Hasanuddin Murad Sabet Parastika Parama
![]() |
Bupati Batola, H
Hasanuddin Murad, saat menerima penghargaan Parastika Parama
dari Menkes
RI, Prof DR Nila Juwita F Moeloek SpM (K).
|
KABUPATEN Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), benar-benar sangat beruntung memiliki sosok seorang kepala daerah yang
benar-benar piawai dalam segala hal. Meskipun tinggal beberapa bulan lagi
mengakhiri masa jabatannya di periode yang kedua sebagai bupati, H Hasanuddin Murad kembali
menorehkan pretasi yang membanggakan untuk Bumi Ije Jela.
Betapa
tidak, kali ini satu lagi prestasi ditorehkan Bupati Barito Kuala (Batola), H Hasanuddin Murad, yaitu penghargaan tertinggi
dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) di bidang penanggulangan
bahaya rokok.
Penghargaan
Parastika Parama ini diterima mantan anggota DPR RI itu dari Menteri Kesehatan RI, Prof DR Nila
Djuwita F Moeloek SpM (K), di The Alana Hotel Yogyakarta.
Anugrah ini
diserahkan Menkes, karena H Hasanuddin Murad sebagai Bupati Batola
dinilai telah peduli dan memberi apresiasi serta dukungan terhadap
pengendalian konsumsi tembakau dalam implementasi tentang KTR.
‘’Alhamdulillah kita
mendapatkan penghargaan Parastika Parama ini,
karena daerah kita sudah mempunyai perda tentang tempat-tempat yang tidak
diperbolehkan merokok, seperti sarana pendidikan, sarana
kesehatan, tempat umum dan bermain anak,’’ ujar bupati.
Dan, menariknya lagi, penghargaan yang
diraih Batola ini justeru dengan kategori Terbaik Pertama. Selain Batola yang mendapatkan
penghargaan yang sama adalah Banjarmasin. Batola mendapatkan penghargaan
bergengsi ini karena telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).
Bupati Hasanuddin Murad berharap penghargaan yang diraihnya ini bisa membawa kebaikan
dan berkah bagi masyarakat Kabupaten Batola secara
keseluruhan, serta menjadi acuan bagi kinerja Pemkab Batola, terutama
pembangunan kesehatan yang berkaitan dengan KTR maupun kebijakan-kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penunjang
hidup sehat di Kabupaten Batola.
Dan, atas nama pribadi dan Pemerintah
Kabupaten Batola, Hasanuddin Murad mengucapkan
terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan
tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), juga Pemkab Batola akan terus berupaya menekan konsumsi tembakau.
Kabupaten
Batola yang juga berjuluk Lebu Ije Jela
ini telah menetapkan kebijakan lainnya terkait penanggulangan bahaya rokok
serta telah mengimplementasi aturan larangan merokok di minimal 50 persen
sekolah dan instansi pemerintah.
Menkes RI, Nila F Moeloek, mengatakan, daerah harus terus berupaya
meningkatkan budaya hidup sehat masyarakat. Dan, yang terpenting adalah anak-anak sebagai investasi
masa depan bangsa.
Diterangkan
menteri, pengendalian konsumsi produk tembakau telah menjadi perhatian
pemerintah baik pusat maupun daerah sejak lama. Saat ini, katanya, telah
tercatat 236 pemkab/kota yang telah memiliki regulasi KTR, meskipun tingkat implementasi
penerapannya sangat bervariasi.
Penerapan
regulasi KTR, sebutnya, diharapkan mampu untuk menurunkan prevalensi perokok
dan memberikan perlindungan perokok pasif dari paparan asap rokok. Inovasi
kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat seperti pelarangan iklan di luar gedung maupun dalam gedung, penyediaan layanan berhenti merokok dan
skrining pada sekolah terkait perilaku merokok dan lain-lain sangat dihargai.
Acara yang
dihadiri 350-an bupati, walikota, wakil bupati, wakil walikota, sekda dan yang
mewakili ini bertujuan meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi
anak-anak, perokok pemula, dan masyarakat dari bahaya rokok.
Selain itu,
untuk berbagi pengalaman dan praktek cerdas dalam penerapan kebijakan kawasan
tanpa rokok (KTR) di tingkat
daerah dan kota, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pemda dalam menerapkan
peraturan kawasan tanpa rokok (KTR), serta meningkatkan komitmen bupati/walikota dalam pencegahan penyakit
tidak menular terutama yang disebabkan faktor resiko konsumsi hasil tembakau.
Hal yang tak
kalah pentingnya, dari pertemuan aliansi
bupati/walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok dan Penyakit Tidak Menular ini untuk
meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perokok pemula dan
masyarakat dari bahaya rokok.
Seperti diketahui, ada
segudang bahaya merokok terhadap tubuh, salah satu konsekuensi utama yang bisa didapatkan dari rokok adalah
menderita penyakit jantung. Diperkirakan, sebanyak 20% kematian akibat penyakit
jantung terkait langsung dengan kebiasaan merokok.
Lebih dari 4.000 bahan kimia terdapat
di dalam sebatang rokok. Ratusan di antaranya zat beracun dan sekitar 70 bahan
di dalamnya bersifat kanker. Bahan-bahan berbahaya pada sebatang rokok, antara
lain : Karbon
Monoksida; Tar; Gas Oksidan dan Benzene.
Karbon monoksida. Zat yang kerap
ditemukan pada asap knalpot mobil ini bisa mengikat diri pada hemoglobin dalam
darah secara permanen sehingga menghalangi penyediaan oksigen ke tubuh. Hal
tersebut membuat Anda cepat lelah.
Tar. Ketika
merokok, kandungan tar di dalam rokok akan ikut terisap. Zat ini akan mengendap
di paru-paru Anda dan berdampak negatif pada kinerja rambut kecil yang melapisi
paru-paru. Padahal rambut tersebut bertugas untuk membersihkan kuman dan hal
lainnya keluar dari paru-paru Anda.
Gas Oksidan. Gas ini bisa bereaksi dengan oksigen. Keberadaannya pada
tubuh lebih meningkatkan risiko stroke dan serangan jantung akibat penggumpalan
darah.
Benzene. Zat yang ditambahkan ke dalam bahan bakar minyak ini bisa
merusak sel pada tingkat genetik. Zat ini juga dikaitkan dengan berbagai jenis
kanker seperti kanker ginjal dan leukimia.
Selain
bahan-bahan di atas, masih banyak kandungan beracun pada sebatang rokok
seperti arsenic (digunakan
dalam pestisida), toluene (ditemukan
pada pengencer cat), formaldehyde (digunakan
untuk mengawetkan mayat), hydrogen
cyanide (digunakan untuk membuat senjata kimia), dan cadmium (digunakan
untuk membuat baterai). (Tim)
No comments:
Post a Comment