1. Permasalahan
Sdr. Drs. Zainal Arifin terungkap setelah adanya pemeriksaan BPK
Perwakilan
Jawa Timur yang dilaksanakan pada Bank BPR Jatim dan ditemukan adanya
dugaan pelanggaran
disiplin PNS yang telah dilakukan oleh Sdr. Drs. Zainal Arifin terkait
pengurusan
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) BPR Jatim;
2. Atas
dugaan tersebut Inspektorat Kota Surabaya telah melakukan investigasi dan
diindikasikan adanya pelanggaran disiplin PNS
yang dilakukan oleh Sdr. Drs. Zainal Arifin
serta merekomendasikan agar
dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsungnya;
3. Atas
indikasi pelanggaran tersebut, sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 telah dilakukan pemeriksaan
oleh atasan langsung Sdr. Zainal Arifin, dalam
hal ini Kepala Dinas Kebakaran;
4. Berdasarkan
hasil pemeriksaan oleh atasan langsung tersebut Sdr. Drs. Zainal Arifin
terindikasi
telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan atas pelanggaran yang telah
dilakukannya dapat dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat berat;
5. Terkait
pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS, Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota ( Walikota Surabaya ) telah membentuk Tim
Pemeriksa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh atasan
langsung yang bersangkutan;
6. Bahwa
dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Sdr. Drs. Zainal
Arifin
terbukti bersalah dengan telah melakukan pelanggaran Disiplin PNS sebagaimana
ketentuan pasal 4 angka 2 PP Nomor 53 Tahun 2010 dan atas pelanggaran yang
dilakukannya tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Sdr. Drs. Zainal
Arifin
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian Dengan
Hormat Tidak Atas
Permintaan Sendiri Sebagai PNS;
7. Dengan
adanya keputusan tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas
Permintaan Sendiri Sebagai PNS tersebut sesuai ketentuan pasal 38 PP Nomor 53 Tahun
2010,
Sdr. Drs. Zainal Arifin dapat mengajukan banding administratif kepada Badan
Pertimbangan
Kepegawaian di Jakarta dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung mulai
tanggal yang bersangkutan menerima keputusan disiplin. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment