Gubernur Minta Segera Terbitkan Aturan Penambangan SDA
Pakde Karwo; “Banyak proyek infrastruktur yang terhambat.
Kebutuhan ini sangat mendesak dan membutuhkan sirtu, pasir dan
galian serta urukan terutama untuk proyek pembangunan jalan tol di Jatim” |
GUBERNUR Jawa
Timur (Jatim), Dr H Soekarwo, menuturkan, jika peraturan tentang pertambangan
sumber daya alam (SDA) tidak segera diterbitkan, bisa berdampak pada
terhambatnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah. Selain itu,
banyak masyarakat Jatim yang hidupnya bergantung kepada sektor pertambangan
pasir dan batu (sirtu).
Di depan pimpinan KPK, Mendagri, dan Menteri
ESDM, Pakde Karwo menekankan bahwa pembuatan pergub SDA itu bertujuan untuk
memperlancar pembangunan infrastruktur yang belakangan ini progressnya berjalan
lambat. Padahal, terbangunnya infrastruktur tersebut bisa memberi dampak
positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
“Banyak proyek infrastruktur yang terhambat.
Kebutuhan ini sangat mendesak dan membutuhkan sirtu, pasir dan galian serta
urukan terutama untuk proyek pembangunan jalan tol di Jatim,” imbuhnya melalui
siaran pers Humas Setdaprov.
Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo, kini akan
menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pertambangan khususnya pasir dan
bahan galian. Pergub ini dirasa penting mengingat peruntukkannya yang mendesak
dan mengganti kekosongan dari Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami meminta ijin kepada Mendagri dan
Menteri ESDM, Pemprov Jatim bersama Asdatun dari kejaksaan akan membuat dan
menyusun pergub yang mengatur tentang mineral dan tambang," ungkap Pakde
Karwo pada Rapat Tindak Lanjut Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara serta Kick Off Meeting Kegiatan Koordinasi
dan Supervisi Sektor Energi tahun 2016 di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/2).
Ia mengatakan, pergub tersebut nantinya akan
mengatur terhadap semua peraturan perundang-undangan untuk pertambangan mineral
(logam, non logam, dan batu-batuan) antara pertambangan skala besar (ribuan
hektar) dengan pertambangan skala kecil sampai dengan 5 hektar.
Sementara itu, Menteri ESDM, Sudirman Said,
mengapresiasi usulan Pakde Karwo. Ia mempersilahkan pemerintah daerah untuk
menerbitkan peraturan daerah seperti pergub. "Sangat baik jika Pak
Gubernur menyiapkan aturan, sehingga seorang yang sebelumnya melaksanakan
kegiatan pertambangan tanpa aturan bisa dikendalikan. Dengan adanya pergub
tersebut seseorang bisa melaksanakannya sesuai aturan," ujarnya.
Mendagri, Tjahjo Kumolo, menanggapi senada.
Menurutnya, pergub diperlukan karena aturan sebelumnya soal proses perijinan
tambang, mineral, dan pasir masih melalui bupati maupun walikota. “Dengan
adanya aturan yang akan dibuat Pakde Karwo itu maka proses perijinan akan lebih
tertata, sehingga masyarakat sekitar bisa memperoleh manfaat dari adanya aturan
tersebut,” tegasnya.
Ketua KPK, Agus Raharjo, mengajak para kepala
daerah untuk menerapkan sistem e-budgeting dalam setiap penggunaan anggaran,
terutama di sektor energi dan mineral. Hal tersebut bertujuan agar proses yang
terjadi bisa dilakukan secara transparan sehingga masyarakat percaya.
Ia juga minta para gubernur untuk mengawasi
proses perijinan pertambangan yang ada. Proses tersebut sebelumnya menjadi
wewenang bupati/walikota, dan saat ini diambil alih provinsi. "Dari catatan dan data kami
terdapat 5.000 ijin bermasalah, dan baru sekitar 1.100 yang dicabut. Jika dulu
KPK yang mencabut, sekarang giliran gubernur yang mencabut perizinan yang telah
dikeluarkan oleh kabupaten/kota," ungkapnya.
Kepala Dinas Enegi Sumber Daya Mineral Provinsi
Jatim, Dewi J Putriani, mengatakan, rakor ini merupakan kelanjutan dari
koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK dan dilaporkan setiap enam
bulan. Laporan yang diserahkan terkait ijin yang dikeluarkan, pajak maupun
retribusi pemegang ijin. Kemudian, melaporkan tindak lanjut terhadap ijin yang
non CNC (Clear And Clean), artinya tidak bermasalah, tumpang tindih, prosesnya
sudah betul.
Ia menjelaskan, dengan
adanya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan
melakukan evaluasi dan mencabut yang non CNC. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment