Pemkab Mojokerto Raih
Prestasi WTP
![]() |
Bupati
MKP saat di Kantor BPK Perwakilan Jatim.
|
PEMERINTAH Kabupaten Mojokerto kembali
mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016, yang diberikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Rabu sore, 31 Mei 2017.
Bersama dengan 20 kabupaten/kota
(termasuk Kabupaten Mojokerto), prestasi WTP ketiga kali berturut-turut sejak
diberlakukannnya sistem laporan berbasis akrual ini diserahkan oleh Kepala BPK
Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Novian Herodwijanto, kepada Bupati Mojokerto,
Mustofa Kamal Pasa, bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail
Pribadi.
Raihan WTP sendiri merupakan bentuk
dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan. WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten
Mojokerto juga menandakan bahwa upaya perbaikan kinerja pengelola keuangan
dinilai sangat baik.
Dalam paparannya, Novian mengatakan
bahwa makin banyak daerah yang telah memenuhi standar laporan keuangan dengan
baik dan tepat waktu. Dijelaskannya bahwa terjadi peningkatan dalam rentang
waktu tiga tahun terkahir.
“Terima kasih kepada para kepala
daerah atas kerja kerasnya, dalam menyelesaikan laporan keuangan dengan baik dan
tepat waktu. Tiga tahun ini makin banyak daerah meraih prestasi WTP. Tahun 2013
ada 17 daerah, kemudian menjadi 25 daerah di tahun 2014 dan meningkat lagi
menjadi 29 daerah pada 2015. Ini merupakan sinyal positif, di mana WTP menjadi
motivasi untuk terus meningkatkan kinerja atas laporan keuangan daerahnya
masing-masing,” terang Novian.
Laporan keuangan sejatinya harus
memenuhi tidak kurang dari tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi
Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan
Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan
kriteria laporannya sendiri harus sesuai dengan Standar Administrasi
Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuhan pada
perundang-undangan, dan kecukupan informasi.
Selain itu, hal mendasar dari WTP
adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun
kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti
predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer.
Bupati Mustofa Kamal Pasa
mengungkapkan jika penghargaan WTP merupakan kesuksesan bersama.
Menurutnya, WTP merupakan buah kerja
keras maupun kolektif dari semua pihak
di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
”Kita patut bersyukur bisa
menggengam erat opini WTP, karena mempertahankan sejatinya lebih susah daripada
meraih. Laporan keuangan harus bisa dipertanggungjawabkan, maka saya mengajak
kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto untuk terus
menjaga kinerja kedisiplinan administrasi keuangan, pegang teguh komitmen dan
fokus,” imbau bupati.
Sebagai informasi, berikut ini
daerah-daerah yang juga menerima LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2016, antara
lain Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten
Sidoarjo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pamekasan, Kota Batu,
Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kabupaten Jember, Kabupaten Tulungagung, Kota
Pasuruan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kota Madiun, Kota Surabaya,
Kabupaten Sampang dan Kota Blitar. (anang/hms)
No comments:
Post a Comment