TUJUH usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan
Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat
diterima dan disetujui oleh 7 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Persetujuan tersebut disampaikan juru
bicara fraksinya masing-masing pada Rapat Paripurna DPRD HSU dengan Agenda
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 7 Raperda di Ruang Sidang
Paripurna DPRD HSU.
Seperti
yang dikatakan Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid HK, tujuh raperda yang
diajukan itu meliputi :
1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.2
Tahun 2011 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas
Pendidikan Kabupaten HSU.
2. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No.5
Tahun 2011 Tentang Pembentukan SOTK Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten HSU.
3. Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.20
Tahun 2008 tentang Pembentukan SOTK Dinas Daerah Kabupaten HSU.
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten HSU berupa aset/barang kepada PDAM Amuntai.
5. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten HSU kepada Bank Kalsel Tahun Anggaran 2015 – 2016.
6. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten HSU kepada Bank Kalsel Unit Syariah Tahun Anggaran 2015 – 2016.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten HSU kepada 4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Terkait
dengan perubahan Perda No. 20 Tahun 2008 tentang pembentukan SOTK Dinas Daerah,
Bupati Wahid memaparkan, pembentukan organisasi perangkat daerah dilakukan
secara komulatif, yakni untuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang
ditetapkan melalui Perda No.19 Tahun 2008. “Untuk Dinas Daerah melalui Perda
No.20 Tahun 2008, sedangkan untuk Badan, Kantor, Inspektorat dan RSUD melalui
Perda No.21 Tahun 2008”, jelasnya.
Bupati HSU, H Abdul Wahid
HK, saat menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten HSU |
Bupati
H Abdul Wahid HK sebagai pimpinan Kabupaten HSU dengan ibu kotanya Amuntai yang
juga disebut Bumi Bertaqwa, mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang
diberikan oleh para anggota DPRD HSU, terlebih saat pembahasan serta
persetujuan yang diberikan dan ia akan berusaha memperhatikan serta
mengusahakan terkabulnya harapan para wakil rakyat. “Terima kasih atas
persetujuan yang diberikan dan pemerintah daerah akan berusaha meningkatkan
kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat serta akan berusaha meningkatkan PAD
Kabupaten HSU untuk mensejahterakan masyarakat”, ujarnya.
Meskipun
menyatakan dapat menerima dan menyetujui berbagai raperda yang diusulkan pihak
eksekutif, namun pihak legislatif Kabupaten HSU juga mengharapkan agar raperda
tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang disampaikan
oleh Fraksi PKB dengan juru bicaranya Syahril. “Meski terdapat perbedaan
pendapat, diharapkan raperda yang diusulkan pihak eksekutif dapat meningkatkan
kinerja Pemkab HSU dalam melakukan pembangunan dan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten HSU,” harapnya.
Sementara
itu, dari Fraksi PPP dengan juru bicaranya Erika Yuni mengutarakan supaya
pelayanan terhadap masyarakat juga harus ditingkatkan. “Dengan persetujuan terhadap
tujuh raperda ini diharapkan juga diimbangi dengan pelayanan yang baik terhadap
masyarakat, terlebih pelayanan perbankan serta BUMD di HSU” ujarnya. Fraksinya
juga berharap agar PDAM Amuntai juga dapat melakukan peningkatan suplai air
kepada pelanggannya, karena dengan derasnya air dari PDAM maka semakin deras
juga profit yang didapatkan BUMD HSU ini.
Dengan
disetujuinya tujuh raperda yang diusulkan pihak eksekutif Kabupaten HSU
tersebut, DPRD Kabupaten HSU kemudian menerbitkan keputusan persetujuan dengan
nomor 1-7 tahun 2015 yang diharapkan dapat berguna untuk melakukan pembangunan
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten HSU. (Tim)
No comments:
Post a Comment