![]() |
web majalah fakta / majalah fakta online |
Sunday, March 8, 2015
Thursday, March 5, 2015
HUKUM : KANTOR KANWIL KEMENAG JATIM DIGELEDAH TIM SATSUS
KEJAKSAAN Tinggi
(Kejati) Jatim terus mengumpulkan bukti-bukti terkait
dengan dugaan korupsi pembangunan mes santri. Kemarin (19/1) penyidik menggeledah
kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim. Dari sana, petugas menyita
satu boks dan sekoper dokumen.
Penggeledahan itu dilakukan lima
petugas kejaksaan. Mereka tiba di kantor yang beralamat di Jalan
Raya Juanda
tersebut sakitar pukul 10.00 WIB. Petugas yang
mengenakan rompi Satuan Khusus (Satkus) Pidana Khusus
Kejati Jatim itu langsung masuk ke ruangan Kepala Kanwil
Kemenag Jatim sebelum
beraksi.
Berdasarkan
data yang dihimpun FAKTA, petugas memasuki beberapa ruangan di gedung
Kanwil Kemenag Jatim itu.
Setelah itu, mereka berkumpul di satu ruang
pertemuan di kantor tersebut. Di sana penyidik meneliti dokumen yang mereka
dapat.
Dalam penggeledahan itu petugas juga
sempat membuka paksa sebuah lemari kayu. Sebab, pegawai di kantor tersebut
menuturkan, kuncinya hilang. Setelah dibuka, lemari itu ternyata berisi dokumen
seluruh proyek yang diprogramkan Kanwil Kemenag
Jatim.
Penggeledahan baru berakhir empat
jam kemudian. Petugas menyita sejumlah dokumen penting. Antara lain, dokumen
kontrak pembangunan mes santri gedung A dan B. Dokumen kontrak itu merupakan
dasar pengerjaan proyek dua bangunan yang memakan anggaran Rp 14,4 miliar
tersebut.
Selain itu, tim satsus menyita
laporan pelaksanaan proyek. Dua dokumen tersebut sangat dibutuhkan penyidik
karena dari sana bakal kelihatan ketimpangan proyek yang dikerjakan dua rekanan
itu. Sebab berdasarkan penyidikan terungkap bahwa hasil pekerjaan
tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Salah satunya mengenai kekuatan bangunan.
Dalam dokumen kontrak, kekuatan bangunan ada standar minimalnya. Namun,
berdasarkan data yang ditemukan saksi ahli, kekuatan
gedung itu di bawah kekuatan minimal sebagaimana yang disebutkan dalam kontrak.
Indikasi lainnya, temuan tidak
adanya kolom penyangga tiang konstruksi. Kolom penyangga tersebut menjadi
kekuatan bangunan, khususnya di lantai dua
dan tiga. Dalam dokumen, bagian bangunan berupa kolom itu ada. Tetapi
kenyataannya, kolom penyangga tersebut tidak ditemukan.
Bukan hanya itu, ada juga dokumen
soal persiapan sebelum pembangunan gedung mes. Salah satunya mengenai
pengurukan lahan untuk pendirian mes. Dalam dokumen disebutkan, lahan itu
diuruk dengan menggunakan sirtu. Namun, penyidik masih akan menelitinya,
apakah pengurukan tersebut menggunakan bahan material yang sesuai atau tidak.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana
Khusus Kejati Jatim,
Rohmadi SH, menyatakan,
penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dengan proyek yang
diusut. “Selama ini kami dapat salinannya. Kami ingin
yang asli,” katanya. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online
HUKUM : MANTAN DIRUT PT GARAM JADI TERSANGKA KORUPSI
![]() |
Slamet Untung, mantan Dirut PT Garam |
KEJAKSAAN Tinggi
(Kejati) Jatim kini
mengusut raibnya 10 ribu ton garam yang disimpan di gudang milik PT Garam.
Hasilnya, komisaris perusahaan milik negara itu ditetapkan sebagai tersangka. Dia
sempat mengembalikan uang Rp 2,1 miliar ketika jaksa mulai mengusutnya.
Pengusutan kasus tersebut berawal
dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI yang mendapati adanya penjualan 10 ribu ton
garam hasil produksi PT Garam. “Kalau
dikurskan ke rupiah senilai Rp 2,5 miliar,” kata Asisten Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim,
Febrie Ardiansyah SH, (16/1).
Menurut dia, garam yang dijual
secara bertahap selama dua tahun, mulai 2010 hingga 2011. Modusnya, pelaku
mengambilnya dari gudang PT Garam dan mengirimkannya
kepada pembeli. Hanya saja penjualan
itu tidak dicatat dalam pembukuan PT Garam. Uang hasil
penjualannya juga tidak dimasukkan ke kas PT Garam. BPK
yang mengaudit menemukan adanya hasil produksi yang hilang tersebut. Setelah
ditelusuri, garam itu ternyata dijual kepada pihak ketiga.
Febrie menambahkan, berdasarkan
pemeriksaan, garam tersebut dijual atas perintah Direktur Utama PT Garam yang
saat itu dijabat Slamet Untung Irredenta. Slamet pun sempat menjabat sebagai Komisaris PT Garam.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Perintah itu disampaikan Slamet kepada
petugas gudang secara langsung. Kemudian dia mengeluarkan
sejumlah garam yang diinginkan. Selama dua tahun, tercatat 10 ribu ton garam yang dijual.
Jaksa juga menelusuri aliran uang
hasil penjualan garam tersebut. Febrie mengatakan, berdasarkan
pemeriksaan terungkap bahwa uang hasil penjualan garam itu
disamarkan dengan cara dimasukkan ke rekening koperasi PT Garam. Dari sana,
uang mengalir ke rekening pribadi.
BPK merekomendasikan agar uang hasil
penjualan garam tersebut dikembalikan ke kas PT Garam. Tapi, rekomendasi itu
tidak dilaksanakan sampai kejaksaan turun tangan mengusut kasus tersebut. “Ketika
kami menyelidiki, baru ada pengembalian Rp 2,1 miliar. Sisanya belum,”
jelasnya.
Kepala Seksi
Penyidikan Bidang Pidana
Khusus, Rohmadi SH,
menambahkan, pengembalian uang itu tidak mempengaruhi
proses hukumnya.
Sementara itu, Slamet Untung
ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai
tersangka. Dia menyatakan siap mengikuti proses
hukum. “Siapa yang benar, siapa yang salah, belum
ketahuan. Saya ikuti proses hukumnya saja,” ucapnya.
Terkait dengan pengembalian uang Rp
2,1 miliar, Slamet mengatakan bahwa itu bukan
inisiatifnya. Melainkan keputusan bersama ketika dia masih menjabat sebagai
direktur utama. Dia bersikukuh bahwa uang hasil penjualan garam tersebut bukan
untuk kepentingan pribadi. “Tidak ada yang untuk
pribadi,” ujarnya.
Penyidikan kasus penjualan garam hasil produksi PT Garam
sebanyak 10 ribu ton itu mulai digeber pekan depan. Tim penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai melayangkan surat panggilan untuk para
saksi.
Surat penggilan itu dilayangkan
sejak akhir pekan ini kepada para saksi. Kebanyakan bekerja di lingkungan PT
Garam, khususnya bagian gudang. Sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan,
para saksi itu akan diperiksa pekan depan.
Rohmadi
menyatakan, mereka dipanggil dan diperiksa untuk tersangka Slamet Untung
Irredenta, mantan Komisaris PT Garam.
“Pemeriksaannya bertahap karena saksinya juga banyak,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik merunut
kronologis hilangnya 10 ribu ton garam yang disimpan di gudang pada 2010-2011.
Hal itu dilakukan untuk memetakan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban
mengenai hilangnya garam hasil produksi perusahaan pelat merah tersebut.
Sebab, dari data awal yang didapat
kejaksaan, garam itu dijual secara bertahap kepada pihak ketiga. Namun, uang
hasil penjualannya tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan. Kondisi tersebut
membuat PT Garam merugi sekaligus kehilangan keuntungan yang didapat dari penjualan
hasil produksi itu. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online
HUKUM : MANTAN DIREKSI PT JMU JADI TERSANGKA KORUPSI TOL SUMO
![]() |
Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah SH |
PENGUSUTAN dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyentuh
BUMD milik Pemprov Jatim. Korps Adhyaksa di Jalan A Yani, Surabaya, itu
menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan di PT Jatim Marga Utama (JMU) ketika
menggarap tol Surabaya – Mojokerto (Sumo).
Mantan dua pejabat perusahaan daerah tersebut sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Ditambah satu mantan Direktur PT NAM yang menjadi
rekanan PT JMU. Mereka adalah Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU), Slamet
Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU), dan Supriatna (mantan Direktur PT
NAM).
Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah SH, mengatakan, dugaan
korupsi tersebut terjadi sekitar 2007. Tetapi, pertanggungjawabannya belum ada
sampai 2015. “intinya, menggunakan uang negara ratusan juta rupiah, terus tidak
dipertanggungjawabkan,” katanya.
Febrie
menjelaskan, BUMD tersebut bergerak di bidang pembangunan jalan tol. Saat itu
PT JMU adalah salah satu perusahaan yang ikut menggarap proyek tol Sumo. Dalam
kas perusahaan tersebut ada anggaran Rp 30 miliar. Duit itu merupakan modal
dasar yang dikucurkan dari APBD Provinsi Jatim.
Untuk
menggarap jalan tol itu PT JMU harus bisa mencari investor yang membiayai
proyek tersebut. Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT NAM. Dalam
perjanjiannya, PT NAM itulah yang diharuskan mencari investor. Biaya yang
dikeluarkan selama pencarian ditanggung PT NAM.
Kenyataannya,
dalam mencari investor, rekanan tersebut malah menggunakan uang PT JMU. Uang
yang dipakai Rp 800 juta. “Dalam penggunaan uang itu, tidak ada
pertanggungjawabannya sama sekali. Uang itu untuk apa, tidak jelas semuanya,”
jelas Febrie.
Parahnya
lagi, lanjut Febrie, rekanan itu tidak menemukan satu investor pun meski sudah
menggunakan uang ratusan juta rupiah tersebut. Meski penggunaan uang itu terjadi
sejak delapan tahun lalu, tidak ada upaya untuk mengembalikan.
Kepala
Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi SH, menambahkan,
penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, tiga orang
ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, penyidik sudah menerbitkan surat
perintah penyidikan untuk ketiga tersangka. Dibuat tiga berkas karena mereka
memiliki peran yang berbeda-beda. “Pemeriksaan saksi-saksinya mulai minggu
depan,” ucapnya. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online
BERITA UTAMA : KOMJEN POL BUDI GUNAWAN BELUM DILANTIK TAPI JUGA BELUM DIGANTI
Presiden Jokowi didesak untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak
yang berusaha melakukan pelemahan KPK
![]() |
Komjen Pol Budi Gunawan (BG) |
KOALISI elemen sipil
telah membangun sebuah kekuatan baru untuk menolak
kriminalisasi terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Indonesia. Koalisi
masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Mafia
(GeRAM) tersebut menduga ada upaya kuat untuk melemahkan kinerja KPK
yang dilakukan oleh sebuah kekuatan tertentu secara serius, sistematis,
nyata dan masif. Tujuannya, untuk menghambat proses penegakan
hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
''Kami menyatakan sikap untuk menolak kriminalisasi
terhadap lembaga
KPK,'' kata Wahyu Pratama, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pos Meulaboh, selaku juru bicara GeRAM, saat jumpa pers di warung Endatu Kopi, Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (25/1).
KPK,'' kata Wahyu Pratama, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pos Meulaboh, selaku juru bicara GeRAM, saat jumpa pers di warung Endatu Kopi, Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (25/1).
Wahyu Pratama dari LBH didampingi Koordinator
Gerakan Anti Korupsi
(GeRAK) Aceh Barat, Baharuddin Bahari, Koordinator Forum Komunikasi
Generasi Muda Aceh Barat (FK-Gemab), Oma Arianto, Koordinator Komunitas Masyarakat Barat Selatan Aceh (KMBSA), Fitriadi Lanta, Koordinator Acehnes Solidarity From Humanis (Asoh), Safrijal, dan Ketua Persatuan Islam Indonesia (PII) Meulaboh, Aidil Firmansyah.
(GeRAK) Aceh Barat, Baharuddin Bahari, Koordinator Forum Komunikasi
Generasi Muda Aceh Barat (FK-Gemab), Oma Arianto, Koordinator Komunitas Masyarakat Barat Selatan Aceh (KMBSA), Fitriadi Lanta, Koordinator Acehnes Solidarity From Humanis (Asoh), Safrijal, dan Ketua Persatuan Islam Indonesia (PII) Meulaboh, Aidil Firmansyah.
Menurut Wahyu, penangkapan Wakil Ketua
KPK, Bambang Widjojanto (BW), oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim
Polri) dengan cara yang arogan dan sewenang-wenang
merupakan bentuk
pelemahan KPK yang bertujuan untuk menghambat proses penegakan hukum
tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebab penangkapan dan penetapan BW sebagai tersangka itu secara serta-merta akan berpengaruh pada terhambatnya
kinerja lembaga anti-rasuah itu.
pelemahan KPK yang bertujuan untuk menghambat proses penegakan hukum
tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebab penangkapan dan penetapan BW sebagai tersangka itu secara serta-merta akan berpengaruh pada terhambatnya
kinerja lembaga anti-rasuah itu.
Katanya lagi, kriminalisasi
terhadap Pimpinan KPK ini kembali terjadi setelah
ditangkapnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya tahun 2009 lalu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal yang sama saat itu juga terjadi pada penyidik KPK, Novel Bawesdan, yang sedang menyidik kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan seorang jenderal polisi.
ditangkapnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya tahun 2009 lalu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal yang sama saat itu juga terjadi pada penyidik KPK, Novel Bawesdan, yang sedang menyidik kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan seorang jenderal polisi.
Untuk itu, GeRAM Aceh Barat mengutuk segala tindakan
politisasi, kriminalisasi dan penangkapan
BW oleh Polri dengan arogan dan sewenang-wenang
menggunakan kekuatan politik serta memanfaatkan
lembaga penegak hukum.
![]() |
Elemen
Sipil Masyarakat Aceh Barat saat jumpa pers terkait upaya pelemahan KPK, Minggu (25/1) |
GeRAM juga mendesak Presiden Joko
Widodo (Jokowi) bersikap tegas terhadap pihak-pihak
yang berusaha melakukan pelemahan KPK. Dan, presiden
diminta tidak menghentikan pimpinan KPK sebelum tim independen menetapkan BW melakukan pelanggaran.
diminta tidak menghentikan pimpinan KPK sebelum tim independen menetapkan BW melakukan pelanggaran.
Selain itu koalisi elemen sipil juga mendesak
Polri dan KPK agar proporsional dan
berkomitmen kuat dalam penegakan hukum untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mengajak partisipasi
rakyat dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Heboh KPK vs Polri atau diistilahkan dengan Cicak vs
Buaya Jilid 3 yang terjadi sekarang dipicu oleh penetapan Komjen Pol Budi
Gunawan (BG) sebagai tersangka korupsi yang dibacakan Ketua KPK, Abraham Samad,
didampingi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pada 13 Januari 2015. "BG
menjadi tersangka kasus tipikor saat menduduki jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir
Mabes Polri. KPK telah melakukan penyelidikan setengah tahun lebih terhadap
kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan BG. Penetapannya sebagai tersangka
oleh KPK berdasarkan dua alat bukti," kata Abraham Samad.
Padahal 10 Januari 2015 Presiden Jokowi memilih Komjen
Pol BG sebagai calon tunggal Kapolri dan sesuai aturan diajukan kepada DPR RI
untuk mendapatkan persetujuan.
Kemudian pada 15 Januari 2015, dalam sidang paripurna,
DPR RI mengamini usulan Komisi III untuk menunda pemilihan pemimpin KPK untuk
menggantikan Busyro Muqoddas. Kursi kelima di pucuk pimpinan KPK itu akan diisi
bersamaan dengan pergantian empat pemimpin KPK yang lain pada akhir 2015
mendatang. Selain itu DPR RI juga menerima usulan Komisi III untuk menyetujui
permintaan Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri
dan mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2015 Mabes Polri mengajukan
gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komjen Pol BG oleh KPK. Gugatan
tersebut dilayangkan oleh Divisi Hukum Polri kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Tanggal 21 Januari 2015, kuasa hukum BG, Egi Sudjana
SH, melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung lantaran dinilai menyalahi
prosedur saat menetapkan kliennya (BG) sebagai tersangka. Surat penetapan KPK
dikatakannya cuma ditandatangani oleh empat pemimpin, dari yang seharusnya lima
pemimpin.
Lalu pada 22 Januari 2015 Pimpinan KPK lagi-lagi
dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh kuasa hukum BG, Eggi
Sudjana SH. Lembaga antirasuah itu dituding membocorkan rahasia negara berupa
laporan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK )
terhadap rekening BG dan keluarganya. Egi Sudjana Cs juga mengajukan tuduhan
pencemaran nama baik.
Pada saat yang bersamaan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris
Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melancarkan tudingan lain ke arah
Abraham Samad. Pemimpin KPK itu, menurut pengakuannya, menaruh dendam pribadi
kepada BG. Kata Kristiyanto, karena upaya Samad menjadi calon wakil presiden
diganjal oleh BG.
Terus pada 23 Januari 2015 Badan Reserse Kriminal
Mabes Polri mengirimkan selusin pasukan bersenjata lengkap buat menangkap Wakil
Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Bambang diborgol sesaat setelah mengantarkan
anaknya ke sekolah. Penangkapan itu didasarkan pada pengaduan bekas anggota
legislatif dari Fraksi PDI-P, Sugianto Sabran, dengan tudingan mendalangi kesaksian
palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam.
"Terlapor (BW) diduga memberikan keterangan palsu
di bawah sumpah," ujar Rikwanto dari Divisi Humas Mabes Polri. Bambang
dijerat pasal 242 jo pasal 55 KUHP karena menyuruh memberikan keterangan palsu
dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Pada hari yang sama Presiden Jokowi menyatakan tidak
akan mencampuri perseteruan dua lembaga penegak hukum itu. Setelah menerima
pimpinan Polri dan KPK, Istana Negara cuma mengimbau kedua lembaga itu agar
bersikap obyektif.
Pada 24 Januari 2015 giliran Wakil Ketua KPK lainnya,
Adnan Pandu Praja, diadukan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan
pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber.
Tanggal 25 Januari 2015 Presiden Jokowi membentuk tim
tujuh buat mengurai kericuhan antara Polri dan KPK. Tim tersebut beranggotakan
bekas Wakapolri, Oegroseno, Jimmly Asshidique, mantan Ketua Umum Muhammadiyah,
Ahmad Syafii Maarif, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia,
Hikmahanto Juwana, dan mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas.
Pada 26 Januari 2015 gilirian Wakil Ketua KPK lainnya
lagi, Zulkarnaen, yang diadukan ke kepolisian. Ia dijerat dugaan korupsi dana
hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada
2008.
Yang jelas, hingga berita ini dibuat, Presiden Jokowi
belum melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan juga belum
menggantinya dengan calon Kapolri yang lain. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
TANBU RAYA : Kejadian AirAsia Memberi Dampak Buat Tanah Bumbu
ATAS kejadian
jatuhnya pesawat AirAsia akhir tahun kemarin tak menyangka memberikan dampak
bagi laut Tanah Bumbu menyusul ditemukannya 3 orang jenazah dan ekor pesawat
beberapa hari yang lalu di perairan Pulau Sembilan Kotabaru. Meskipun perairan tersebut berada di wilayah Kotabaru,
namun secara geografis merupakan wilayah yang berdekatan dengan perairan
Tanah Bumbu. Ditambah kawasan perairan Kecamatan Pulau Sembilan sangatlah dekat
dengan wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal ini
disampaikan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Drs H Difriadi Darjad, saat memberikan
sambutan dalam gelar Apel Siaga Bencana di halaman Kantor Bupati Selasa (20/1). “Dampak yang kini dirasakan yakni sebuah kesiapsiagaan
yang dilakukan oleh relawan dan jajaran terkait. Secara spontan masyarakat dan komponen lainnya turut ambil bagian
dalam mengemban rasa kemanusiaan untuk membantu korban atas kejadian tersebut.
Ini berarti pada setiap kejadian di sekitar kita
memerlukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, di mana bencana itu tak dapat dikira-kira,
kapan pun bisa terjadi. Alhamdulillah,
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
beserta pihak terkait di Kabupaten Kotabaru teutama masing-masing Kodim dan
Polres sudah membantu para korban yang
sudah ditemukan serta mengantisipasi jika ada penemuan korban-korban berikutnya,”
ungkapnya.
![]() |
Wabup Tanbu, Drs H
Difriadi Darjad, saat menyampaikan sambutan dalam gelar Apel Siaga Bencana di halaman Kantor Bupati Tanbu, Selasa (20/1) |
Pada kesempatan itu juga Wabup menekankan, dalam hal penanganan pada setiap
kejadian tetap mengutamakan aspek kemanusiaan. Walaupun korban tersebut
merupakan orang luar, namun sebagai anak bangsa tetap menujung semangat kepedulian yang tinggi terhadap sesama. (relhum) web majalah fakta / majalah fakta online
ADVETORIAL AMUNTAI : Eksekutif HSU Ajukan 7 Raperda, Legislatif Menerima Dengan Harapan
TUJUH usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan
Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat
diterima dan disetujui oleh 7 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Persetujuan tersebut disampaikan juru
bicara fraksinya masing-masing pada Rapat Paripurna DPRD HSU dengan Agenda
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 7 Raperda di Ruang Sidang
Paripurna DPRD HSU.
Seperti
yang dikatakan Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid HK, tujuh raperda yang
diajukan itu meliputi :
1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.2
Tahun 2011 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas
Pendidikan Kabupaten HSU.
2. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No.5
Tahun 2011 Tentang Pembentukan SOTK Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten HSU.
3. Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.20
Tahun 2008 tentang Pembentukan SOTK Dinas Daerah Kabupaten HSU.
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten HSU berupa aset/barang kepada PDAM Amuntai.
5. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten HSU kepada Bank Kalsel Tahun Anggaran 2015 – 2016.
6. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten HSU kepada Bank Kalsel Unit Syariah Tahun Anggaran 2015 – 2016.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten HSU kepada 4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Terkait
dengan perubahan Perda No. 20 Tahun 2008 tentang pembentukan SOTK Dinas Daerah,
Bupati Wahid memaparkan, pembentukan organisasi perangkat daerah dilakukan
secara komulatif, yakni untuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang
ditetapkan melalui Perda No.19 Tahun 2008. “Untuk Dinas Daerah melalui Perda
No.20 Tahun 2008, sedangkan untuk Badan, Kantor, Inspektorat dan RSUD melalui
Perda No.21 Tahun 2008”, jelasnya.
![]() |
Bupati HSU, H Abdul Wahid
HK, saat menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten HSU |
Bupati
H Abdul Wahid HK sebagai pimpinan Kabupaten HSU dengan ibu kotanya Amuntai yang
juga disebut Bumi Bertaqwa, mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang
diberikan oleh para anggota DPRD HSU, terlebih saat pembahasan serta
persetujuan yang diberikan dan ia akan berusaha memperhatikan serta
mengusahakan terkabulnya harapan para wakil rakyat. “Terima kasih atas
persetujuan yang diberikan dan pemerintah daerah akan berusaha meningkatkan
kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat serta akan berusaha meningkatkan PAD
Kabupaten HSU untuk mensejahterakan masyarakat”, ujarnya.
Meskipun
menyatakan dapat menerima dan menyetujui berbagai raperda yang diusulkan pihak
eksekutif, namun pihak legislatif Kabupaten HSU juga mengharapkan agar raperda
tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang disampaikan
oleh Fraksi PKB dengan juru bicaranya Syahril. “Meski terdapat perbedaan
pendapat, diharapkan raperda yang diusulkan pihak eksekutif dapat meningkatkan
kinerja Pemkab HSU dalam melakukan pembangunan dan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten HSU,” harapnya.
Sementara
itu, dari Fraksi PPP dengan juru bicaranya Erika Yuni mengutarakan supaya
pelayanan terhadap masyarakat juga harus ditingkatkan. “Dengan persetujuan terhadap
tujuh raperda ini diharapkan juga diimbangi dengan pelayanan yang baik terhadap
masyarakat, terlebih pelayanan perbankan serta BUMD di HSU” ujarnya. Fraksinya
juga berharap agar PDAM Amuntai juga dapat melakukan peningkatan suplai air
kepada pelanggannya, karena dengan derasnya air dari PDAM maka semakin deras
juga profit yang didapatkan BUMD HSU ini.
Dengan
disetujuinya tujuh raperda yang diusulkan pihak eksekutif Kabupaten HSU
tersebut, DPRD Kabupaten HSU kemudian menerbitkan keputusan persetujuan dengan
nomor 1-7 tahun 2015 yang diharapkan dapat berguna untuk melakukan pembangunan
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten HSU. (Tim)
ADVETORIAL BATOLA : Kinerja Pemkab Batola Memberikan Hasil Nyata
MASA dua tahun
kepemimpinan Bupati Barito Kuala, H Hasanuddin Murad, dan Wakil Bupati, H
Ma’mun Kaderi, hasil kinerja pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito
Kuala yang diselenggarakan sepanjang tahun 2013 dan 2014 terus meningkat, dan
bisa dinilai memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Barito Kuala.
Hal tersebut dapat dilihat dari indikator
capaian kinerja di tahun 2014 khususnya pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten
Barito Kuala tahun 2013 yang berada di kisaran 4,89%. Angka tersebut terkesan
mengalami penurunan dari tahun 2012, yakni sebesar 5,78%. Namun hal tersebut
disebabkan oleh turunnya nilai ekspor batubara dan CPO secara nasional sehingga
berdampak pula pada rendahnya permintaan terhadap produk barang jadi hasil
produksi Kabupaten Barito Kuala.
Di sisi lain produksi primer Kabupaten Barito
Kuala, khususnya di bidang pertanian tidak terpengaruh dan terus mengalami
peningkatan yang baik.
Pada
tahun 2014 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Kuala diestimasikan kembali
meningkat menjadi 5,83% dan ditargetkan naik hingga mencapai 6,10% di tahun
2015.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Barito Kuala juga dapat dicermati melalui indikator lainnya berupa
Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Per Kapita yang untuk tahun 2013
mencapai Rp 16.999.286,- (enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah). Sementara di tahun 2014
meningkat menjadi Rp 18.352.467,- (delapan belas juta tiga ratus lima puluh dua
ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah). Dan, pada tahun 2015 ditargetkan Rp
19.005.648,- (sembilan belas juta lima ribu enam ratus empat puluh delapan
rupiah). Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan pada tahun 2013 mencapai Rp
2,28 triliun. Pada tahun 2014 diestimasikan meningkat menjadi Rp 2,32 triliun.
Meskipun pertumbuhan PDRB ini tidak terlepas
dari laju inflasi yang terjadi di Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi
Kalimantan Selatan, namun secara umum dapat dikatakan bahwa perekonomian
Kabupaten Barito Kuala hingga akhir tahun 2014 mengalami kenaikan yang cukup
berarti dibandingkan dengan keadaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Keberhasilan pembangunan di Kabupaten Barito
Kuala, secara lebih spesifik juga dapat dicermati melalui indikator lain, yakni
meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pada tahun 2013 IPM Kabupaten
Barito Kuala adalah 69,31. Pada tahun 2014 diestimasikan meningkat menjadi
70,11. Dan, pada tahun 2015 ditargetkan dapat terus meningkat menjadi 70,15.
![]() |
Dari kiri: Wakil Bupati Batola, H Ma’mun Kaderi,
dan Bupati Batola, H Hasanuddin Murad |
Begitu pula dengan usia harapan hidup
masyarakat Kabupaten Barito Kuala, di tahun 2014 tercatat rata-rata umur yang
mungkin dicapai dari sejak lahir sampai meninggal dunia berusia hingga 63,48
tahun.
Demikian pula dengan kesejahteraan masyarakat
dikriteriakan melalui tingkat kemiskinan masyarakat, dapat diindikasikan bahwa
tingkat kemiskinan di Kabupaten Barito Kuala cenderung mengalami penurunan pada
2 tahun terakhir, yakni 5,12 % pada tahun 2013 menjadi 4,92 % pada tahun 2014,
dan pada tahun 2015 ditargetkan turun lagi menjadi 4,76 %.
Indikator-indikator tersebut pada dasarnya
sekaligus juga memberikan gambaran meningkatnya satuan ukur indikator
pembangunan lainnya sebagai indikator kinerja utama, antara lain angka kematian
bayi terjadi penurunan dari 106 kasus menjadi 74 kasus di tahun 2014, sedangkan
angka kematian ibu terjadi peningkatan 1 kasus kematian dari tahun 2013 yang
hanya 9 kasus menjadi 10 kasus.
Angka partisipasi murni dan angka partisipasi
kasar siswa/siswi di semua jenjang pendidikan juga cenderung mengalami
peningkatan. Berdasarkan perhitungan, angka melek huruf masyarakat Kabupaten
Barito Kuala pada tahun 2013 mencapai 94,19 % dan tahun 2014 diestimasikan
meningkat menjadi 95,08 %. Dengan rata-rata lama sekolah pada tahun 2013 dari
7,27 tahun, meningkat menjadi 7,44 tahun pada tahun 2014. Dan ditargetkan
meningkat lagi di tahun 2015 menjadi 7,55 tahun.
Sedangkan untuk realisasi investasi penanaman
modal dalam negeri di Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2013 mencapai nilai Rp
18 milyar lebih, realisasi penanaman modal asing sebesar Rp 1,6 triliun lebih.
Secara umum kinerja Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah memberikan
hasil nyata dalam memajukan pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat
Kabupaten Barito Kuala. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
BALANGAN BUMI SANGGAM : Pemkab Balangan Fokus Meningkatkan IPM
“Peningkatan
kualitas manusia merupakan tujuan utama pembangunan, sementara pembangunan
infrastruktur dan beragam langkah operasional lainnya hanyalah alat, bukan
tujuan. Membangun manusia dan masyarakat menjadi strategi peningkatan
kesejahteraan, kemakmuran dan produktivitas
dengan mencegah melebarnya
ketimpangan.”
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab)
Balangan di bawah duet kepemimpinan selama dua periode – Bupati Sefek Effendie
dan Wakil Bupati Ansharuddin - beberapa tahun terakhir ini terus berupaya dan
berusaha memfokuskan pembangunan di wilayahnya untuk meningkatkan Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) warganya.
Di Kabupaten Balangan, di
tengah persaingan dalam mencari lahan pekerjaan serta perekonomian, terlihat
angka Indeks Pembangunan Manusia masih rendah yaitu berkisar pada angka 67.71
meningkat menjadi 68.30, sehingga membuat Pemkab Balangan harus mengambil
langkah cepat dan tepat untuk meningkatkan IPM Kabupaten Balangan yang berjuluk
Bumi Sanggam menjadi naik. Tetapi
dalam mengejar target angka-angka, peningkatan kualitas dalam semua hal tetap
harus diprioritaskan.
Seperti yang dikatakan
Akhriani, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Balangan, bahwa beberapa tahun terakhir Pemkab Balangan terus melakukan
berbagai upaya untuk menaikkan angka IPM, di antaranya dengan membenahi
beberapa faktor penunjang kenaikan IPM tersebut. Dan berdasarkan data yang ditemukan, meskipun tidak begitu
signifikan, angka Indeks Pembangunan Manusia di Balangan yang sebelumnya hanya
berkisar pada angka 67,71 meningkat menjadi 68.30.
Naiknya Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Balangan
meskipun tidak signifikan, namun ada beberapa indikator yang menunjang kenaikan
angka IPM tersebut, di antaranya dari bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi
kerakyatan yang merupakan beberapa kunci untuk meningkatkan IPM di Kabupaten
Balangan.
![]() |
Akhriani, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kabupaten Balangan |
Faktor penunjang dari bidang kesehatan yaitu seperti menurunnya
Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) serta Angka Harapan
Hidup (AHH). Kemudian peningkatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi, usaha
mikro kecil dan menengah, pertanian, perkebunan dan lain-lain. Sedangkan dari
pendidikan faktor penunjangnya yaitu meningkatnya angka lama sekolah,
partisipasi sekolah dan melek huruf atau bebas buta huruf.
Di Kabupaten Balangan masalah kawin muda merupakan salah satu
faktor yang menyebabkan meningkatnya angka putus sekolah, yang hingga kini
masih menghantui dunia pendidikan di Balangan.
Angka Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Balangan belum
bisa meningkat lebih banyak, disebabkan beberapa program pada faktor
penunjangnya juga belum berhasil sepenuhnya.
Seperti yang ditegaskan oleh Kepala Bappeda Balangan, Akhriani,
bahwa Indeks Pembangunan Manusia akan naik apabila faktor penunjangnya juga
naik, dan angka 68,30 yang sudah dicapai itu masih akan ditingkatkan lagi.
Naiknya angka yang sudah dicapai dan terus ditingkatkan,
tentunya akan dapat dicapai namun harus didukung oleh semua elemen masyarakat
dan seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Balangan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
Subscribe to:
Posts (Atom)