AKP Erwin Ares Genda, Kapolsek Jambangan, menunjukkan BB dan 2 tersangka |
DUA pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil
dibekuk anggota Polsek Jambangan saat melakukan razia di kawasan Rolak
Gunungsari, Surabaya.
Kedua tersangka yang
berhasil diamankan di antaranya Rendy Ari Triawan alias Rendy (20), warga Jl Girilaya,
Surabaya, dan Handoko alias Endok (21), warga Pakis Sidokumpul, Surabaya.
Modusnya,
di tempat sepi tersangka memepet korban, lalu menuduh korban telah menabrak
keluarganya. Tersangka yang lebih dari dua orang tersebut langsung mendorong
dan memukul korban hingga jatuh, kemudian tersangka membawa kabur motor korban.
Menurut
AKP Erwin Ares Genda, Kapolsek Jambangan, Rabu (22/10), mengatakan, penangkapan
kedua pelaku saat anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 20 butir pil
koplo dari saku celana Rendy, selanjutnya petugas membawa keduanya ke mapolsek
dan tersangka langsung mengakui pil koplo yang dibawanya merupakan hasil
penjualan dari curanmor. “Aksi curanmor tersebut dilakukan bersama dua rekan
lainnya yang masih DPO, yaitu Arnok dan Erik," jelasnya.
Erwin menambahkan, untuk melakukan pengembangan
petugas membawa kedua tersangka menunjukkan lokasi curanmornya. Setibanya di lokasi,
kedua tersangka berniat melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan
tegas, dengan menembak kaki kedua tersangka. Saat diinterogasi petugas, kedua
tersangka mengaku sejak awal tahun 2014 bersama rekannya sudah melakukan aksi
kejahatannya di tujuh tempat berbeda, yaitu di kawasan Jl Mayjend Sungkono,
belakang Hotel Sangrilla, Jl Dukuh Kupang, HR Muhammad, Jalan Demak, Jl Kayoon,
dan Taman Korea Jalan Dr Soetomo. Sedangkan aksi terakhir tersangka, sebelum
ditangkap, tersangka melakukan curanmor di Jl Dukuh Kupang dan berhasil
merampas sepeda motor Yamaha Mio E 4084 ZI milik Dedi Saputra (17) yang kos
bersama orangtuanya di Jl HR Muhammad Pradah, Surabaya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment