APARAT Resmob Polda Sulselbar menggulung sindikat
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar-daerah. Enam tersangka berhasil
diringkus polisi di lima lokasi berbeda. Dari enam tersangka itu satu di antaranya
mantan anggota polisi dan satu lagi yang masih buron adalah mantan tentara.
Keenam
tersangka curanmor itu adalah Wendis alias Maman (25) dan Agus Daeng Tola, warga
Jalan Nuri, Akrianti, warga Jalan Rajawali, Donni Wiliyanto, warga Jalan Andi
Tonro (mantan anggota Brimob yang dipecat), Tamsil, warga Jalan Skarda N, dan
Rizaldi (21), warga Jalan Baji Pangassseng. Satu dari enam tersangka yakni
Donni Wiliyanto adalah anggota Brimob yang telah dipecat dari kesatuannya.
Sedangkan satu buronan curanmor bernama Arwin adalah anggota TNI yang juga
sudah dipecat.
Dalam
penangkapan ini, polisi menyita barang bukti lima sepeda motor hasil curian.
Tiga unit di antaranya merek Yamaha Mio. “Semua motor yang kami sita menggunakan
plat gantung,” kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin.
Menurutnya, satu tersangka yang masih buron adalah Arwin. Tersangka yang satu
ini adalah anggota TNI AL yang telah dipecat.
Jika
Resmob Polda Sulselbar berhasil menangkap enam tersangka curanmor, hal yang
sama juga dilakukan aparat Polsek Makassar. Tapi petugas Polsek Makassar
terpaksa harus menembak beberapa tersangka karena mencoba kabur.
Satuan
Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar menembak Imran alias Ato
(16), pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda
motor, warga Jalan Minasa Karya, Kelurahan Rappocini, ini ditembak lantaran
berusaha melarikan diri saat diringkus.
Kepala Polsek Makassar, Kompol Sudaryanto,
menjelaskan, pelaku curanmor berjumlah tiga orang. Satu tewas dihajar warga di
Jalan Bonto Tangnga (Karunrung) dan satu tersangka, Imran, diringkus petugas
Polsek Makassar. “Setelah kami periksa, Imran melakukan aksi curanmor di enam lokasi
berbeda, antara lain di Jalan Abubakar Lambogo, Jalan Toddopuli, Jalan
Hertasning, Jalan Rappocini dan Jalan Skarda N,” kata Sudaryanto.
Di
Jalan Abubakar Lambogo, Imran Cs menggasak Yamaha Mio Sporty. Sedangkan di
Jalan Toddopuli, pelaku mengambil tiga unit motor jenis Honda Beat, Yamaha Vega
R dan Yamaha Mio Sporty warna hitam. “Sembilan dari 20 tersangka yang kami
amankan dihadiahi timah panas. Terakhir, tersangka Imran juga kami tembak karena
berusaha melarikan diri,” kata Sudaryanto.
Pelaku
beraksi dengan menggunakan kunci leter T. Barang hasil curiannya kemudian
dijual kepada penadah dengan harga murah, mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 4
juta. Satu dari rekan Imran bernama Ardi alias Pata tewas dihakimi massa
beberapa bulan lalu di wilayah Bonto Tangnga.
Sudaryanto
menuturkan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Orang tua Imran yang datang ke kantor Mapolsek
Makassar merasa kesal dengan pelayanan Polsek Makassar. Soalnya, dia dilarang menjenguk
anaknya. “Saya tidak tahu kalau anak saya ditembak. Saya mau menjenguk dan
melihat kondisinya tapi dilarang oleh petugas”. Menurutnya, Imran saat
ditangkap di rumahnya sama sekali tidak melawan. “Saya tidak tahu kondisi anakku
bagaimana ?” kata Hajra, ibu kandung Imran. Hajra sama sekali tidak menyangka
kalau anaknya terlibat aksi pencurian motor “Saya tidak pernah menyangka kalau dia
sampai terlibat kasus pencurian motor”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment