MENYIKAPI perbedaan persepsi terhadap Perda No.5
Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung serta perbedaan
tafsir atas surat Kementerian Dalam Negeri nomor 188.34/5337/SJ perihal
klarifikasi peraturan daerah tertanggal 28 Desember 2012, maka dalam rangka
mewujudkan Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung yang kompeten
dan profesional sehingga dapat
meningkatkan dan mendorong perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat,
maka Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung, memerintahkan Tim Seleksi untuk
kembali berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri bersama DPRD Kabupaten
Badung.
"Konsultasi
bersama dengan dewan ini tentunya dimaksudkan dalam upaya mensinergikan fungsi-fungsi
pemerintahan agar senantiasa mengikuti prinsip-prinsip penyelenggaraaan kepemerintahan
yang baik sesuai dengan asas kepatuhan untuk melaksanakan norma serta sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian antara lain yang
terungkap saat Bupati Badung didampingi oleh Sekda Badung, Kompyang R Swandika,
menerima laporan Tim Seleksi Calon Direksi PD Pasar kabupaten Badung
periode 2015-2019, di ruang Rapat Bupati Nayaka Gosana I Puspem Badung, pada
Rabu (1/10).
Kabag
Humas dan Protokol Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Raka Yuda, didampingi Kabag
Hukum Setda Badung, Komang Budi Argawa, serta Kabag Ekonomi, Dewa Gd Joni
Astabrata, menjelaskan bahwa Bupati Badung telah menugaskan agar Tim Seleksi
yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Dewa Apramana, segera
berkoordinasi dengan DPRD guna dapat bersama-sama konsultasi kembali kepada Menteri Dalam
Negeri.
Raka
Yuda juga menjelaskan bahwa konsultasi ini dipandang penting, mengingat Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap produk hukum
daerah yang bertujuan agar tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum, sebagaimana
tertuang dalam Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Lebih
lanjut Raka Yuda mengatakan bahwa langkah bijak yang ditempuh Bupati Badung
dengan menugaskan instansi terkait bersama dewan untuk konsultasi kembali ke
Mendagri ini juga dimaksudkan dalam upaya membangun kesepahaman serta saling
pengertian dalam melaksanakan fungsi dan tugas sehingga dapat berjalan secara
proporsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Sementara
itu Tim Seleksi Calon Direksi PD Pasar terus bekerja ekstra ketat. Ketua Tim
Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung, Ir Dewa
Apramana, didampingi Wakil Ketua Tim, I Gusti Oka Darmawan, dan Anggota Tim
lainnya, I Nyoman Subawa, serta Kabag Ekonomi, Dewa Gd Joni Astabrata, usai
Rapat Tim pada Selasa (14/10), menjelaskan bahwa mengingat terbatasnya waktu
dan sesuai ketentuan yang ada, setidaknya sebelum 5 November 2014 atau tiga
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direksi PD Pasar yakni 5 Pebruari 2015
mendatang tim harus sudah menuntaskan tugasnya. “Berkenaan dengan hal tersebut
dan sesuai dengan tahapan seleksi, maka pada Rabu (15 Oktober 2014) merupakan
tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dapat dilihat langsung di
Sekretariat Tim yakni di Bagian Ekonomi Setda Badung, tepatnya di papan
pengumuman lantai 2 Bagian Ekonomi Puspem Badung," jelas Apramana, diamini
personil tim lainnya.
Menurutnya,
berdasarkan hasil Rapat Tim Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar
Kabupaten Badung tanggal 1 Oktober 2014, dari 9 orang calon peserta seleksi
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai calon direksi PD Pasar
periode 2015-2019 sebanyak 8 orang, yaitu I Made Sutarma SH, I Ketut Golak SH,
I Nengah Kardimawan, I Putu Gede Sudarma SE, Ida Ayu Eka Dewi Wijaya SE AK, Ir
I Wayan Nanya, Ida Bagus Ketut Agra Swamitha SE dan I Rai Sukabagia.
“Peserta yang lulus administrasi agar
mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti pelaksanaan tes tulis yang
dilaksanakan pada hari Jumat, 24 Oktober 2014 serta dilanjutkan dengan Fit and
Proper Test hari Senin, 27 Oktober 2014, pukul 09.00 Wita,” tandas Apramana. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment