DITPOLAIR
POLDA JATIM AMANKAN
TERSANGKA
NELAYAN PENGGUNA BAHAN PELEDAK
DUA pria berinisial AJ (40) dan SP (36), tersangka pelaku pencari ikan yang menggunakan
bahan peledak di wilayah perairan laut Gilirajeh Kabupaten Sumenep, Madura, bersama 5 temannya berhasil diamankan anggota Ditpolair Polda Jatim pada
Sabtu (6/2).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R P Argo Yowono, mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat
nelayan yang ada di perairan
laut Sumenep, ada
perahu nelayan mencari ikan di laut yang disinyalir menggunakan bahan peledak (bom). Lalu petugas langsung melakukan
penyisiran di lokasi
kejadian. “Saat di lokasi petugas menemukan pelaku dan
mengamankan beberapa barang bukti bahan peledak yang digunakan untuk mencari ikan di laut,” ungkapnya, Kamis (18/2).
Masih menurut Argo Yuwono, modus yang dilakukan oleh tersangka
saat mencari ikan di laut menggunakan lampu penerangan biar ikan berkumpul kemudian
menurunkan umpan ikan yang dipasang dengan botol berisi serbuk bahan peledak
campuran yang sudah dirakit memakai sumbu dan kabel panjang lalu dimasukkan ke
dasar laut yang bisa menimbulkan ledakan sehingga merusak kehidupan ekosistem di dasar laut. “Akibat ledakan tersebut ikan yang ada
di dasar laut langsung mati semua,” tambah Kombes Pol R P Argo Yuwono.
Atas perbuatan mereka, 2 tersangka bersama 5 nelayan pencari
ikan di perairan
laut Sumenep yang berhasil
diamankan petugas itu terancam pasal
84 UU RI No.45 Tahun
2009 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment