RUMAH Komersial (Ruko) yang dijadikan hotel makin
marak di Kota Batam. Diduga terjadi penyalahgunaan perijinan yang dikeluarkan
Dinas Pariwisata (Disparta) dan Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam. Toh kedua
instansi tersebut tutup mata ! Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan
tegas dari kedua instansi yang berwenang memberikan ijin tersebut.
Di Batu Aji, Kota Batam, misalnya, ada beberapa
titik yang kini telah beralih fungsi dari ruko menjadi hotel. Kedua dinas
tersebut diharapkan tidak hanya berpangku tangan, harus bertindak tegas
terhadap perijinan yang disalahgunakan, kecuali sudah terima suap jadi lain
masalahnya ! (F.947) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment