KEJAKSAAN Tinggi
(Kejati) Jatim terus mengumpulkan bukti-bukti terkait
dengan dugaan korupsi pembangunan mes santri. Kemarin (19/1) penyidik menggeledah
kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim. Dari sana, petugas menyita
satu boks dan sekoper dokumen.
Penggeledahan itu dilakukan lima
petugas kejaksaan. Mereka tiba di kantor yang beralamat di Jalan
Raya Juanda
tersebut sakitar pukul 10.00 WIB. Petugas yang
mengenakan rompi Satuan Khusus (Satkus) Pidana Khusus
Kejati Jatim itu langsung masuk ke ruangan Kepala Kanwil
Kemenag Jatim sebelum
beraksi.
Berdasarkan
data yang dihimpun FAKTA, petugas memasuki beberapa ruangan di gedung
Kanwil Kemenag Jatim itu.
Setelah itu, mereka berkumpul di satu ruang
pertemuan di kantor tersebut. Di sana penyidik meneliti dokumen yang mereka
dapat.
Dalam penggeledahan itu petugas juga
sempat membuka paksa sebuah lemari kayu. Sebab, pegawai di kantor tersebut
menuturkan, kuncinya hilang. Setelah dibuka, lemari itu ternyata berisi dokumen
seluruh proyek yang diprogramkan Kanwil Kemenag
Jatim.
Penggeledahan baru berakhir empat
jam kemudian. Petugas menyita sejumlah dokumen penting. Antara lain, dokumen
kontrak pembangunan mes santri gedung A dan B. Dokumen kontrak itu merupakan
dasar pengerjaan proyek dua bangunan yang memakan anggaran Rp 14,4 miliar
tersebut.
Selain itu, tim satsus menyita
laporan pelaksanaan proyek. Dua dokumen tersebut sangat dibutuhkan penyidik
karena dari sana bakal kelihatan ketimpangan proyek yang dikerjakan dua rekanan
itu. Sebab berdasarkan penyidikan terungkap bahwa hasil pekerjaan
tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Salah satunya mengenai kekuatan bangunan.
Dalam dokumen kontrak, kekuatan bangunan ada standar minimalnya. Namun,
berdasarkan data yang ditemukan saksi ahli, kekuatan
gedung itu di bawah kekuatan minimal sebagaimana yang disebutkan dalam kontrak.
Indikasi lainnya, temuan tidak
adanya kolom penyangga tiang konstruksi. Kolom penyangga tersebut menjadi
kekuatan bangunan, khususnya di lantai dua
dan tiga. Dalam dokumen, bagian bangunan berupa kolom itu ada. Tetapi
kenyataannya, kolom penyangga tersebut tidak ditemukan.
Bukan hanya itu, ada juga dokumen
soal persiapan sebelum pembangunan gedung mes. Salah satunya mengenai
pengurukan lahan untuk pendirian mes. Dalam dokumen disebutkan, lahan itu
diuruk dengan menggunakan sirtu. Namun, penyidik masih akan menelitinya,
apakah pengurukan tersebut menggunakan bahan material yang sesuai atau tidak.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana
Khusus Kejati Jatim,
Rohmadi SH, menyatakan,
penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dengan proyek yang
diusut. “Selama ini kami dapat salinannya. Kami ingin
yang asli,” katanya. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment