Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah SH |
PENGUSUTAN dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyentuh
BUMD milik Pemprov Jatim. Korps Adhyaksa di Jalan A Yani, Surabaya, itu
menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan di PT Jatim Marga Utama (JMU) ketika
menggarap tol Surabaya – Mojokerto (Sumo).
Mantan dua pejabat perusahaan daerah tersebut sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Ditambah satu mantan Direktur PT NAM yang menjadi
rekanan PT JMU. Mereka adalah Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU), Slamet
Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU), dan Supriatna (mantan Direktur PT
NAM).
Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah SH, mengatakan, dugaan
korupsi tersebut terjadi sekitar 2007. Tetapi, pertanggungjawabannya belum ada
sampai 2015. “intinya, menggunakan uang negara ratusan juta rupiah, terus tidak
dipertanggungjawabkan,” katanya.
Febrie
menjelaskan, BUMD tersebut bergerak di bidang pembangunan jalan tol. Saat itu
PT JMU adalah salah satu perusahaan yang ikut menggarap proyek tol Sumo. Dalam
kas perusahaan tersebut ada anggaran Rp 30 miliar. Duit itu merupakan modal
dasar yang dikucurkan dari APBD Provinsi Jatim.
Untuk
menggarap jalan tol itu PT JMU harus bisa mencari investor yang membiayai
proyek tersebut. Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT NAM. Dalam
perjanjiannya, PT NAM itulah yang diharuskan mencari investor. Biaya yang
dikeluarkan selama pencarian ditanggung PT NAM.
Kenyataannya,
dalam mencari investor, rekanan tersebut malah menggunakan uang PT JMU. Uang
yang dipakai Rp 800 juta. “Dalam penggunaan uang itu, tidak ada
pertanggungjawabannya sama sekali. Uang itu untuk apa, tidak jelas semuanya,”
jelas Febrie.
Parahnya
lagi, lanjut Febrie, rekanan itu tidak menemukan satu investor pun meski sudah
menggunakan uang ratusan juta rupiah tersebut. Meski penggunaan uang itu terjadi
sejak delapan tahun lalu, tidak ada upaya untuk mengembalikan.
Kepala
Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi SH, menambahkan,
penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, tiga orang
ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, penyidik sudah menerbitkan surat
perintah penyidikan untuk ketiga tersangka. Dibuat tiga berkas karena mereka
memiliki peran yang berbeda-beda. “Pemeriksaan saksi-saksinya mulai minggu
depan,” ucapnya. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment