Thursday, June 30, 2016

INFO JATIM

Gubernur Minta Segera Terbitkan Aturan Penambangan SDA

Pakde Karwo; “Banyak proyek infrastruktur yang terhambat.
Kebutuhan ini sangat mendesak dan membutuhkan sirtu, pasir dan
galian serta urukan terutama untuk proyek pembangunan jalan tol di Jatim”
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim), Dr H Soekarwo, menuturkan, jika peraturan tentang pertambangan sumber daya alam (SDA) tidak segera diterbitkan, bisa berdampak pada terhambatnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah. Selain itu, banyak masyarakat Jatim yang hidupnya bergantung kepada sektor pertambangan pasir dan batu (sirtu).
Di depan pimpinan KPK, Mendagri, dan Menteri ESDM, Pakde Karwo menekankan bahwa pembuatan pergub SDA itu bertujuan untuk memperlancar pembangunan infrastruktur yang belakangan ini progressnya berjalan lambat. Padahal, terbangunnya infrastruktur tersebut bisa memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
“Banyak proyek infrastruktur yang terhambat. Kebutuhan ini sangat mendesak dan membutuhkan sirtu, pasir dan galian serta urukan terutama untuk proyek pembangunan jalan tol di Jatim,” imbuhnya melalui siaran pers Humas Setdaprov.
Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo, kini akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pertambangan khususnya pasir dan bahan galian. Pergub ini dirasa penting mengingat peruntukkannya yang mendesak dan mengganti kekosongan dari Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami meminta ijin kepada Mendagri dan Menteri ESDM, Pemprov Jatim bersama Asdatun dari kejaksaan akan membuat dan menyusun pergub yang mengatur tentang mineral dan tambang," ungkap Pakde Karwo pada Rapat Tindak Lanjut Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Kick Off Meeting Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi tahun 2016 di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/2).
Ia mengatakan, pergub tersebut nantinya akan mengatur terhadap semua peraturan perundang-undangan untuk pertambangan mineral (logam, non logam, dan batu-batuan) antara pertambangan skala besar (ribuan hektar) dengan pertambangan skala kecil sampai dengan 5 hektar.
Sementara itu, Menteri ESDM, Sudirman Said, mengapresiasi usulan Pakde Karwo. Ia mempersilahkan pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah seperti pergub. "Sangat baik jika Pak Gubernur menyiapkan aturan, sehingga seorang yang sebelumnya melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa aturan bisa dikendalikan. Dengan adanya pergub tersebut seseorang bisa melaksanakannya sesuai aturan," ujarnya.
Mendagri, Tjahjo Kumolo, menanggapi senada. Menurutnya, pergub diperlukan karena aturan sebelumnya soal proses perijinan tambang, mineral, dan pasir masih melalui bupati maupun walikota. “Dengan adanya aturan yang akan dibuat Pakde Karwo itu maka proses perijinan akan lebih tertata, sehingga masyarakat sekitar bisa memperoleh manfaat dari adanya aturan tersebut,” tegasnya.
Ketua KPK, Agus Raharjo, mengajak para kepala daerah untuk menerapkan sistem e-budgeting dalam setiap penggunaan anggaran, terutama di sektor energi dan mineral. Hal tersebut bertujuan agar proses yang terjadi bisa dilakukan secara transparan sehingga masyarakat percaya.
Ia juga minta para gubernur untuk mengawasi proses perijinan pertambangan yang ada. Proses tersebut sebelumnya menjadi wewenang bupati/walikota, dan saat ini diambil alih  provinsi. "Dari catatan dan data kami terdapat 5.000 ijin bermasalah, dan baru sekitar 1.100 yang dicabut. Jika dulu KPK yang mencabut, sekarang giliran gubernur yang mencabut perizinan yang telah dikeluarkan oleh kabupaten/kota," ungkapnya.
Kepala Dinas Enegi Sumber Daya Mineral Provinsi Jatim, Dewi J Putriani, mengatakan, rakor ini merupakan kelanjutan dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK dan dilaporkan setiap enam bulan. Laporan yang diserahkan terkait ijin yang dikeluarkan, pajak maupun retribusi pemegang ijin. Kemudian, melaporkan tindak lanjut terhadap ijin yang non CNC (Clear And Clean), artinya tidak bermasalah, tumpang tindih, prosesnya sudah betul.
Ia menjelaskan, dengan adanya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan mencabut yang non CNC. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment