Paket kontrasepsi hari Valentine yang dijual bebas di sejumlah minimarket |
PENJUALAN secara vulgar alat kontrasepsi yang
dikemas dalam bentuk paket dengan merk cokelat pada momen perayaan Hari
Valentine 14 Februari lalu di beberapa minimarket di Surabaya, direspon oleh
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya. Per 17
Februari 2015, Disperdagin Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran perihal
pembatasan peredaran alat kontrasepsi yang diperuntukkan bagi pengelola toko
swalayan.
Kepala
Disperdagin Kota Surabaya, Widodo Suryantoro, mengatakan, penjualan alat
kontrasepsi dalam hal ini kondom di minimarket, seharusnya tidak dipajang secara kasat mata dan mudah
dijangkau oleh siapa pun. Ada
aturan-aturan yang mesti diperhatikan oleh pihak minimarket.
“Ini
juga salah satu upaya untuk menjunjung tinggi nilai luhur budaya bangsa
Indonesia dan menjaga anak-anak sebagai generasi penerus. Juga dalam rangka
meminimalisir dampak negatif penyalahgunaan alat kontrasepsi,” tegas Widodo
Suryantoro.
Dalam
surat edaran bernomor 510/1353/436.6.11/2015 tersebut ada tiga poin penting
perihal pembatasan peredaran alat kontrasepsi. Pertama, toko swalayan tidak boleh
menjual alat kontrasepsi seperti kondom dalam bentuk paket dengan barang
lainnya tanpa ijin dari pemilik produk. Kedua, penjualan alat kontrasepsi
dilakukan pada rak tertutup atau tidak mudah dijangkau oleh pembeli dan
dilayani langsung oleh penjaga toko atau oleh petugas kasir.
“Pihak
minimarket seharusnya juga tidak melayani pembelian yang dilakukan oleh
anak-anak yang belum dewasa (belum genap berusia 21 tahun) atau belum pernah
menikah,” tegas Widodo Suryantoro ketika jumpa pers di Bagian Humas Pemerintah
Kota Surabaya, Selasa (17/2).
Widodo
menjelaskan, surat edaran ini tidak bisa dibilang terlambat karena perayaan
hari Valentine sudah lewat. Sebab, sifat dari surat edaran tersebut berlaku
tidak hanya untuk momen hari kasih sayang saja. “Ini bukan hanya untuk hari
Valentine saja, tetapi juga berlaku pada momen lain semisal tahun baru. Tapi
kemarin memang mencolok sekali,” sambung Widodo.
Mantan
Kabag Perekonomian Kota Surabaya ini menjelaskan, pada perayaan hari Valentine lalu,
tim Pemkot Surabaya yang terdiri dari personel Disperdagin, Satpol PP Kota
Surabaya dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya dalam penyisiran di 25
minimarket, memang menemukan produk paket valentine yang berisi cokelat, alat
kontrasepsi (kondom) dan juga alat tes kehamilan yang siapa saja bisa dengan
mudah membelinya.
Dijelaskan
Widodo, beberapa minimarket yang ketahuan menjual paket Valentine tersebut di antaranya
minimarket (Indomaret) di kawasan Klakahrejo, minimarket (Alfamart) di kawasan
Semolowaru Utara, juga minimarket (Alfamidi) di kawasan Dukuh Kupang.
“Itu
ternyata kebijakan lokal, bukan dari franchisenya. Kami sudah hubungi pihak
pusat franchisenya, dan katanya tidak ada yang seperti itu. Meski itu barang
bebas, tapi seharusnya itu dijual di outlet sendiri, terkunci dan diambilkan
oleh petugas,” jelas pria berkacamata ini.
Disperdagin
Kota Surabaya sudah melakukan sosialisasi perihal surat edaran tersebut ke
pihak pengelola toko swalayan/minimarket. Karenanya, bila nanti masih ada
minimarket yang abai terhadap surat edaran tersebut, Disperdagin akan
memberikan sanksi tegas. “Sanksi awalnya kita akan minta tarik barang itu.
Pilih ditarik sendiri atau kita yang akan menarik. Teman-teman pers juga kita
harapkan bisa ikut mengawasi karena personel kami terbatas,” sambung Widodo.
Disperdagin
tidak sendirian. Widodo menyebut pihaknya juga berbagi tugas dengan Dinas
Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Dispendik akan memberikan pemahaman tentang seks kepada anak-anak muda agar tidak salah langkah.
“Sebab, ndak ada gunanya kalau dibatasi tetapi tidak diberikan pemahaman tentang
hal itu,” sambung dia.(Rilis) web majalah fakta
No comments:
Post a Comment