Salah satu hutan
produksi kawasan konversi yang belum dilepaskan oleh Menteri Kehutanan tapi sudah dijadikan lahan sawit oleh pihak PTPN VII (Persero) |
PERSATUAN Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Gerakan Anti Korupsi Indonesia, LSM PPB, LSM GMPKN, dan Badan Pers akan
mengadukan PTPN VII (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena
diduga telah melakukan perambahan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 7.097 Ha
yaitu di Kabupaten Muba seluas ± 2.097 Ha dan di Kabupaten Banyuasin 5.000 Ha,
tanpa izin pelepasan dari Menteri Kehutanan sesuai dengan surat Menteri
Kehutanan nomor SK.822/MENHUT-II/2013 tanggal November 2013.
Begitu
pula kalau merujuk surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian
Kehutanan Republik Indonesia, dalam suratnya S.1538/VII-KUH/2013 tanggal 13
Desember 2013 tentang tanggapan permasalahan pelepasan kawasan hutan atas nama
PTPN VII (Persero) di Kabupaten Musi Banyuasin dan di Kabupaten Banyuasin yang
menyampaikan permohonan pelepasan Kawasan Hutan Konversi (HPK) seluas 18.300
Ha, A.n. PT PN VII (Persero) tidak dapat diproses lebih lanjut karena di dalam
areal yang dimohonkan terdapat adanya perambahan dan terindikasi pembukaan
lahan HPK seluas lebih kurang 5.360 Ha tanpa izin dari Menteri Kehutanan. Dan,
selanjutnya, Direktur Jenderal Planologi mengintruksikan kepada PTPN VII
(Persero) untuk segera mengadakan penutupan penggunaan lahan tanpa izin pada
areal seluas 7.097 Ha itu. Tanaman kelapa sawit pada tahun tanam 1999 sampai
dengan 2010, jalan dan kanal serta sarana dan prasarana harus ditutup.
Namun
kedua surat tersebut tidak diindahkan oleh pihak PTPN VII (Persero). Bahkan
hutan yang dirambah sejumlah 7.097 Ha, terdiri dari tanaman kelapa sawit lebih
kurang 6.536 Ha dan sapras lebih kurang 559 Ha. Sedangkan dalam surat lampiran
Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan nomor 522.522/1186-II/HUT
tanggal 26 Maret 2014 tentang kronologis permasalahan tumpang-tindih kawasan
hutan (HPK) atas nama PTPN VII (Persero) di Provinsi Sumatera Selatan Unit Bentayan
di kawasan HPK Sungai Lilin Bertak seluas lebih kurang 7.097 Ha. Sebelumnya PTPN
mendapatkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Musi Banyuasin
tahun 2000 seluas 18.500 Ha, sesuai surat Bupati Musi Banyuasin nomor 1/SK-II/MUBA/2000
tanggal 28 april 2000. Namun hutan tersebut belum dilepaskan oleh Menteri
Kehutanan.
Selanjutnya
Hutan Produksi Konversi (HPK) dari hasil survei mikro pemeriksaan lapangan pada
bulan Februari 2006 dengan hasil areal izin lokasi seluas lebih kurang 21.300
Ha yang berstatus hutan (HPK) seluas lebih kurang 18.300 Ha. Pihak PTPN VII
(Persero) telah melaksanakan pembukaan lahan/penanaman kelapa sawit pada
kawasan hutan HPK Sungai Lilin Bertak seluas lebih kurang 5.630 Ha.
Ketua
Aliansi LSM dan Pers, Alamsyah Latip, didampingi Sekretaris Aliansi, Amrullah
SH MH, mengatakan kepada Raito Ali dari FAKTA,”Kami sangat prihatin tentang
kronologisnya, apa yang dilakukan pihak PTPN VII (Persero) yang diduga telah
melakukan perambahan hutan seluas 7.097 Ha itu sangat berani sekali karena
hutan tersebut termasuk hutan kawasan yang sanksinya sangat berat sekali.
Justru dari itulah kami berencana akan mengadukan pihak PTPN VII (Persero)
kepada pihak berwajib mulai dari KPK, Mabes Polri dan Menteri Kehutanan”.
Pihak PTPN VII (Persero) Wilayah Palembang yang
dikonfirmasi melalui surat Aliansi sampai berita ini dikirim ke redaksi, pihak
direksi PTPN belum memberikan konfirmasi, baik secara lisan maupun tertulis. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment