Tak Dikomersialkan, PBB P2 Di Badung Dipastikan Gratis
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, saat sosialisasi kebijakan Pemkab Badung terhadap PBB P2 tahun 2017 di ruang Sidang Utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung, Senin (15/5). |
PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB
P2) di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dipastikan gratis. Yang penting, tanah
tersebut milik masyarakat Badung dan tidak dikomersialkan.
Hal tersebut dikemukakan
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta SSos, didampingi Wabup Drs Ketut Suiasa SH
saat sosialisasi kebijakan Pemkab Badung terhadap PBB P2 tahun 2017 di ruang
Sidang Utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung, Senin (15/5). “PBB P2 milik
masyarakat Badung dan tidak dikomersialkan kami pastikan gratis,” ujarnya.
Selain bupati dan wabup,
sosialisasi ini juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Badung, Sekkab Badung,
Wayan Adi Arnawa, Kepala Bapenda Made Sutama dan sejumlah Kepala Perangkat
Daerah. Acara ini diikuti seluruh camat, lurah dan kades, pekaseh, serta 545
kepala lingkungan di Badung.
Menurut bupati, PBB
milik masyarakat Badung baik untuk tempat tinggal dan tanah-tanah yang tidak
dikomersialkan tidak dikenakan pajak alias gratis. Selain tempat tinggal, PBB
gratis ini tertuju kepada lahan pertanian, subak abian, tanah PKD, maupun jalur
hijau.
Sebaliknya, yang kena
pajak sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP), ujar politisi PDI Perjuangan asal
Pelaga Petang tersebut, tanah masyarakat yang diperjualbelikan. Ini harus kena
pajak berkaitan dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) karena
ada perbuatan hukum di dalamnya. “Pajaknya disesuaikan dengan NJOP,” tegasnya
lagi.
Tanah-tanah milik orang
luar atau investor yang telantar maupun belum dibangun dipastikan kena pajak.
Terhadap lahan investor yang telantar, bupati berharap bisa dibeli pemkab
selanjutnya akan dikembalikan kepada desa adat untuk kepentingan masyarakat.
Giri Prasta menyatakan,
dulu PBB gratis hanya diberikan untuk ahli waris dari orangtua kepada anaknya.
Namun sekarang secara vertikal semuanya gratis karena tidak ada perbuatan hukum
di dalamnya.
Bagaimana jika dalam
satu bidang tanah milik masyarakat yang digunakan tempat tinggal tetapi di
dalamnya ada tempat berjualan semacam warung atau toko ? Giri Prasta
menyatakan, surat pemberitahuan pajak terutangnya (SPPT) harus dipecah. Tanah
yang digunakan untuk tempat tinggal dipastikan gratis, sementara yang digunakan
untuk warung atau toko kena pajak.
Dia mencontohkan,
seorang warga Badung memiliki lahan 1,5 are. Sekitar 100 meter atau 1 are
digunakan untuk tempat tinggal, dan 50 m2 digunakan untuk warung. Karena itu,
SPPT tanah ini harus dipecah. Tempat tinggal yang 100 meter dipastikan bebas
pajak, sementara yang 50 meter akan kena pajak karena digunakan sebagai areal
komersialisasi atau bisnis.
Pada kesempatan itu,
Giri Prasta juga memastikan tidak akan ada kendala atau kesulitan jika
masyarakat hendak memecah SPPT. “Kesulitan mungkin terjadi dulu, tetapi sekarang
kesulitan takkan terjadi lagi. Pegawai harus kerja. Jika tidak, pegawai akan
terkena punishment,” katanya.
Kebijakan ini dipastikan
untuk menerapkan visi dan misi bupati untuk membantu masyarakat atau kebijakan
yang prorakyat. Kebijakan ini dilakukan karena bupati tak ingin masyarakat
menjual tanahnya karena pajak yang harus dibayar tinggi.
Karena itu, dia tidak
akan khawatir jika target PBB P2 takkan tercapai. Tak hanya itu jika 0
persen pun pihaknya tidak mengkhawatirkannya. Dia yakin penambahan pendapatan
akan datang dari potensi-potensi lainnya seperti pajak hotel dan restoran (PHR)
dan pajak air tanah.
“Target PBB P2 Badung Rp
300 miliar. Jangankan turun, 0 persen pun tak ada masalah dalam rangka program
prorakyat yang betul-betul membantu meringankan beban masyarakat,” tegasnya.
Bagaimana dengan kiat
investor yang membeli lahan atas nama masyarakat lokal ? Giri Prasta optimis
tetap akan terjaring. Dalam hal pajak, diawali dengan pendataan, penetapan dan
penagihan. “Kami akan buat sistem dan tim untuk memantau kemungkinan seperti
ini,” katanya.
Selain soal PBB P2
gratis, Giri Prasta juga segera meluncurkan pensertifikatan tanah gratis sesuai
dengan program Presiden Jokowi. “Program pusat dalam bentuk prona, jumlahnya
ditentukan atau dijatah. Namun kami akan mensertifikatkan tanah-tanah tersebut
secara gratis”.
Sosialisasi ini berlangsung
sangat komunikatif. Para peserta langsung mengajukan tanggapan maupun
pertanyaan kepada bupati. Sebagian besar peserta memberikan apresiasi dan
sangat mendukung kebijakan PBB P2 gratis yang diterapkan Bupati Giri Prasta. (Humas Setda Kabupaten Badung)
No comments:
Post a Comment