pidum begitu banyak rata-rata 50 – 70 kasus per bulan. Saya memang
baru duduk dan kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kita fokuskan
dulu supaya kelihatan perkembangannya. Untuk kondisi 6 jaksa hambatannya
sebetulnya begitu banyak perkara di sini. Untuk perkara korupsi, kita berupaya
dulu mengembalikan uang negara jangan sampai hilang,” papar Tumpak Simanjuntak.
(F.867) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment