UNIT PPA SATRESKRIM
POLRESTABES SURABAYA
GEREBEK PROSTITUSI ONLINE
Untuk
memudahkan menjaring pelanggan, Sri membuka akun facebook (FB) dengan nama Ardiansyah |
JUMAT sore (19/2)
anggota Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar
bisnis prostitusi online di salah satu hotel bintang dua di Jalan Gubeng,
Surabaya. Aparat berhasil menangkap sang mucikari, yaitu Sri Wahyuni alias Ayu
(23), warga
Klakah Rejo, Surabaya.
Kepada petugas, Sri mengaku menggeluti
bisnis haram ini sejak empat tahun silam. Untuk memudahkan menjaring pelanggan,
Sri membuka akun facebook (FB) dengan nama Ardiansyah. Akun FB ini juga
memajang foto anak buahnya.
"Pelanggan untuk bisa berkomunikasi
lebih intensif maka melalui BlackBerry Messenger (BBM)," kata
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya,
Kompol Lily Djafar.
Dalam bisnis esek-esek online ini, Sri mematok harga Rp 1,5
juta tiap sekali kencan. Namun sebagai tanda jadi, pria hidung belang harus mentransfer uang muka
sebesar Rp 500 ribu ke rekening milik Sri. Ketika selesai mendapatkan layanan
dari anak buah Sri maka
pria hidung belang harus melunasinya.
“Saya dapat Rp 500.000,- untuk sekali kencan. Sisanya
buat mereka sendiri,” pungkas wanita yang sedang hamil itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua
orang pekerja seks komersial (PSK) diamankan ketika sedang melayani tamu. Saat
penggerebekan,
mereka sudah dalam kondisi telanjang. Hasil pemeriksaan, dua korban
berinisal MD (21) dan FN (23) ternyata berprofesi sebagai Sales Promotion Girl
(SPG) freelance. "Dua korban ini kesehariannya juga bekerja sebagai SPG,
namun jika mendapatkan order
dari mucikari untuk menemani laki-laki
hidung belang, korban langsung datang ke lokasi (hotel)," kata AKP Ruth
Yeni, Sabtu (20/2).
Akibat perbuatannya itu mucikari prostitusi
online ini
terancam bakal melahirkan di penjara, lantaran dijerat dengan pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang
memperdagangkan orang dan atau mempermudah dilakukannnya perbuatan cabul dengan
ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment