Dari kiri : Aiptu
Dapot S (Kanit Reskrim Polsek Nibong), Lira dan Munawir (dua tersangka pencuri kambing) |
Arifin
Cut, Sekdes Paya Teureubang, mengatakan, pagi itu masyarakat Paya Teureubang
melihat 2 unit sepeda motor masing-masing dikendarai 2 orang di mana satu di antara
2 sepeda motor itu membawa seekor kambing yang dipangku oleh salah seorang yang
duduk di belakang. Karena curiga, masyarakat langsung mengejarnya dengan sepeda
motor. Mereka lari ke arah jalan len pipa, lalu setibanya di kawasan persawahan
Paqya Talon Gampong Matang Munye, Syamtalira Aron, di perbatasan Gampong
Mamplam, Nibong, satu unit sepeda motor itu berhasil disergap masyarakat.
Sedangkan sepeda motor yang membawa kambing curian lolos dan menghilang tak diketahui
ke mana arahnya.
2
tersangka yang berhasil disergap warga dibawa kembali ke Gampong Paya
Teureubang, Nibong, sambil menunggu pagi mereka diinterogasi oleh warga
setempat. Pagi harinya Sekdes Paya Teureubang melaporkannya ke Polsek Nibong dan
kedua komplotan maling kambing kondangan itu ditahan di Polsek Nibong untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek
Nibong, Iptu Pol Abdullah Salihin, membenarkan pihaknya telah menahan 2 orang komplotan
maling kambing itu dengan barang bukti 3 ekor kambing hasil curiannya dan 1
unit sepeda motor Mio yang digunakan untuk mencuri kambing. Adapun yang ditahan
di Polsek Nibong masing-masing Lira (20), warga Gampong Meunasah Kumbang, Tupin
Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, dan Munawir (17), pelajar SMK Beringin,
dengan alamat Gampong Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Aron.
Abdullah
Salihin mengatakan, kedua tersangka mengaku bahwa kambing hasil curian mereka
dikumpulkan di rumah penampungnya di Gampong Meunasah Kumbang, Kecamatan
Syamtalira Aron. Maka polisi menuju ke lokasi penampungan dan ternyata yang ada
hanya 3 ekor kambing hasil curian mereka, langsung dibawa ke Mapolsek Nibong
untuk barang bukti, sedangkan penampungnya yang tidak disebutkan identitasnya
melarikan diri.
Aiptu Dapot S, Kanit Reskrim Polsek Nibong,
kepada FAKTA mengatakan, kasus pencurian kambing tersebut segera dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Lhoksukon. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment