Dewan Setujui Raperda BPD Dan Penyertaan Modal PDAM
![]() |
Wabup Batola, H Ma’mun Kaderi, menyampaikan Raperda BPD dan
Penyertaan Modal PDAM
kepada Wakil Ketua DPRD Batola, Anis Riduan.
|
WAKIL Bupati Barito
Kuala, H Ma’mun Kaderi, mengatakan, dengan disetujuinya Raperda tentang
BPD diharapkan nantinya dapat meningkatkan peran BPD dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus
mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Di samping dapat berperan meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa,
juga memperkuat kebersamaan, meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan
masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
Sementara menyangkut persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal PDAM, menurut H
Ma’mun Kaderi, merupakan wujud untuk mengatasi permasalahan rendahnya cakupan
layanan, rendahnya kualitas air baku, rendahnya tarif air minum, menurunnya
kemampuan sistem eksisting dan sarana prasarana serta alat penunjang layanan
PDAM kepada masyarakat.
Sekaligus untuk menunjang program pengembangan yang mengacu kepada business plan dan rencana induk sistem
penyediaan air minum meliputi perluasan jaringan pipa pada wilayah atau unit
yang belum terlayani.
Selanjutnya, penyempurnaan jaringan pipa pada wilayah atau unit yang
perkembangan penduduknya cepat, peningkatan kapasitas pengolahan air pada semua
unit pelayanan, serta pembangunan unit IKK baru pada kecamatan yang belum
terlayani.
Seperti diketahui DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi
Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah melalui tahapan pembahasan, menyetujui 2 buah
rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) yang disampaikan pihak eksekutif.
Persetujuan dewan atas 2 buah raperda dalam rapat paripurna yang dipimpin
Wakil Ketua DPRD, Anis Riduan dan Mudjiadi, ini bersamaan
dengan penyampaian 3 buah Raperda tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades, SOTK Pemdes, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batola
Tahun Anggaran 2016.
DPRD Batola dalam laporan hasil pembahasan yang disampaikan Basrin Shut,
terkait dengan persetujuan Raperda BPD, mengatakan, tujuan dibentuknya perda untuk
memberikan kepastian hukum terhadap BPD yang melaksanakan fungsi dan peran
dalam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Sementara menyangkut Raperda tentang Penyertaan Modal PDAM, DPRD memberi
beberapa catatan substansi yang perlu diperbaiki seperti terdapatnya kalimat
sebagai sumber dan meningkatkan pendapatan asli daerah tak perlu ada, karena
saat ini PDAM lebih bertujuan pada pelayanan penyediaan air minum sehingga
diharapkan nantinya seluruh masyarakat dapat menikmati air minum PDAM daripada
mencari keuntungan.
Besaran penyertaan modal yang diberikan dari yang dulunya Rp 2,5 miliar
menjadi Rp 3 miliar di mana kekurangannya akan dianggarkan pada perubahan
APBD Tahun Anggaran 2017.
Sikapi Perubahan Pilkades
Bersamaan disetujuinya Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
Penyertaan Modal kepada PDAM oleh DPRD Barito Kuala, Wakil Bupati Batola, H Ma’mun Kaderi, mengajukan tiga
buah raperda baru masing-masing Raperda Perubahan atas Perda
Batola No. 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Raperda Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016.
Wabup H Ma’mun Kaderi mengatakan, diajukannya Raperda Perubahan atas Perda
Batola No. 1 Tahun 2015 serta Raperda Perubahan atas Perda
Batola No. 6 Tahun 2016 ini merupakan tindak lanjut atas telah
ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 128/PPU/XIII/2015
yang menghapus persyaratan bagi calon kepala desa (calkades) harus berdomisili
paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran bagi calkades sebagaimana yang
termuat dalam pasal 33 huruf G UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang
mana dari pertimbangan MK telah bertentangan dengan pasal 28 C ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945.
Menyangkut pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batola TA
2016, menurut wabup, merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 320 ayat (1)
dan (4) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan kepala
daerah menyampaikan raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk
dilakukan pembahasan guna mendapatkan persetujuan bersama.
Ma’mun Kaderi menguraikan, realisasi pelaksanaan APBD yang telah
dicapai tahun 2016 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 54.117.606.636, realisasi
Rp 62.659.830.635. Pendapatan Transfer Anggaran 2016 Rp 1.245.500.777.699,
realisasi Rp 1.225.445.196.626.
Sementara lain-lain pendapatan yang sah dengan total pendapatan TA 2016 Rp 1.300.868.384.537,
realisasi Rp 1.289.267.836.499 atau 99,11 persen.
Jumlah Belanja Anggaran 2016 Rp 1.212.019.516.555,87, realisasi Rp 1.134.771.386.376
atau 93,63 persen. Total Belanja dan Transfer Anggaran 2016 Rp 1.400.043.530.469,87,
realisasi Rp 1.321.330.020.464
atau 99,22 persen.
Surplus/Defisit Rp 32.062.183.965 atau 32,33 persen. Total Pembiayaan Netto
Rp 99.175.145.932,87, realisasi Rp. 95.630.916.182,87 atau 96,43 persen.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 63.668.732.217,87. (Tim)
No comments:
Post a Comment