Dari kiri : Pengujian
narkoba sebelum dimusnahkan dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta |
JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)
Polrestabes Surabaya pada Jumat (24/10) di halaman gedung Anindita Polrestabes
Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 7 miliar. Barang bukti
yang dimusnahkan tersebut di antaranya sabu seberat 3,3 kg dan 4.946 butir
ekstasi hasil tangkapan dari 4 tersangka, yakni Fretz Johan Rormpadey, Zendi
Shahriar, Benny Bachtiar Sanjaya dan Denny Yanto. Narkoba tersebut terakhir
didapat dari penggerebekan di kawasan eks Lokalisasi Prostitusi Dolly,
Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.
Pengungkapan
kasus narkoba skala besar ini berawal dari informasi masyarakat yang
menerangkan bahwa Denny merupakan pengedar narkoba yang sering beroperasi di
Jalan Tidar. Dari informasi tersebut, anggota Satuan Reskoba Polrestabes
Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Denny di depan sebuah
food court Jalan Tidar. Setelah melakukan penelusuran, petugas melakukan
penggeledahan di rumah Denny di Jalan Kalibutuh Barat. Dari tempat itu petugas
Sat Reskoba berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 86,20
gram yang sudah dikemas dalam bungkus masing-masing 14,33 gram dan dua unit HP.
Setelah
dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas mengamankan Tonny di area parkir
Hotel Tunjungan, Jl Basuki Rahmad, pada 4 Oktober lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat ditangkap, Tonny rupanya sedang menunggu Fred. Dari tangan Tonny, polisi
mengamankan 4 butir pil ineks. Fred lalu ikut diamankan dan disita sabu seberat
2,753 kg dan 5.000 butir pil ineks. Petugas melanjutkan kasus ini dengan
melakukan penggeledahan di penginapan Apartemen Puncak Kertajaya. Dari tempat
tinggal Tonny itu ditemukan lima bungkus sabu seberat 2,42 gram, ½ butir ineks
warna hijau,1 butir merah muda dan krem, 1/2 butir cokelat muda dan lima butir
pil happy five, 1 butir kapsul warna cream dan satu unit timbangan elektrik.
Pemusnahan
yang dilakukan di Mapolrestabes Surabaya tersebut dihadiri oleh BNNP Jatim,
BNNK Surabaya, BPPOM, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Pengadilan Negeri,
serta tokoh agama dan masyarakat.
Sebelum
dilakukan pemusnahan narkoba senilai Rp 7 miliar itu terlebih dahulu tim Labfor
Jatim menguji apakah BB tersebut asli atau tidak.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol
Setija Junianta, dari data Satreskoba, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober
2014 Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 294 kasus peredaran narkotika dan
obat-obatan terlarang. Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan
sebanyak 331 orang. Karena narkoba merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar
biasa, maka untuk memeranginya harus dilakukan dengan luar biasa juga. “Kami
sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut andil
memberantas peredaran narkoba, serta informasinya guna menyelamatkan generasi bangsa.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah 7 hari penetapan tersangka
karena sesuai amanat undang-undang. Pemusnahan tersebut selain disaksikan oleh
muspida setempat, juga disaksikan oleh kuasa hukum tersangka," tutur
Setija. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment