KECURIGAAN
sejumlah kalangan masyarakat terhadap adanya transaksi jual beli lapak meja
bagi pedagang di Pasar Puan Maimun kian mengungat. Hal itu setelah ditemukannya
beberapa kwitansi jual beli lapak meja oleh Laskar Merah Putih (LMP) Marcab
Karimun yang kemudian melaporkan temuannya tersebut ke Kejaksaan Negeri Karimun.
Jual beli lapak meja bagi pedagang
Pasar Puan Maimun oleh seseorang yang diduga sebagai makelar itu tidak terlepas
dari adanya dugaan keterlibatan oknum
dari tim relokasi pemindahaan pedagang. Demikian ungkap Djufrial, Sekretaris
LMP Marcab Karimun, kepada Hendri dari FAKTA.
“Temuan kwitansi jual beli lapak
meja kepada pedagang Pasar Puan Maimun tersebut merupakan salah satu bukti dari buruknya kinerja tim relokasi
pemindahaan pedagang dari Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun. Bukti kwitansi jual
beli lapak meja bagi pedagang yang direlokasi ini sudah merupakan korupsi.
Sebab lapak meja pedagang di Pasar Puan Maimun dibangun dari dana APBD yang
notabene aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan. Bukti kwitansi yang kita
dapat ini telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk ditindaklanjuti
secara hokum,” ujarnya.
Penyerahan bukti-bukti kwitansi jual
beli lapak meja pedagang yang merupakan aset negara itu, lanjutnya, sebagai
langkah mendorong kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Aksi jual beli lapak meja pedagang ini telah masuk ke ranah tindak pidana
korupsi. Hal itu didasari adanya dugaan gratifikasi dan pembiaran yang dilakukan
oleh oknum pejabat, hingga terjadinya jual beli lapak meja yang diperuntukkan
bagi pedagang tersebut.
Kejaksaan Negeri Karimun diminta
segera memeriksa Kadisperindag dan UKM Karimun, H M Hasby. Karena relokasi
pedagang itu di bawah tanggung jawab Dinas Perindag dan UKM.
Senada disampaikan Jamaludin SH,
mantan Anggota DPRD Karimun. Jual beli
meja lapak pedagang di pasar yang dibangun dari dana APBD merupakan
tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu bukan hanya dilakukan
oleh mereka yang menikmati langsung tetapi pejabat yang memberikan akses dan
melakukan pembiaran terjadinya penyimpangan terhadap tujuan program yang
dianggarkan melalui dana yang berasal dari APBN maupun APBD, juga ikut melakukan korupsi.
“Jual beli lapak meja pedagang Pasar Puan
Maimun oleh seseorang yang diduga sebagai makelar itu diduga tidak berperan
sendiri. Karena data pedagang yang akan dipindahkan tentu berada di tangan tim
relokasi pemindahaan pedagang. Untuk dapat menbuktikan ada-tidaknya oknum tim relokasi
pemindahan pedagang yang ikut bermain dan menerima hasil penjualan lapak meja
pedagang maka pihak kejaksaan harus segera mengusutnya. Terlebih lagi sudah ada
laporan dari masyarakat. Hal itu untuk dapat memberikan kepastian hukum dan
keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai, stigma negatif yang selama ini
melekat kepada institusi hokum ternyata benar adanya, yaitu ibarat mata pisau,
tajamnya baru hanya menyentuh bagian bawah saja sedangkan bagian atasnya tumpul,”
ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan
dan UKM Karimun, H M Hasby, hingga berita ini dinaikkan belum bisa
dikonfirmasi. (Hendri) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment