KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri,
Komjen Pol Suhardi Alius, memastikan penyelidikan kasus BBM ilegal dengan tersangka Ahmad Mahbub
alias Abob jalan terus. Pihaknya juga memastikan jika Abob dan adiknya, Niwen
Khaeriyah, yang merupakan PNS Pemerintah Kota (Pemko) Batam serta tiga orang
tersangka lainnya hingga saat ini mendekam di tahanan.
“Ada
di (tahanan) Mabes Polri, saya nggak tahu ada desus-desus dari mana yang bilang
dia nggak ditahan,” ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Suhardi Alius,
saat dijumpai FAKTA di Batam Center, Kamis (22/10).
Selepas
Abob ditahan, kata jendral polisi bintang tiga itu, ada pihak-pihak
berkepentingan yang menyatakan jika Abob yang dikenal sebagai pengusaha minyak
itu masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Mereka di antaranya Bea Cukai.
Tak hanya itu, pengusaha yang berencana membangun kawasan wisata terpadu di Pulau Bokor itu juga diindikasikan
terlibat dalam kejahatan lingkungan.
“Lalu
kenapa nggak dari dulu ditangkap ? Setelah kita tangkap baru mereka itu
ngomong. Tapi kita kan bertumpu pada pembuktian, ada limit time (batasan waktu),”
kata Kabareskrim.
Ditahannya
Abob, masih kata Suhardi, juga diharapkan menjadi pembelajaran untuk masyarakan
luas agar menjalani bisnis dengan baik dan benar serta tidak melanggar aturan.
“Ini warning (peringatan) untuk yang lain. (Kasus) ini kalau nggak kuat (penyelidikan
oleh aparat kepolisian) ya nggak bisa. Makanya biar betul-betul tuntas,” ucap
lulusan Akpol tahun 1985 tersebut.
Hingga saat ini, sambungnya, pihaknya terus
melakukan pengembangan penyelidikan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka
lain yang akan ikut ditarik dalam kasus ini.
Namun,
ketika disinggung tentang kabar dugaan keterlibatan beberapa anggota DPRD Kota
Batam yang diindikasi mendapatkan mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon sebagai
imbalan untuk memuluskan izin rencana Abob mereklamasi Pulau Bokor, Kabareskrim
menampik. “Soal anggota DPRD hingga saat ini belum ada. Soal itu kalau (nama)
mereka ada di BAP (berita acara pemeriksaan) akan kita mintai keterangan. Tapi
kan kita juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah, harus divalidasi dulu,”
kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.
Lantaran Mabes Polri yang turun tangan mengusut
kasus Abob, kata Suhardi, maka pihaknya waktu itu menggandeng Kejaksaan Agung
untuk proses hukum selanjutnya. Namun karena kejahatan ini berada di wilayah Kepri
dan kasus tersebut tidak berimplikasi secara nasional maka proses selanjutnya
akan dikembalikan ke Kepri. “Tapi kalau berkasnya sudah siap atau P21 maka
berkas itu akan dikirim (dilimpahkan) ke sini (kejaksaan tinggi),” urainya. (F.947) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment