Friday, July 1, 2016

DELTA RAYA

Kejari Dalam Dugaan Korupsi SR 2015

Kepala Kejari Sidoarjo, H M Sunarto SH
TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memeriksa Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta, Amiruddin Fauzi, dan Ardhiani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lelang pengadaan pipanisasi 10.000 Sambungan Rumah (SR) Tahun 2015 senilai Rp 8,9 miliar, Selasa (25/2). Pemeriksaan kedua kalinya itu dilakukan menyusul pemeriksaan sebelumnya, Selasa (23/2). Karena keterangan dari keduanya dinilai kurang oleh penyidik Kejari.
Kepala Kejari Sidoarjo, H M Sunarto SH, menjelaskan, pihaknya harus teliti dan bertanya dengan detail kepada mereka berdua. “Masih banyak pertanyaan yang harus digali untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lelang pengadaan pipanisasi di tubuh perusahaan daerah tersebut”.
Namun jika dalam pemeriksaan sebelumnya terdapat Sekretaris ULP PDAM Delta Tirta, Yoyok Supriyanto, yang juga ikut diperiksa, hari ini Yoyok tidak dipanggil karena pemeriksaan terhadap pria berkacamata itu dianggap sudah selesai.

“Kedua saksi tersebut dipanggil sejak pukul 10.00 Wib dan hingga pukul 16.45 Wib, baru seperempat materi pemeriksaan dari 30 rencana pertanyaan yang bakal kami ajukan untuk keduanya”. (Solik) web majalah fakta / majalah fakta online

DELTA RAYA

Tower Dewan Baru Diperbaiki Roboh

TOWER Radio Komunikasi (TRK) Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/2) roboh. Padahal TRK yang sudah berusia 10 tahun itu baru saja dilakukan penggantian kawat sling penahan tower itu. Benarkah ini musibah atau ada persoalan human error ?
Robohnya TRK siang itu menimpa mobil Inova bernopol W 1530 XW milik Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Riyoko. Bagian atas kendaraan warna hitam itu ringsek dan kaca depannya pecah.
Sama’I, saksi mata, menceritakan, saat itu terlihat tower setinggi 15 meter tersebut tiba-tiba membengkok. Untuk menghindari kejadian itu, dia pun mencoba menghindar menjauh dari mobil Inova tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, Agus Sulianto, Kasubbag Humas DPRD Sidoarjo, mengungkapkan, sekretaris dewan sudah menghubungi pemilik mobil, dan berkomunikasi. Sambil menunggu proses perbaikan mobil, Bambang Riyoko diberikan fasilitas kendaraan. (Solik) web majalah fakta / majalah fakta online

DELTA RAYA

Dari Guru TPQ Menjadi Wakil Bupati

TIDAK ada yang menduga perjalanan hidup seseorang. Nur Achmad Syaifuddin alias Cak Nur sudah membuktikannya. Setelah ‘berhijrah’ selama tiga periode sebagai wakil rakyat, mantan Guru TPQ ini dikukuhkan sebagai Wakil Bupati Sidoarjo.
Tanggal 17 Pebruari 2015, kader muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini telah siap mendampingi H Saiful Ilah SH MHum alias Abah Saiful menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo untuk 5 tahun mendatang.
Lima belas tahun tentu bukan waktu yang pendek untuk mempertahankan reputasi dan citra sebagai wakil rakyat. Tiga periode sebagai anggota DPRD Sidoarjo adalah bukti komitmennya terhadap konstituennya. Pengalaman menangani beragam persoalan dan memperjuangkan program-program berbasis kemandirian masyarakat pun tiada henti dilakukannya. Amanah memimpin Sidoarjo bersama Abah Saiful kini telah melekat di pundaknya. Rutinitas menguatkan silaturahmi dengan berbagai komunitas publik dan tokoh masyarakat pun akan tetap dilakukannya. 
Langkah itu terbukti efektif untuk menjaring aspirasi dan agar tetap dikenali masyarakat. “Resep lain adalah kesabaran. Ini penting. Jangan bosan dengarkan keluhan masyarakat dan perjuangkan. Usahakan juga tidak sakiti hati rakyat, baik karena sikap  atau ucapan. Begitu pula jangan gampang obral janji. Jadilah pemimpin yang dicintai rakyat melalui proses, bukan instan”.
Bagi warga PKB, Cak Nur bukanlah orang baru. Oleh karena itu, Abah Saiful tidak ragu ketika PKB memberi amanah Mantan Ketua Pagar Nusa Sidoarjo ini jadi wakilnya. Apalagi PKB sebagai ‘kendaraan politik’ tidak perlu koalisi dengan partai mana pun demi memperoleh tiket masuk arena Pilkada 2015. Jumlah 13 kursi di DPRD Sidoarjo sudah cukup, mengingat syarat mengusung calon bupati dan calon wakil bupati minimal 10 kursi sudah terlampaui.  
Kesibukan terkait urusan Pilkada 2015 pun menguras habis waktunya. Istirahat pun seakan-akan tak sempat, andai dipaksakan mungkin hanya dua jam dalam sehari. Namun semua itu dilakukannya dengan ikhlas.Hal ini sudah terbiasa dilakukan. Sepuluh tahun saat menjabat wakil rakyat, aktivitas silaturahmi dengan berbagai komunitas masyarakat sudah kerap kali dilakukan. Namun intensitasnya tidak seperti saat ini.  

Silaturahmi merupakan salah satu langkah positif yang akan terus dikembangkan. Termasuk membangun tim kerja yang kuat lima tahun mendatang demi keberhasilan pembangunan di Sidoarjo. (Solik) web majalah fakta / majalah fakta online

DELTA RAYA

Banjir Dan Korupsi Di PDAM
Warnai Pemerintahan Baru Abah Saiful – Cak Nur

Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah SH MHum,
dan Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Achmad Syaifuddin
SEPEKAN setelah dilantik, ada dua peristiwa menarik yang mewarnai pemerintahan baru H Saiful Ilah SH MHum dan H Nur Achmad Syaifuddin. Pertama, sehari setelah pelantikan 17 Pebruari 2016, genangan air di sepanjang jalur Tanggulangin – Porong  teratasi. Aktivitas lalu lintas yang sempat terganggu selama sepekan kembali normal. Begitu pula jalur kereta api juga kembali bisa dilewati. Kedua, Kantor PDAM Delta Sidoarjo digeledah dan 5 ruangan disegel Kejaksaan Negeri Sidoarjo.   
Warning Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah SH MHum, kepada seluruh SKPD untuk meningkatkan budaya kerja, kerja dan kerja, telah direspon positif. Di awal masa pemerintahannya – minggu ketiga Pebruari 2016 – adalah mengelola dan mengendalikan masalah air. Dalam jangka menengah dan panjang, persoalan air patut memperoleh perhatian serius. Mengapa ? Wilayah ini setiap tahun – terutama di musim penghujan – memiliki potensi terjadinya genangan air dan banjir. Seperti diungkapkan Abah Ipul, banjir di wilayah ini sejatinya tidak hanya karena hujan dan air kiriman. Air laut pasang bisa jadi ‘ancaman’ yang tak mudah dibendung. Seperti yang terjadi di Sungai Ketapang Tanggulangin; meski sudah dipompa masih butuh waktu untuk surut total.  
Untuk menangani banjir, memang bukan persoalan sederhana. Selain beberapa penyebab tersebut di atas, kondisi sungai dan masyarakat juga turut menentukan. Faktor kedangkalan sungai, adanya timbunan sampah di sepanjang alur sungai dan rendahnya kepedulian warga sekitar sungai, tidak bisa diabaikan begitu saja.
Saat ini, Sidoarjo tidak hanya digoda oleh potensi genangan air dan banjir. Wilayah ini masih membutuhkan stok air bersih; termasuk guna pemenuhan kebutuhan air minum seiring berkembangnya bisnis hunian. Selama ini, kebutuhan air bersih dan air minum menjadi ladang bisnis ‘pelaku bisnis’ luar daerah, Pasuruan, khususnya di perumahan-perumahan kelas menengah.
Sidoarjo tentu perlu berinovasi guna mencermati potensi genangan air, luberan air hujan dan air laut saat pasang agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Percepatan dan penguatan inovasi untuk kemanfaatan publik, tentu perlu aktivitas sinergis. Di bawah komando Abah Saiful dan Cak Nur,  ada beberapa hal yang telah dipersiapkan. Salah satunya adalah tekad menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis melalui penguatan good governance. Dalam mewujudkan hal ini, dukungan kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan. Ini titik sentral bagi terlaksananya aktivitas pembangunan yang dapat diharapkan bisa memberi kemanfaatan bagi rakyat.
Di sela-sela giat inovasi, di lingkungan PDAM ada dugaan terjadinya korupsi saat pelaksanaan proyek sambungan rumah (SR) tahun 2015 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kini kejaksaan sudah melakukan ‘penyegelan’ ruang kerja empat direktur dan ruang kabag umum.  Dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi Sambungan Rumah (SR) senilai Rp 8,9 miliar itu, Tim Penyidik Kejari sudah dilengkapi surat penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Kita juga ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kejari saat ini masih mendalami peran masing-masing mulai ULP, PPK, Direktur Utama (Dirut), para direktur maupun para rekanan yang membuat penawaran dan pemenang lelang pipanisasi tersebut,” jelas Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto SH, Senin (22/2). (Solik) web majalah fakta / majalah fakta online

MADURA RAYA

Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata Melalui Even Dan Kenaikan Tarif Masuk

TEKAD Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk terus meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepertinya terus dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang dimiliki. Seperti untuk peningkatan PAD di sektor pariwisata tahun 2016 ini ditargetkan naik dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Drs Sufiyanto MSi, menjelaskan, target PAD sektor pariwisata pada tahun 2016 sebesar Rp 280 juta, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 20 juta dibandingkan tahun 2015 yang sebesar Rp 264 juta.
“Karena itu kami akan berupaya untuk memperoleh PAD tersebut dengan cara menggelar even-even untuk menarik minat pengunjung wisata,” ungkapnya.
Di samping itu, tegas Mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Sumenep ini, jika melihat harga karcis masuk di 3 lokasi tempat wisata yakni Pantai Slopeng, Lombeng dan Museum Keraton Sumenep hanya sebesar Rp 2.000,-/orang. Itu tariff termurah di dunia. Sehingga pihaknya akan menaikkan harga tiket masuk ketiga lokasi pariwisata itu untuk meningkatkan PAD. Yakni, akan menaikkan tarif karcis masuk 100 persen, menjadi Rp 4.000,-/orang, sehingga kenaikan PAD melalui sektor pariwisata akan bisa dicapai. Selain itu dengan dinaikkannya tiket masuk lokasi wisata, juga akan berimbas pada upaya pengelolaan lokasi wisata agar menjadi semakin baik.

“Usulan keniakan tiket masuk tempat wisata itu sudah di-ACC sama bupati dan baru akan diterapkan pada 2017 nanti,” tambahnya. (Ainur) web majalah fakta / majalah fakta online

MADURA RAYA

Atasi Darurat Stok Darah, UTD PMI Sumenep Jemput Bola Pendonor Darah

SERINGNYA terjadi kekosongan darah di Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Sumenep, terus melakukan jemput bola dengan sosialisasi manfaat berdonor bagi kesehatan dan kemanusiaan di sejumlah instansi, organisasi maupun perkumpulan di masyarakat.
Kepala UTD PMI Cabang Sumenep, Dr Amril Huda,  mengakui, kegiatan jemput bola dipandang cukup efektif untuk mendapatkan stok darah yang terbatas. Hal tersebut dilakukan agar bisa memenuhi darurat stok darah. Apalagi para pendonor darah sukarela di Sumenep selama ini masih terbatas.
“Selama ini memang sering mengalami kekosongan stok semua golongan darah, sehingga kami melakukan jemput bola untuk mencari donor darah sukarela,” ungkapnya.
Dikuai Amril, jika kegiatan jemput bola UTD PMI Sumenep dilakukan dengan mengajak sejumlah instansi pemerintah dan swasta termasuk lembaga sekolah untuk bisa berdonor darah. Di samping itu pihaknya juga segera merespon cepat terhadap semua organisasi yang ingin memanfaatkan momentum hari jadi atau kegiatan sosial lainnya dalam bentuk donor darah sukarela.

“Dengan kegiatan jemput bola seperti itu kami rasa masih sangat efektif guna memenuhi kebutuhan ketersediaan darah di UTD PMI Sumenep,” tambahnya. (Ainur) web majalah fakta / majalah fakta online

MADURA RAYA

Pemkab Sumenep Prioritaskan Pengadaan
Accu PLTS Yang Hilang Di Jalur Tengkorak

PADAMNYA sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) khususnya di sepanjang jalan Sumenep – Pamekasan di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, dalam dua bulan ini karena accu pembangkit lisrik tenaga surya (PLTS) dicuri maling. Pemkab Sumenep segera menindaklanjuti secepatnya agar anggaran pembelian accu lampu tersebut bisa tersedia.
Menurut Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sumenep, Abd Khahir SE MM, mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengupayakan pengadaan accu PLS agar bisa kembali berfungsi sebagai penerang jalan khususnya pada malam hari. “Sebab, pengguna jalan sangat membutuhkan penerangan lampu khususnya di sepanjang jalan di Desa Nambakor itu,” ungkapnya.
Diakui Khahir, penerangan lampu sepanjang jalan Sumenep – Pamekasan ini digunakan selama 24 jam oleh masyarakat. Karena itu di wilayah ini akan menjadi prioritas untuk segera bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Pihaknya segera memprioritaskan sepanjang jalan yang biasa disebut jalur tengkorak ini, karena memang kerap kali terjadi kecelakaan. Apalagi setelah PJU di sepanjang jalan tersebut tidak lagi berfungsi.
“Kami targetkan bulan Maret mendatang jika tidak ada kendala PJU di sepanjang jalan tersebut sudah bisa berfungsi dengan baik,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Sumenep menganggarkan pengadaan sejumlah accu lampu PLTS yang banyak dicuri orang, sekitar Rp 175 juta yang diperkirakan baru bisa untuk memenuhi sebanyak 50 unit accu dan biaya perbaikan lainnya dari sekitar 145 unit accu yang dinyatakan hilang. (Ainur) web majalah fakta / majalah fakta online

OPINI

HEBOH SAIFUL JAMIL CABULI REMAJA 17 TAHUN


BERITA artis dangdut Saiful Jamil cabuli remaja 17 tahun menghebohkan negeri. Kelihatannya, laporan polisi atas terjadinya pencabulan itu diduga sudah disetting oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan dan menghancurkan kredibilitas dan karir Saiful Jamil.
Mengapa sampai ada dugaan bahwa pelecehan seksual terhadap remaja yang sudah berusia 17 tahun itu disetting/dirancang/direkayasa /diciptakan oleh pihak-pihak tertentu ? Karena dilihat alur ceritanya dari awal perkenalan sampai terjadinya pelecehan seksual. Dari awal cerita, pelapor tidak termasuk penonton bayaran yang sudah dikoordinir oleh koordinatornya dan dia datang menonton ke studio TV baru tiga kali. Perkenalan dilakukan di toilet. Saiful Jamil menawarkan mengajak pulang pelapor bersamanya karena tempat tinggalnya satu arah dengan rumah Saiful Jamil. Selanjutnya Saiful Jamil ada acara di Ancol ketemu lagi dengan pelapor. Setelah itu pelapor diajak pulang ke rumah Saiful Jamil dan bermalam. Sebelum tidur, pelapor disuruh memijat Saiful Jamil. Ketika memijat Saiful Jamil itulah pelapor merasa ada kejanggalan. Kemudian pelapor disuruh tidur di kamar asisten Saiful Jamil. Pada saat tengah malam, menurut pelapor, terjadilah pelecehan seksual terhadap dirinya oleh Saiful Jamil.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa pelapor diam saja pada saat terjadi pelecehan seksual terhadap dirinya oleh Saiful Jamil ? Mengapa pelapor tidak berontak/melakukan perlawanan sedangkan dia sudah umur 17 tahun, SMA kelas 3 ? Apakah pada saat tidur pelapor tidak merasakan sama sekali saat dilakukannya pelecehan seksual terhadap dirinya tersebut ? Jawabannya, tidak mungkin bila pelapor tidak merasakan sama sekali, kecuali dia anak di bawah umur, anak SMP ke bawah, yang merasa ketakutan, dapat dibenarkan. Setelah selesai dicabuli baru esoknya pelapor melapor ke polisi. Kelihatannya kok janggal. Kelihatannya Saiful Jamil sudah dibuntuti sejak beberapa waktu untuk dijebak.
Pihak kepolisian dan KPAI dalam penanganan kasus ini pun nampak berlebihan. Masak masalah begini saja sampai melakukan penggeledahan ke rumah Saiful Jamil segala. KPAI pun menilai pelapor perlu pendampingan oleh psikolog. Padahal pelapor itu sudah dewasa, sudah bisa berpikir dewasa, kok dianggap masih seperti anak kecil saja. Diharapkan dalam penanganan kasus tersebut tidak perlu berlebihan. Jangan sampai muncul kecurigaan ada pihak-pihak tertentu yang mendanainya agar kasus ini dijadikan besar dan luar biasa. Sampai-sampai ada salah satu TV swasta yang menyiarkan kasus ini setiap saat dan setiap hari hingga dibuat acara penayangan khusus segala. Ada apa di balik itu semua ?
Sedangkan kejadian pelecehan seksual terhadap remaja tidak sedikit yang terjadi, lebih-lebih terhadap anak kecil yang benar-benar di bawah umur. Kalau menurut UU Perlindungan Anak memang benar walaupun sudah remaja berumur 17 tahun dikatakan masih di bawah umur. Sebenarnya umur 17 tahun itu secara umum sudah dianggap dewasa. Tapi bila dianggap dewasa apa masih dikatakan di bawah umur ?
Maka, UU Perlindungan Anak sudah waktunya dilakukan perubahan dan penyempurnaan, khususnya untuk menentukan batasan umur seseorang dikatakan sudah dewasa atau masih di bawah umur. Masak umur 17 tahun masih dikatakan anak di bawah umur ? web majalah fakta / majalah fakta online
Oleh :
Imam Djasmani

Pengamat Sosial

OPINI

KPK BUBARKAN SAJA
PRESIDEN DAN DPR TETAP SEPAKAT MEREVISI UU KPK
DPR berinisiatif mengusulkan pada Presiden untuk merevisi UU KPK. Presiden pun menyetujuinya dengan catatan revisi tersebut untuk memperkuat KPK. Namun, nyatanya, draf revisi UU KPK menunjukkan adanya pasal-pasal yang justru melemahkan KPK.
Kelihatannya Presiden dan DPR sudah muak melihat kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di negeri ini karena KPK selalu menangkap para pejabat negara termasuk anggota DPR. Sehingga para koruptor merasa ketakutan maka kewenangan KPK sebagai lembaga superbodi akan dilumpuhkan dengan cara merevisi UU KPK utamanya ada 4 komponen yang akan dipreteli,yaitu :
1.    Penyadapan
2.    Penyidikan dan Penuntutan
3.    Penerbitan SP3
4.    KPK dibatasi keberadaannya sampai 12 tahun
Penyadapan :
KPK tidak diperbolehkan menyadap secara langsung harus terlebih dahulu minta ijin Dewan Pengawas atau Pengadilan Negeri
Penyidikan dan Penuntutan :
KPK tidak boleh melakukan penyidikan sendiri, penyidikan diserahkan Polri, penuntutan diserahkan Kejaksaan
Diterbitkan SP3 oleh KPK :
KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
KPK dibatasi keberadaannya hanya sampai 12 tahun saja :
Lembaga KPK masa keberadaannya hanya 12 tahun saja setelah itu KPK dibubarkan.
Bila 4 komponen itu benar-benar diberlakukan setelah merevisi UU KPK maka habislah kewenangan KPK. Ibaratnya, KPK akan menjadi macan ompong, artinya harimau yang tidak memiliki taring dan bila melihat mangsanya hanya meraung-raung dan komat-kamit, nyengar-nyengir saja, tidak bisa menerkam untuk digigit karena sudah tidak punya gigi lagi.
Seperti penyadapan harus minta ijin terlebih dahulu, bagaimana akan menangkap tangan waktunya sudah terlambat, pelakunya sudah kabur, menghilangkan jejak, apa yang akan disadap dan ditangkap, hanya mlongo saja tanpa menghasilkan apa-apa. Sedangkan penyadapan harus bersifat rahasia, cepat dan tepat.
Penyidikan dan penuntutan diserahkan ke polisi dan kejaksaaan, perlu diketahui bahwa polisi dan kejaksaaan dalam penanganan pemberantasan korupsi belum mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Banyak kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan yang bermasalah dan tidak ditangani secara tuntas.
KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3, ini tidak ada bedanya dengan kepolisian dan kejaksaan. Bahkan adanya SP3 akan berpeluang disalahgunakan dan diperjualbelikan, direkayasa.
Kelihatannya para pejabat negara dan anggota DPR sudah tidak ingin lagi adanya KPK yang superbodi, mempunyai kewenangan yang luar biasa, dan sering menangkap para pejabat negara dan anggota DPR. Kalau memang KPK sudah tidak dikehendaki lagi keberadaannya oleh Presiden dan DPR ya dibubarkan saja, untuk apa dibentuk lembaga KPK kalau hanya nama saja tapi tidak memiliki kewenangan yang signifikan ? Gembar-gembor bicara di masyarkat bahwa revisi UU KPK itu untuk memperkuat KPK, apanya yang diperkuat ? Rakyat sekarang ini sudah pintar, jangan bodohi rakyat lagi.
Menurut penulis, Presiden Joko Widodo seharusnya menunjukkan kewenangan dan kekuasaannya untuk melindungi kepentingan rakyat. Jangan hanya basa-basi saja ingin memperkuat KPK. Bila benar-benar ingin memperkuat KPK maka seharusnya Presiden Jokowi langsung menolak revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR. Jika Presiden Jokowi memiliki keberanian untuk menolak revisi UU KPK, dapat dipastikan Presiden Jokowi akan terpilih kembali menjadi presiden yang kedua kalinya nanti pada Pilpres 2019. Karena Presiden Jokowi terbukti memihak pada kepentingan rakyat yaitu melawan koruptor yang merusak seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tapi, faktanya, Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR hanya sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK dalam waktu yang cukup untuk lebih mematangkan dan mensosialisasikan revisi UU KPK tersebut kepada rakyat. web majalah fakta / majalah fakta online 
Oleh :
Imam Djasmani
Kepala Perwakilan Majalah FAKTA Jawa Timur