Saturday, October 10, 2015

DRESTA BALI

Investor Ilegal "Nodai" Pandawa

Eksploitasi dengan pemotongan tebing berbahan limestone berdampak
pada kerusakan alam dan lingkungan
AKTIVITAS penambangan ilegal oleh PT Bali Raga Wisata (BRW) di seputar kawasan pantai Pandawa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dikecam Ketua LSM Gasos Bali, Wayan Lanang Sudira.
Selain mengecam aktivitas penambangan ilegal itu, Lanang Sudira juga menyesalkan sikap beberapa LSM lingkungan hidup yang selama ini menolak reklamasi yang terkesan bungkam dan tutup mata terhadap berbagai pelanggaran lingkungan hidup di Bali, termasuk yang dilakukan PT BRW. Secara khusus, Lanang Sudira mengarahkan sasaran tembaknya ke Walhi Bali dan ForBali.
Padahal selama ini mereka gencar menyoroti rencana reklamasi Teluk Benoa. "Pengrusakan alam yang secara nyata telah berlangsung, tetapi tak ada sikap konkrit untuk mengkritisinya. Sedangkan terhadap reklamasi Teluk Benoa yang masih dalam wacana begitu gencar digelar aksi penolakan. Saya dari GASOS Bali sangat menyayangkan sikap Walhi Bali dan ForBali yang paling gencar melakukan gerakan demo tolak reklamasi dengan dalih demi menyelamatkan lingkungan hidup di Bali, tapi ketika sudah terbukti ada investor yang secara nyata merusak alam Bali, kenapa Walhi dan ForBali diam, kenapa tidak melakukan demo ke DPRD ?" cecar Lanang Sudira di Denpasar.
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada gerakan yang dilakukan Walhi maupun ForBali untuk menyikapi berbagai pelanggaran lingkungan hidup di Bali. Mata, mulut dan telinga mereka hanya fokus ke Teluk Benoa. Bahkan, menurutnya, Walhi sendiri tidak mengetahui di mana lokasi pengerukan dan pemotongan tebing tersebut ? "Mereka hanya tahu reklamasi saja. Padahal reklamasi belum melakukan kegiatan apa-apa, bahkan sebutir kerikil pun investor belum tanamkan, sudah didemo terus oleh Walhi dan ForBali. Nah, sekarang ada investor yang sudah nyata-nyata melakukan pengrusakan alam dengan sangat masif dan berdampak pada lingkungan alam Bali ke depan mereka tidak melakukan gerakan apa pun untuk mengkritisi," kecamnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, aktivitas ilegal PT BRW itu mengancam keselamatan lingkungan hidup di sana. "Pengerukan dan pengrusakan alam oleh PT Bali Raga Wisata yang lokasinya persis di sebelah timur pantai Pandawa atau di depan lahan milik PT Bali Raga Wisata itu sangat membahayakan keselamatan pulau Bali. Eksploitasi dengan pemotongan tebing berbahan limestone berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan," ujar Lanang Sudira.
Lanang Sudira menyesalkan adanya pemotongan tebing tersebut tanpa memperhitukan dampak bagi lingkungannya ke depan. Pasalnya, tebing alam di kawasan Bali selatan tersebut menjadi tembok alam yang berfungsi untuk membendung bencana Tsunami yang bisa datang tiba-tiba. "Jika tembok-tembok alam penyangga Tsunami itu terus dihancurkan atau dipotong, maka posisi tembok yang langsung menghadap ke arah pusat gempa wilayah selatan akan menimbulkan bencana besar bagi Bali dan masyarakat yang berdiam di kawasan sekitar," pungkas Lanang Sudira. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

DRESTA BALI

Vila Blooming ‘Sakti’, Dibangun Tanpa Ijin

Vila Blooming sangat "sakti"
PEMBANGUNAN Hotel Kempensky yang terletak di Sawangan, Nusa Dua, yang disebut-sebut terindikasi melakukan pelanggaran akhirnya didatangi dewan. Awalnya, sidak direncanakan oleh Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung, namun hanya anggota dewan Komisi II yang diketuai I Nyoman Dirgayusa yang turun langsung ke lapangan. Dalam sidak tersebut, Komisi II DPRD Badung juga sekaligus mendatangi Nos Hotel, Hotel Crystal dan Blooming Vila.
Ketua Komisi II, Nyoman Dirgayusa, mengungkapkan, dalam sidak kali ini ditemukan banyak sekali pelanggaran. Namun, sambungnya, dari temuan ini nanti masih akan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) baik dengan BPPT maupun Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Badung. "Ada banyak indikasi pelanggaran dari sidak yang kami lakukan. Nanti kita akan RDP lagi dengan DCK dan BPPT," ucap Dirgayusa seusai melakukan sidak.
Dirgayusa melanjutkan, untuk Hotel Kempensky pihaknya menilai ada pelanggaran yang dilakukan terkait ketinggian bangunan. Namun, pihaknya masih ingin mendengarkan dari pihak investor maupun instansi terkait tentang ketinggian bangunan yang diberikan izin terhadap Hotel Kempensky dilihat dari titik koordinatnya. "Kalau kita lihat dari bawah, memang itu sangat tinggi. Lebih 15 meter. Tapi kita masih ingin mendengar, keluarnya izin dari pemerintah ini dilihat dari titik yang mana. Ini kami lakukan biar ada kejelasan dan tidak menjadi simpang-siur," tegas Dirgayusa.
Rencana RDP akan dilakukan dalam waktu dekat setelah anggota dewan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Surabaya. "Kita akan jadwalkan RDP setelah kunjungan ke Surabaya. Ya dalam waktu dekat pasti kami lakukan," janjinya.
Sementara untuk akomodasi lainnya yakni Nos Hotel, Chrystal Hotel dan Vila Blooming, sidak yang dilakukan oleh seluruh anggota Komisi II di antaranya Nyoman Oka Widyanta, Wayan Luwir Wiana, Gede Suardika, Nyoman Mesir, Nyoman Suka, Wayan Mendra, Made Wijaya minus Wayan Suyasa dan I Gusti Ngurah Sudiarsa tersebut, juga ditemukan pelanggaran. Bahkan, sebut Nyoman Dirgayusa, Vila Blooming sangat "sakti". Pasalnya, akomodasi pariwisata yang terletak di Jalan Gedong Sari, Mumbul, tersebut ditemukan banyak sekali pelanggaran.
"Vila Blooming belum ada izin tapi sudah berani membangun. Belum lagi, pembangunannya melewati zona yang sudah diatur yakni sempadan jalan," tegas Dirgayusa.
Dirgayusa bahkan memberikan atensi khusus kepada Vila Blooming. Bahkan katanya, dirinya dengan tegas meminta keberadaan Vila Blooming diberikan sanksi tegas yakni penghentian dan pembongkaran. "Vila Blooming itu sakti. Siapa sebenarnya yang punya itu ? Saya sudah merekomendasikan untuk dilakukan uji petik. Bila perlu bongkar itu," tegasnya.
Sementara, untuk Hotel Chrystal, kata Dirgayusa, pihaknya ingin melanjutkan laporan masyarakat terkait aktifitas hotel yang masih terus dilakukan meski sudah terpasang plang disegel. "Hebat sekali kalau hotel itu masih melakukan aktivitasnya meski sudah dipasang papan penyegelan," ucap politisi PDIP tersebut.
Dirgayusa melanjutkan, untuk Nos Hotel pihaknya mengindikasikan adanya pelanggaran terkait ketinggian bangunan. Namun katanya, temuan ini nanti akan dibahas lagi dengan instansi pemerintah lainnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

DRESTA BALI

Gubernur Pastika Digugat Warga Kuta

Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika
TIGA warga Bali yang berlamat di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, keberatan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No.16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
Mereka keberatan karena adanya aturan tentang radius kesucian pura dan sempadan jurang yang membuat tanah mereka tak bisa dimanfaatkan. Ketiga warga ini memiliki lahan di kawasan yang menurut Perda RTRW Bali tak boleh dimanfaatkan secara ekonomi.
Ketiga warga itu yakni I Ketut Murdana, I Made Kasim Arnyana dan I Ketut Sarma akhirnya mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dilayangkan sebelum tahun 2013. Gubernur Bali dan DPRD Bali menjadi tergugat dalam gugatan mereka tersebut.
"Tergugatnya Gubernur Bali dan DPRD Bali. Gugatan mereka terkait kawasan tempat suci dan sempadan jurang," ungkap ketua Panitia Khusus (Pansus) Arahan Perda Zonasi (APZ), I Kadek Diana, di gedung DPRD Bali, Rabu (19/8).
Hanya saja, putusan MA No.65 P/HUM/2013 menolak gugatan warga tersebut. Dalam putusannya, MA menilai dari sisi tata cara pembentukannya, perda tersebut sudah sesuai UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perda tersebut juga telah sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, perda tersebut juga telah sesuai dengan Bhisama PHDI Tahun 1994 yang mengatur radius kawasan tempat suci. "Bhisama PHDI Tahun 1994 yang mengatur radius kawasan tempat suci, juga diakui keberadaannya oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, yakni Pura Sad Khayangan dengan radius 5 km, Pura Dang Khayangan dengan radius 2 km dan Pura Khayangan Jagat dengan radius 50 meter," katanya.
Kendati menolak gugatan warga, hanya saja dalam keputusannya MA dengan bijak memberikan arahan agar Perda RTRW Provinsi Bali itu tidak diberlakukan secara kaku.  "Dalam putusannya, MA menyebut jika radius kawasan suci dan sempadan jurang dalam perda itu dalam pelaksanaannnya tidak bersifat kaku. Kabupaten/kota menjabarkan lebih lanjut ketentuan mengenai arahan peraturan zonasi kawasan tempat suci dan kawasan sempadan jurang," jelas Kadek Diana sambil memperlihatkan putusan MA tersebut.
Adanya 'perintah' untuk tidak memberlakukan secara kaku perda RTRW itu, menurut Kadek Diana, Pansus APZ membahas khusus persoalan tersebut bersama Bappeda, Biro Hukum Pemprov Bali, Tim Penyusun Arahan Perda APZ dan elemen lainnya di gedung DPRD Bali, Rabu (19/8). Tujuannya, untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. 
Dalam rapat tersebut, menurut dia, sudah mengarah pada suatu pemahaman terkait putusan MA itu. Apalagi sudah tersurat secara tegas dalam pertimbangan Mahkamah Agung bahwa pelaksanaan Bhisama PHDI Tahun 1994 tidak kaku, harus luwes dan tetap memperhatikan kearifan lokal berupa awig-awig atau ketentuan hukum adat yang mengatur batas kesucian pura masing-masing.
"Intinya, nanti Perda APZ akan disesuaikan dengan itu. Karena putusan Mahkamah Agung ini akan menjadi salah satu sumber hukum dalam ranperda yang sedang dibahas ini. Artinya, tetap memperhatikan kearifan lokal, dalam hal ini bisa berbentuk awig-awig atau bentuk lain yang sudah ada secara turun-temurun dalam suatu wilayah Desa Pakraman yang bertindak untuk menjaga kesucian pura masing-masing atau disebut Daerah Kekeran," jelasnya.
Putusan MA ini sangat bijak. Sebab, Bhisama PHDI Tahun 1994 tetap dihormati di satu sisi, dan di sisi lain awig-awig juga dihormati. Berangkat dari putusan tersebut, rapat Pansus APZ kali ini langsung merumuskannya dalam satu pasal khusus. "Rumusannya sudah kita masukkan pada pasal 43 huruf h Ranperda APZ, dengan bunyi: Bhisama Kawasan Tempat Suci PHDI Tahun 1994, dalam pelaksanaannya tidak bersifat kaku, dan tetap harus memperhatikan kearifan lokal," ujarnya.
Ia manambahkan, dari fakta di lapangan, tidak semua Desa Pakraman memiliki awig-awig yang mengatur Daerah Kekeran. Karena itu, sesuai Perda No.16 Tahun 2009, maka dalam pelaksanaan di lapangan khususnya jika dikaitkan dengan proses perizinan yang diterbitkan di kawasan tempat suci, maka diatur secara khusus.
"Kalau masuk dalam lingkup Pura Sad Khayangan, maka akan dikeluarkan rekomendasi dari MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman). Kalau dalam lingkup Pura Dang Khayangan, maka akan dikeluarkan rekomendasi dari MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman)," jelasnya.
Namun, apabila suatu daerah sama sekali tidak mengatur Daerah Kekeran, maka Bhisama PHDI Tahun 1994 mutlak diberlakukan. "Tetapi kalau ada, maka awig-awig tentang Daerah Kekeran harus dipertimbangkan. Di sini intinya. Jadi Bhisama tidak kaku. Dan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," tegas Anggota Komisi III DPRD Bali ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Perda APZ berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang memiliki kedudukan sebagai payung bagi penyusunan Perda APZ di kabupaten/kota. "Kedudukan perda tata ruang di tingkat provinsi adalah sebagai acuan dan pedoman penyusunan perda kabupaten/kota. Pun halnya dengan Perda Zonasi, memiliki kedudukan sama," jelasnya.
Ia menambahkan, jika Perda Tata Ruang mengatur hal bersifat umum, maka Perda APZ mengatur hal-hal yang lebih detil dalam operasionalnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

DRESTA BALI

PLTU Celukan Bawang Dikuasai Pekerja Tiongkok

Pekerja Cina dominasi PLTU Celukan Bawang Buleleng
PEMBANGKIT Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang di Buleleng, diresmikan pada 11 Agustus 2015. Namun, hujan kecaman dari berbagai kalangan terus mengair ke pengelola PLTU yang mengsuplai 40 persen energi listrik di Bali.
            Setelah disorot karena bahasa petunjuk yang digunakan di PLTU tersebut menggunakan bahasa mandarin, dan bendera perusahaan dikibarkan lebih tinggi dari bendera merah putih, pihak pengelola juga dikecam karena tidak ada pekerja lokal sebagai teknisi. 
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, menjelaskan, pembangunan PLTU ini dikerjakan oleh perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC), yang menggandeng perusahaan lokal, PT General Energy Bali. CHEC yang menguasai saham mayoritas menjadi pengelola PLTU Celukan Bawang.
Perusahaan itu mempekerjakan 1.500 tenaga kerja untuk konstruksi. Sementara untuk pengoperasian dan pemeliharaan diperlukan tenaga kerja sebanyak 500 orang.
"Saat ini semua didominasi oleh pekerja asal Tiongkok. Tenaga kerja kita hanya sebagai satpam. Tidak ada orang kita ahli teknologi listrik di sana," kecam IGK Kresna Budi, saat ditemui FAKTA di gedung DPRD Bali, Selasa (18/8).
Ia menilai, tujuan dari perusahaan itu tentu saja baik, yakni mengaliri listrik untuk Bali . "Tujuannya baik, tinggal alih teknologinya. Amat perlu bangsa Indonesia bekerja di sana, jangan hanya jadi satpam. Ya, tidak bisa alih teknologi kalau hanya jadi satpam. Dalam kerangka alih teknologi itu perlu ada prosentase komposisi tenaga kerja Tiongkok dan Indonesia. Misalnya, prosentase dari Tiongkok enam, Indonesia empat. Kan ada BATAN, kita paham soal kelistrikan. Masa’ tidak ada ahli kelistrikan dari Indonesia ?" cecarnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar asal Buleleng ini mempertanyakan gembar-gembor alih teknologi di PLTU Celukan Bawang jika komposisi pekerjanya mayoritas asal Tiongkok. "Menteri ESDM tolong didengarkan, di mana letak alih teknologinya ? Itu yang kita pertanyakan, karena tidak ada tenaga kerja Indonesia-nya di sana. Ini menjadi catatan penting. Mudah-mudahan menteri ESDM dan presiden mendengar ini. Jadi, semua terbuka untuk kebaikan kita semua," ujarnya.
Ia melanjutkan, sebagai hajat hidup orang banyak listrik mestinya dikuasai oleh negara. Ia mengingatkan hubungan antarnegara tak selalu berjalan mulus. Jika hubungan Indonesia-Tiongkok sedang bermasalah, pengelola PLTU Celukan Bawang bisa saja memboikot suplai listriknya. 
"Ingat, hubungan antarnegara kan selalu ada pasang-surut. Ketika surut, lalu diboikot, mati dong Bali. Dalam kenyataannya, ternyata niat baik belum tentu pelaksanaannya baik. Karena semua pegawainya orang Tiongkok, seharusnya ada pegawai Indonesia-nya untuk alih teknologi," ujarnya.
Ia meminta  pihak-pihak terkait memperhatikan hal tersebut. Apalagi, kata dia, di dalam areal pembangkit listrik itu segala sesuatunya berbau Tiongkok.
"Kalau namanya penulisan, apa pun di Indonesia sepatutnya dan sewajarnya menggunakan bahasa Indonesia, bukan pakai bahasa Tiongkok. Saya dengar bendera perusahaan juga dikibarkan lebih tinggi dari Merah Putih. Saya akan cek. Kita (Komisi I DPRD Bali) akan turun. Kita carikan solusi yang terbaik," pungkas Kresna Budi.
Saling Lempar Bola Panas
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, I Gusti Agung Sudarsana, akhirnya mengklarifikasi soal informasi tenaga kerja (naker) asing  dari Tiongkok yang bekerja di PLTU Celukan Bawang. Menurutnya,  seluruh naker asing yang bekerja di seluruh Indonesia murni kewenangan pusat. Ada yang jangka panjang hingga 2 tahun dan ada yang jangka pendek, yakni hanya selama 6 bulan saja.
Sementara di PLTU Celukan Bawang, ada yang tahunan dan ada yang 6 bulan. Untuk kasus naker asing yang ada di PLTU Celukan Bawang, Pemprov Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan izin dengan kewenangan pengguna anggaran naker asing lintas kabupaten. "Selebihnya merupakan urusan pusat dan kewenangan Kabupaten Buleleng. Selama ini informasinya tidak berimbang dan pemprov tidak diberikan kesempatan untuk berbicara yang seutuhnya. Pemkab Buleleng malah menyalahkan pemprov," ujarnya di Denpasar, Jumat (21/8).
Menurut Sudarsana, baru kali ini Pemkab Buleleng sangat tertutup saat dikoordinasi soal kasus naker asing di PLTU Celukan Bawang. Ia mengaku sampai 5 kali telepon Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng, namun tidak diangkat. "Hanya Buleleng saja yang sangat tertutup. Padahal di kabupaten lain seperti Gianyar, Badung, Tabanan, Klungkung, sangat terbuka dan semua bisa transparan soal tenaga kerja asing," katanya.
Sudarsana juga membantah jika Pemprov Bali menerima retribusi sebanyak Rp 1,7 miliar dari naker asing yang bekerja di Buleleng. "Saya ini orangnya sangat kaku. Semua dibuat berdasarkan aturan. Saya tidak mau buat di luar aturan yang ada. Semuanya transparan. Semuanya online. Kalau hanya saling tuding seperti ini, silahkan saja cek di online. Saya pertanyakan, di Dinas Tenaga Kerja Buleleng itu bisa nggak ada stafnya yang ngecek di online. Biar semuanya transparan," ujarnya geram.
Disnaker Provinsi Bali mengeluarkan izin naker asing di PLTU Celukan Bawang sesuai dengan kewenangan yang lebih dari satu kabupaten. "Sehingga bahasa kecolongan bagi Disnaker Buleleng soal Celukan Bawang seharusnya tidak terjadi. Tenaga kerja yang kita keluarkan izin, sudah jelas sesuai dengan kewenangan pusat," ujarnya.
Artinya, bila naker asing itu bekerja lintas kabupaten maka kewenangan itu ada di provinsi. Ia sangat berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng segera melihat dan memperbaharui izin naker asingnya sehingga retribusinya masuk ke Buleleng. "Dalam hal ini, tidak ada niatan kami sama sekali untuk memperebutkan retribusi TKA. Silahkan berjalan sesuai aturan yang ada. Kalau memang Buleleng yang mengeluarkan izin, maka retribusinya akan masuk ke Buleleng," jelasnya.
Di PLTU Celukan Bawang jumlahnya 240 orang secara bertahap. Berdasarkan dokumentasi rencana pengguna tenaga kerja asing (RPTKA) lintas kabupaten, jumlah ini akan dipekerjakan secara bertahap. Hasil investigasi sementara, jabatan penting dipegang oleh orang Cina (Tiongkok). Pada tahapan tingginya pekerjaan di Celukan Bawang, tenaga lokal mendekati 1.100 orang. Ini adalah tahapan sebuah pembangunan pembangkit listrik.
"Kita tidak mengetahui dengan pasti sejauh mana perkembangannya, tetapi hanya ada 2 yang belum punya izin. Secara bertahap akan ada alih teknologi dari orang asing ke orang lokal. Ini akan terjadi setelah perusahan itu beroperasi normal," ujarnya.
Tahun 2014 lalu ada 83 orang. Sampai dengan tahun 2015 ini ada naker asing dengan total yang memohon perpanjangan kontrak sebanyak 191 orang. Manakala izin itu hanya 6 bulan, maka tidak boleh diperpanjang. Pemprov hanya tangani izin mulai tahun 2014. Komposisinya harus 1:10 jika proyek itu operasional. Sekarang dalam proses pembangunan. Sementara untuk  retribusi naker asing sebesar USD 1,000  per bulan dan biasanya dibayar perusahaan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

IKLAN

web majalah fakta / majalah fakta online

IKLAN

web majalah fakta / majalah fakta online

SURABAYA RAYA

KARYA TERBAIK SISWA INKLUSI SMPN 39 SURABAYA

Pembimbing siswa inklusi SMPN 39 Surabaya, Eka,
diapit dua siswa inklusi SMPN 39 Surabaya 
DENGAN tema ‘’AKU ADA, AKU BERHARGA, AKU SIAP MANDIRI, MERAIH PRESTASI GEMILANG’’, motivasi pun terlecut untuk berkarya. Hasilnya, karya terbaik telah dihasilkan oleh para siswa inklusi (ABK) SMPN 39 Surabaya. Kendati program inklusi di SMPN 39 masih berjalan beberapa tahun.
Talenta mereka diwujudkan dengan diraihnya juara 3 di ajang lomba tampilan stan pameran tahun 2014 di SMPN 29 Surabaya, juara 2 tenis meja putra kategori SMPLB tuna rungu di ajang POR ABK HUT Kota Surabaya ke-721 yang diselenggarakan oleh DISPORA tahun 2014, juara 1 dan juara 2 bulutangkis ABK kategori SMPLB tuna wicara dan inklusi putra tahun 2015.
Menurut Eka, pembimbing inklusi SMPN 39 Surabaya, saat ditemui Bambang Suryantono dari FAKTA di ajang pameran dan atraksi siswa berpendidikan khusus di Balai Pemuda Surabaya tanggal 23-24 Agustus lalu, bahwa siswa inklusi SMPN 39 Surabaya juga piawai menciptakan berbagai karya terbaik lainnya. Seperti membuat berbagai ornamen berbahan permen coklat, hiasan dinding berbagai bentuk gambar berbahan kapas (Micky Mouse, Doraemon, ikan, bunga, buah-buahan, dan lain-lain), tempat tisu dan kerajinan lain berbahan monte, gantungan kunci, sandal jepit, dompet, kley serta minuman es hypertensi.
Lebih jauh Eka yang juga alumni SMPN 39 Surabaya dan kini menempuh pendidikan di sebuah sekolah tinggi swasta jurusan tata boga ini mengatakan bahwa semua yang diajarkan kepada anak didiknya diharapkan dapat membuat semangat dan antusias dalam berkarya serta tidak ketinggalan dengan siswa normal lainnya. “Anak-anak inklusi agar lebih berkreatif dan sudah siap berkarya bila kelak sudah terjun di tengah-tengah masyarakat,” ujar Eka, seraya berharap pameran semacam ini agar terus digelar setiap tahun sehingga anak-anak inklusi terus termotivasi. (F.543) web majalah fakta / majalah fakta online

SURABAYA RAYA

PEMKOT SURABAYA APRESIASI SISWA PENDIDIKAN KHUSUS

“Anak-anak ini luar biasa. Karena itu ibu-ibu jangan berkecil hati”
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya memiliki perhatian besar terhadap anak-anak dengan pendidikan khusus yang ada di Kota Pahlawan. Adanya perhatian besar itu terbaca dari rencana Pemkot Surabaya untuk menaikkan anggaran pendidikan khusus/pendidikan inklusi bagi anak-anak khusus tersebut. Rencana tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ketika menghadiri acara apresiasi siswa pendidikan khusus di Balai Pemuda pada Minggu (23/8).
Di hadapan para orangtua yang memiliki anak-anak berpendidikan khusus juga para guru yang sehari-hari bekerja penuh dedikasi di sekolah inklusi, Walikota Tri Rismaharini menyebut akan mengajukan usulan di Perubahan Anggaran Khusus (PAK) untuk pendidikan anak-anak tersebut.
Acara tersebut juga dihadiri Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan, Asisten IV Sekkota Surabaya, Eko Haryanto, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana, juga Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Martadi.
“Saya ajukan usulan di PAK untuk pendidikan anak-anak inklusi ini, juga untuk menambah pendapatan guru inklusi. Karena tugas mereka (guru-guru sekolah inklusi) lebih berat,” tegas walikota yang lantas disambut tepuk tangan orangtua dan guru yang hadir.
Walikota juga berpesan agar para orangtua yang memiliki anak berkebutuhan khusus agar tidak berkecil hati. Menurut walikota, anak-anak tersebut sempurna. Kalaupun ada yang melihat mereka berbeda, anak-anak itu pun juga menganggap orang lain berbeda. “Anak-anak ini luar biasa. Karena itu ibu-ibu jangan berkecil hati. Kita mendidik mereka seolah mereka biasa saja. Kita harus merasa tidak ada yang beda. Mari bersama merawat anak-anak kita,” sambung salah satu walikota terbaik dunia versi World Mayor Prize (WMP) ini.
Sementara Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Martadi, mengapresiasi positif rencana Pemkot Surabaya untuk memberikan perhatian kepada pendidikan anak-anak inklusi di kota yang telah berusia 722 tahun ini. Menurut Martadi, kebutuhan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus memang berbeda dengan anak-anak lainnya.
“Kalau untuk anak biasa, 30 anak bisa ditangani satu guru. Tapi kalau untuk anak inklusi, satu guru bisanya menangani lima anak. Dari sisi itu, jelas kebutuhan anggaran pendidikan anak-anak ini lebih besar. Itu belum kebutuhan alat peraga dan media peraga pengembangan minat khusus seperti kesenian atau elektro. Memang mahal, tapi harus mulai dialokasikan,” jelas Martadi. 
Yang masih menjadi pekerjaan rumah, sambung Martadi, di Surabaya belum ada banyak guru yang memiliki latar belakang menangani anak-anak inklusi. Sementara, untuk menjadi guru di sekolah inklusi, dibutuhkan tingkat ketelatenan yang berbeda dibanding sekolah pada umumnya. “Karena itu, gurunya kadang merasa kewalahan. Solusinya adalah dengan memberikan pelatihan kepada guru-guru di sekolah biasa. Karena mengajar di sekolah inklusi itu sangat berbeda. Selain butuh ketelatenan, juga diperlukan strategi belajar yang berbeda. Guru-gurunya harus lebih kreatif,” ujarnya.
Martadi menambahkan, untuk pencapaian pendidikan inklusi di Surabaya, ada kecenderungan setiap tahunnya naik. Hal itu bisa mengacu pada bertambahnya jumlah anak-anak inklusi yang disekolahkan. Maknanya, sambung Martadi, orangtua yang sebelumnya bila memiliki anak berkebutuhan khusus cenderung disembunyikan, kini lebih terbuka.
“Ke depan, kita perlu lebih mendorong supaya orangtua memiliki kesadaran agar anak-anak berkebutuhan khusus ini disekolahkan. Ini penting. Bila orangtua kini sudah memiliki kesadaran, pemkot tinggal menyiapkan fasilitas dan sarana untuk mengakomodir kepentingan anak-anak ini,” sambung pakar pendidikan dari Univesitas Negeri Surabaya ini.
Seusai menyanyikan beberapa lagu bersama puluhan anak-anak di atas panggung dengan iringan “suara emas” dan juga permainan keyboard menawan dari Kiki - salah satu anak inklusi beprestasi, walikota lantas mendatangi beberapa stan yang menampilkan kreasi siswa berpendidikan khusus. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online

SURABAYA RAYA


SMPN 43 SURABAYA PEDULI PEJUANG 45

Rombongan pengurus OSIS SMPN 43 Surabaya (berdiri di belakang) dan Wakasek SMPN 43 Surabaya, Juri Susilo SPd MM (belakang berdiri nomor 2 dari kanan)
foto bersama para pejuang 45 dan Muspika Bubutan
‘’SAYA merasa senang dan bangga atas kedatangan anak-ana SMPN 43 Surabaya ke rumah ini untuk bersilaturahmi’’. Demikian ucap H Muhammad Mujiono, Anggota Veteran Pepabri Wilayah Ranting Kelurahan Gundi, Kecamatam Bubutan, Kota Surabaya, dengan pangkat terakhir pamen polri, ketika menerima rombongan pengurus OSIS SMPN 43 Surabaya di rumahnya, kawasan Jalan Margodadi Gang Lebar, Surabaya, akhir Agustus lalu, kepada Bambang Suryantono dari FAKTA.
Kepada rombongan pengurus OSIS SMPN 43 Surabaya, pria berusia 80 tahunan itu menceritakan betapa sulitnya merebut kemerdekaan RI dalam kancah peperangan melawan tentara Jepang dan Belanda. Dengan semangat heroic dan gagah berani, para pejuang 45 berhasil merobek bendera Belanda dari Hotel Majapahit Surabaya dengan taruhan nyawa. Merdeka atau mati !
Untuk itulah Mujiono berharap siswa SMPN 43 Surabaya sebagai generasi penerus mewarisi serta menghayati nilai-nilai perjuangan para pejuang 45 tersebut. ‘’Hingga generasi muda itu tetap antusias, gegap dalam mengisi alam kemerdekaan sekarang ini. Mudah-mudahan mereka bisa meneruskan perjuangan kita sehingga Indonesia menjadi tenteram jiwanya’’ ujar Mujiono yang juga merupakan seorang dokter Palang Merah Indonesia (PMI) yang turut berperang melawan penjajah di wilayah Malang, Jatim.
Sementara itu Ketua OSIS SMPN 43 Surabaya, Izzul Arofi, menjelaskan bahwa makna dari kunjungan ini diharapkan ia bersama teman-teman yang lain di SMPN 43 Surabaya memiliki semangat yang lebih besar lagi dan lebih bersungguh-sungguh lagi dalam upaya meningkatkan prestasinya. Karena selama ini merasa masih belum optimal. ‘’Kami akan terus mengembangkan nilai-nilai perjuangan bangsa (para veteran) lewat semangat belajar yang tinggi,’’ ucap Izzul.
Dalam kunjungan itu, rombongan pengurus OSIS SMPN 43 Surabaya selain bersilaturahim juga memberikan tali asih atau kenang-kenangan kepada Mujiono.
Wakasek Kesiswaan SMPN 43 Surabaya, Juri Susilo SPd MM, mengatakan bahwa program tersebut merupakan program baru dan pertama kali dilaksanakan pada tahun ini. Ke depan akan diproyeksikan untuk dilaksanakan selama dua kali dalam setahun yakni bulan Agustus dan November. (F.543) web majalah fakta / majalah fakta online

SURABAYA RAYA

SMPN 23 SURABAYA MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA NASIONAL

Kepsek SMPN 23 Surabaya, Dra Elly Dwi Pudjiastuti MM,
saat menerima piagam penghargaan Adiwiyata Jatim 2015
KERJA keras, kekompakan, komitmen dalam berperilaku sehari-hari di bidang lingkungan hidup oleh segenap sivitas akademika SMPN 23 Surabaya ternyata tak sia-sia, bahkan berbuah manis. Kepsek SMPN 23 Surabaya, Dra Elly Dwi Pudjiastuti MM, menerima piagam penghargaan Adiwiyata Jatim 2015 dari Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo, pada acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diadakan di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim, akhir Juli 2015. Acara diselenggarakan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dengan mengambil tema ‘’MIMPI DAN AKSI BERSAMA UNTUK BERKELANJUTAN DI BUMI’’.
Dalam kemah hijau (sarana pendidikan LH di luar sekolah atau di alam terbuka), salah satu kegiatan tersebut di atas, SMPN 23 Surabaya memamerkan sajian ES KEPO (Es Pisang Kepok) yakni semacam minuman yang dibuat dari bahan kulit pisang kepok, sebagai produk unggulan enterpreneur SMPN 23 Surabaya.
Sementara saat memenangi Adiwiyata Tingkat Kota Surabaya tahun 2013 dulu, SMPN 23 Surabaya menyuguhkan minuman Es Krim Kepo. Pemilihan berbahan pisang kepok karena dapat dibuat apa saja baik makanan maupun minuman. Kulit maupun isi pisang kepok dapat dimanfaatkan.
           Kepsek SMPN 23 Surabaya, Elly Dwi Pudjiastuti, mengatakan, dengan diraihnya piagam penghargaan sekolah Adiwiyata Jatim 2015 ini diharapkan budaya lingkungan hidup di SMPN 23 Surabaya akan terus meningkat, selain prestasi siswa SMPN 23 Surabaya juga terus bagus, sehingga pada tahun depan (tahun 2016) SMPN 23 Surabaya dapat meraih Adiwiyata Nasional. Bahkan bisa diharapkan meraih Adiwiyata Mandiri.
           “Mudah-mudahan saja semua cita-cita itu terkabul. Di samping untuk menambah pembentukan karakter siswa SMPN 23 Surabaya yang berperilaku hidup bersih dan menyenangi hijaunya lingkungan. Dan tentu peran serta warga SMPN 23 Surabaya sangat diperlukan,” ujar Elly Dwi Pudjiastuti kepada Bambang Suryantono dari FAKTA. (F.543) web majalah fakta / majalah fakta online

Thursday, October 8, 2015

SURABAYA RAYA

OLEH-OLEH KEPSEK SMPN 7 SURABAYA DARI KORSEL

Berdiri di belakang nomor 3 dari kiri Kepsek SMPN 7 Surabaya, Dra Yulia Krisnawati MPd, foto bersama Rektor dan Dosen Universitas DONG EUI, Korsel, di Busan
NEGARA Korea Selatan (Korsel) boleh dibilang salah satu negara di Asia yang maju, masyarakatnya berdisiplin tinggi dan berperilaku hidup bersih, rapi dalam berperilaku sehari-hari. Kepsek SMPN 7 Surabaya, Dra Yulia Krisnawati MPd, bersama sejumlah kepsek SMPN dan SMAN/SMKN di Surabaya mendapat amanah dari Pemkot Surabaya untuk bertandang ke negari gingseng tersebut selama seminggu, pertengahan Agustus lalu. Dengan tajuk program pengembangan guru, rombongan dari Surabaya itu diterima oleh rektor dan dosen serta segenap sivitas akademika Universitas DONG EUI, Korsel, di Busan.
Bahwa di Korsel kurikulum pendidikan dasar (SD, SMP) secara nasional sudah menerapkan pendidikan karakter. Sementara pada implementasinya, anak-anak sejak TK dan SD sudah diajarkan soal kedisiplinan dan sopan santun. Dan pendidikan semacam itu sudah ditanamkan sejak dini dimulai dari rumah atau keluarga siswa (sudah terbentuk). Selanjutnya, dipertajam lagi di sekolah lewat kurikulum SD dan SMP, yang mana kurikulum tersebut hanya memuat 4 mapel. Hingga tak heran di Korsel pemandangan budaya antri beli tiket, pergi ke toilet, beli makan, minuman, beli pakaian dan lain-lain nampak sudah terbiasa. Pokoknya, dalam segala lini kehidupan dan hal nampak tertib, bersih, disiplin, sikap menghargai antara yang muda dengan yang tua atau sebayanya betul-betul dilaksanakan.
Di Korsel, budaya bersih serta disiplin sudah merupakan bagian dari jiwa warganya. Sudah bagian dari tanggung jawab mereka. Sehingga jarang ditemukan orang-orang bergerombol atau tertawa terbahak-bahak serta rasa saling menghargai orang sangat tinggi. Jadi, semakin tinggi jabatan orang di sana semakin low profile, sehingga mereka menerima tamunya sangatlah ‘’friendly’’.
Untuk itulah sikap disiplin, bersih dan sopan santun terhadap guru, orangtua, di SMPN 7 Surabaya diharapkan haruslah lebih bagus dari orang Korsel, mengingat kita hidup di Indonesia. Disiplin, komitmen, tanggung jawab, kerja keras, kesungguhan, team work, cerdas, budaya bersih, akan terus diimplementasikan di SMPN 7 Surabaya. Hal-hal yang kurang bagus akan menjadi bagus, yang tidak berprestasi akan menjadi prestasi.
Dalam keseharian di sekolah wajib menghargai guru, penuh kesungguhan, tertib, menanamkan nilai-nilai kejujuran. Hingga diharapkan dapat berimbas pada siswa SMPN 7 Surabaya yang unggul dan berprestasi baik di bidang akademis maupun non akademis. Lingkungan sekolah kondusif, menyenangkan, lebih familiar, komitmen dalam pembelajaran, membentuk anak-anak sebagai tim yang unggul dan siap berkompetisi di luar sekolah, sehingga SMPN 7 Surabaya tidak dipandamg sebelah mata oleh masyarakat Surabaya, melainkan menjadi pilihan atau tujuan utama untuk melaksanakan pendidikan putra-putrinya. (F.543) web majalah fakta / majalah fakta online

SURABAYA RAYA

SMKN 5 SURABAYA RAIH PIAGAM PENGHARGAAN ADIWIYATA JATIM 2015

Kepsek SMKN 5 Surabaya, Dra Tatik Kustini MM, saat menerima penghargaan
piagam Adiwiyata 2015 dari Kepala BLH Jatim, Ir Bambang Sadono MM
KEBERHASILAN SMKN 5 Surabaya dalam meraih piagam penghargaan Adiwiyata Jatim 2015 tak bisa dilepaskan dari sosok Dra Tatik Kustini MM sebagai Kepala SMKN 5 Surabaya. Seperti dikatakan oleh Dinas Surya Trikorawati, Koordinator Adiwiyata Lingkungan Hidup SMKN 5 Surabaya, didampingi Drs Soeparno MM, Ketua Adiwiyata SMKN 5 Surabaya. Menurut mereka, Bu Tatik-lah yang memberikan motivasi serta berkomitmen dan perduli atas arti pentingnya lingkungan hidup, walau sebelumnya SMKN 5 Surabaya sudah pernah meraih sederet prestasi di bidang lingkungan hidup.
Piagam penghargaan itu diserahkan oleh Kepala BLH Jatim, Ir Bambang Sadono MM, dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim, akhir Juli 2015.
Keberhasilan peraihan piagam penghargaan Adiwiyata Jatim oleh SMKN 5 Surabaya ini juga tak lepas dari peranan sebuah Tim Adiwiyata SMKN 5 Surabaya (8 orang), tim lingkungan dan kader lingkungan hidup. Tim terdiri dari bapak-ibu guru SMKN 5 Surabaya dan kader-kadernya adalah para siswa SMKN 5 Surabaya. Dalam kiprahnya, tim juga melibatkan sekolah binaan dan kampung binaan, PKK Mojo, RW 4, serta seluruh RT di lingkungan Kelurahan Mojo. Seperti SDN Mojo 1 Surabaya dan SMAN 4 Surabaya.
Adapun program unggulan lingkungan hidup di SMKN 5 Surabaya ada 11 item yakni : a) pupuk padat, b) pupuk cair, c) green house, d) ipal, e) jamur, f) budi daya lele, g) konservasi air, h) takakura mandiri, i) LRB (Lubang Resapan Biopori), j) pembibitan, k) energy.
Kini SMKN 5 Surabaya mempersiapkan diri untuk menuju adiwiyata nasional,
sehingga kepedulian warga sekolah terhadap lingkungan hidup sangat diperlukan. Hingga bermartabat, unggul, inovasi, dan berkelanjutan di bidang lingkungan hidup dapat tercapai. (F.543) web majalah fakta / majalah fakta online

SURABAYA RAYA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK MUSNAHKAN NARKOBA RP 8 MILIAR

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 189 perkara
yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap
BERTEMPAT di halaman gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (19/8) barang bukti (BB) narkoba di antaranya sabu 4,2 kilogram, ineks 4.374 butir, 18 pil happy five, ganja 270 gram dan pil koplo 4.349 butir total senilai Rp 8 miliar dimusnahkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Bambang Permadi SH, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 189 perkara yang kasusnya ditangani mulai November 2014 sampai Agustus 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Selain itu kami juga memusnahkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 25 juta, sepucuk senjata api rakitan dan satu senjata api jenis airsoft gun yang disita dari perkara perampokan,” jelasnya.
Sementara, menurut Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Ahmad Patoni, pemusnahan barang bukti ini akan terus dilakukan bila kasus yang ditangani sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Masih ada delapan kilogram narkoba yang akan dimusnahkan pada Desember nanti,” tegasnya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

SURABAYA RAYA

BB 2,2 KG SABU-SABU BERASAL DARI CINADIMUSNAHKAN DITRESKOBA POLDA JATIM

Narkoba adalah musuh bersama !
BARANG bukti (BB) sabu-sabu seberat 2.227 gram hasil dari sitaan jaringan internasional Guangzhou, China, Kamis (20/8), bertempat di halaman gedung Ditreskoba dimusnahkan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin pemanas berderajat tinggi atau insinerator.
Menurut Direktur Reskoba Polda Jatim, Kombes Pol Eko, barang bukti sabu seberat 2 kilogram tersebut diamankan saat dikirim dari China. Sedangkan sisanya diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta, karena tersangkanya ditahan di sana. Dua kasus tersebut satu jaringan, yang satu kasus tersangkanya dari Nigeria, sedangkan yang satunya lagi dari Aceh.
Masih menurut Eko, sabu seberat 2 kilogram lebih itu ditemukan berada di dalam mesin penyedot hama yang disimpan di dalam kontainer yang berhasil digagalkan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu, dan tersangka yang diamankan adalah AS dan MS, asal Aceh. Para tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar.
Sementara menurut Karo Ops Polda Jatim, Mohammad Arief Pranoto MM, dalam sambutannya menyatakan, narkoba merupakan alat termurah untuk merusak mental bangsa. “Untuk itu kita harus mencanangkan bahwa narkoba adalah musuh bersama. Jangan hanya dibebankan pada polri maupun bea cukai saja tapi juga harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat,” jelasnya.
Hari itu selain menggelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu asal Guangzhou, Polda Jatim juga memusnahkan 348 butir pil ekstasi, 140 gram ganja, dua poket heroin, 1 juta butir lebih obat keras (karnopen) dan alat isap sabu. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

SURABAYA RAYA

Dana Hibah Bagi Masyarakat Terganjal


PERUNTUKAN dana hibah DPRD Kota Surabaya bagi masyarakat terganjal. Info paling anyar menyebutkan, dana hibah bisa itu diperoleh jika masyarakat memiliki lembaga berbadan hukum. Artinya, keperuntukan dana hibah yang semestinya bagi warga kelas bawah, jelas tak bisa diraih.
“Kalau pengajuan proposal dana hibah harus berbadan hukum, ya kami yang punya usaha kecil-kecilan jelas tidak akan bisa mendapatkannya,” tukas Bambang Irianto, salah satu penyedia makanan dan minuman ringan di Surabaya Utara.
Nasib Bambang Irianto juga dirasakan masyarakat lain yang begitu membutuhkan dana hibah dari Pemerintah Kota Surabaya. Terkait hal ini, Komisi A DPRD Surabaya sudah berkonsultasi dengan pejabat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta menyoal surat Sekjen Kemendagri yang menyatakan, hanya lembaga berbadan hukum berupa PT, yayasan, dan koperasi yang boleh mendapatkan dana hibah itu.
Hasil konsultasi, surat Sekjen Kemendagri nomor 909/4344/SJ itu perlu diabaikan terlebih dahulu, dan Kemendagri akan membuat surat edaran (SE) khusus terkait dengan dana hibah.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, H Masduki Toha, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar surat Sekjen Kemendagri tadi, baru diberlakukan 2016. "Itu artinya tidak menjadi persoalan jika dana hibah usulan dari jasmas (jaring aspirasi masyarakat) dicairkan sekarang," ujarnya.
“Menjadi aneh kalau dana sudah ada, dan aturan itu baru berlaku tahun 2016, kok apa yang menjadi hak rakyat tidak segera diberikan,” tambah dia.
Sementara, Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, menuturkan, ada peraturan mendagri yang menyatakan dana hibah untuk tahun anggaran 2015 boleh dikeluarkan untuk semua lembaga. Tanpa melihat lembaga itu harus sudah berbadan hukum atau belum. "Permendagri untuk anggaran 2015 itu sudah terbit 2014," ungkapnya.
Dia mengakui memang ada permendagri yang mengatur soal anggaran dana hibah hanya untuk lembaga yang berbadan hukum. Tapi permendagri itu baru dikeluarkan tahun ini dan akan diterapkan untuk tahun anggaran 2016. "Kami masih menungggu penjelasan tertulis dari mendagri," ujarnya.
Masduki menambahkan, ada sekitar 3.000 proposal yang diajukan warga melalui jaring aspirasi masyarakat (jasmas) saat anggota dewan melakukan reses beberapa waktu lalu. Dia menyayangkan pemerintah kota, dalam hal ini bappeko, yang mengembalikan proposal tersebut.
Dia membenarkan, kalau UU No.23 Tahun 2014 menyatakan bahwa lembaga yang menerima dana hibah dari jasmas harus berbadan hukum, seperti gereja, masjid, pondok pesantren atau sekolahan yang mempunyai yayasan, LSM, dan koperasi.
Namun, lanjutnya, aturan itu tidak diberlakukan sekarang. “Di tingkat Provinsi Jatim tidak ada masalah. Jasmas masih berlaku sampai sekarang dan masyarakat yang mengajukan proposal juga masih bisa menerima dana hibahnya,” kata dia.
Dewan, imbuhnya, berharap bantuan untuk masyarakat itu segera cair, apalagi semua persyaratan sudah dipenuhi, dan pemkot sudah melakukan survei terhadap masyarakat pemohon bantuan. Pihak pemkot juga sudah memanggil perwakilan warga pemohon bantuan untuk keperluan verifikasi. Wakil Ketua DPRD Surabaya asal FKB ini mengatakan, tim badan anggaran (banggar) segera berkonsultasi ke kementerian dalam negeri (kemendagri) ikhwal pemberlakuan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum. Konsultasi ke kemendagri itu untuk mencari kejelasan pasca turunnya surat Sekkota Surabaya terkait dana hibah Jasmas ke DPRD Surabaya Senin (10/8). Surat sekkota itu dilampiri surat Sekretaris Jenderal Kemendagri tertanggal 7 Agustus 2015 yang berisi jawaban atas surat Walikota Surabaya tertanggal 4 Agustus 2015.
Surat Sekjen Kemendagri itu menjelaskan soal kriteria berbadan hukum bagi penerima dana hibah pemerintah daerah. Sekjen Kemendagri menyatakan badan hukum yang dimaksud adalah perusahaan berbentuk PT, BUMN, BUMD, yayasan, koperasi dan yang terdaftar dalam lembaga peradilan.
Berdasarkan surat sekkota tersebut pula pengajuan dana hibah Jasmas dihentikan, termasuk pengajuan anggaran yang bakal dimasukkan dalam PAK 2015. Padahal, proposal pengajuan Jasmas banyak yang baru masuk per tanggal 3 Januari 2015.
"Kriteria yang berbadan hukum itu bagaimana, ini kan belum ada peraturan pelaksanaannya. Apakah akan diberlakukan sekarang atau mulai 2016, kita kan belum tahu. Makanya kita rencanakan teman-teman banggar menanyakan ini ke kemendagri," kata Cak Duki.
Hasil konfirmasi ke bappeko, sebut Masduki, saat ini pengajuan yang resmi ditolak Pemkot Surabaya berjumlah lebih dari 1.100 proposal masyarakat. "Kami tak bisa berbuat banyak, karena kami hanya menyalurkan aspirasi masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, kepada wartawan, Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan, mengatakan, sesuai UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, jika ada usulan perorangan, pemkot terpaksa mencoretnya. Ketentuan itu diperkuat dengan surat edaran dari Kemendagri No.909/4344/SJ yang turun pada Jumat (7/8). Isinya, hanya kategori badan hukum tertentu yang bisa menerima dana jasmas, yakni PT, yayasan, dan koperasi.
Menurut Hendro, sebenarnya pemkot telah mengalokasikan anggaran jasmas yang nilainya mencapai Rp 50 miliar. Hingga kini dana tersebut belum bisa dikucurkan karena tersandung aturan itu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan, menyayangkan jika aturan ketat dalam hibah itu diberlakukan 2015 ini. Seharusnya, kata dia, aturan itu disosialisasikan lebih dini sehingga anggota dewan bisa mengantisipasi. Menurutnya, dewan menyerap aspirasi publik sebanyak dua kali, yakni saat reses pada Februari dan Juli lalu. Anggota dewan turun langsung dalam agenda bertemu warga di satu kampung untuk mensosialisasikan dan menyerap keluhan serta masukan untuk pembangunan kota.
Pengajuan pada reses pertama biasanya cair pada September. Sedang permohonan jasmas di tengah tahun diajukan pada PAK. Menurut dia, mendagri bisa jadi mengeluarkan aturan itu agar penyelewengan dana hibah terkurangi. Namun menurut dia, hal itu sebenarnya bisa dihindari, di antaranya dengan memperketat verifikasi program yang bisa memperoleh jasmas.
Aden (sapaan Dharmawan) menambahkan, peraturan harus berbadan hukum bisa mempersulit warga. Sebab, mendirikan badan hukum tidak murah, diperlukan akta notaris yang ongkosnya jutaan rupiah. Belum lagi adanya persyaratan harus ada anggaran dasar dan saham. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online