KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulselbar mengancam
melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Kepala Seksi Sengketa Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Hatta. Pasalnya, Hatta sudah
dua kali mangkir dari panggilan penyidik pasca penetapannya sebagai tersangka
dalam kasus dugaan gratifikasi pembuatan sertifikat tanah. “Sudah dua kali
dipanggil tapi yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas,” kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Abdul Rahman
Morra SH.
Menurut
Rahman, Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat menerima
suap dari tersangka lainnya, Jefri Wiseng. Dalam kasus ini para tersangka
dinilai telah bekerja sama untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah milik
tersangka Jefri seluas 3 hektar yang berada di wilayah Kelurahan Parangloe,
Makassar, meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap.
Para
tersangka dijerat melanggar pasal 12 undang – undang pemberantasan tindak
pidana korupsi. Keduanya disangka telah memberi dan menerima sesuatu atau janji
supaya berbuat sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya. Rahman
menjelaskan, penyidik mulai mengusut kasus itu setelah menerima laporan dari
warga yang mengaku mengetahui terjadinya gratifikasi tersebut. Dalam bukti transfer,
Hatta dinilai telah menerima uang sebesar Rp 60 juta untuk meluluskan pengurusan
sertifikat tersebut. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment