154 Guru Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Matang
Kuli, Kabupaten Aceh Utara, menjadi anggota Asuransi Jiwa “Takafur”. Hal itu
dibenarkan Sarjan SPd, Kepala UPTD – PK Kecamatan Matang Kuli, menjawab “FAKTA”
di kantor UPTD tersebut.
Selama ini para guru SD di bawah
UPTD - PK Matang Kuli telah menjadi anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
“PELITA” jenis Usaha Simpan Pinjam, yang telah lebih dulu dibentuk. Namun,
menurut Sarjan, mengingat di daerah ini rawan kecelakaan, terutama sekali
kecelakaan lalu lintas, maka pihaknya mengajak seluruh guru SD untuk masuk
menjadi anggota Asuransi Jiwa “Takafur”.
Menurut Sarjan, kalau KPN PELITA
setiap anggotanya mendapat santunan sebesar Rp 1 juta setiap mendapat musibah
dan kecelakaan. Dana tersebut diambil dari hasil iuran bulanan Rp 5.000,- yang
disetor oleh setiap anggota KPN PELITA setiap bulan. Dan simpanan yang Rp
50.000,- per bulan adalah simpanan wajib anggota KPN sebagai biaya Simpan
Pinjam. Selain uang iuran yang Rp 5.000,- per bulan dan uang simpanan wajib
sebagai Simpan Pinjam, ada lagi biaya bagi anggota KPN PELITA sebesar Rp 20.000,-
waktu mendaftar menjadi anggota KPN PELITA.
Namun Asuransi Jiwa “Takafur” bila anggotanya
meninggal dunia secara wajar (meninggal biasa) mendapat santunan Rp 5 juta.
TetapI jika anggotanya meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Takafur menyantuni
anggota yang meninggal itu Rp 9 juta. Santunan tersebut berlaku untuk anggota
Asuransi “Takafur” itu sendiri dan juga bagi 2 orang anggota keluarganya. Itulah
manfaat dari Asuransi Jiwa “Takafur”. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment