BEREDAR lembaran kwitansi yang diduga kuat
milik institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar sebagai bukti pembayaran Rp
200 ribu per bulan dari Panti Pijat Refleksi Kesehatan Surya yang terletak di
kawasan pertokoaan Jalan Ahmad Yani, Makassar. Kwitansi ini beredar di kalangan
wartawan. Di dalamnya bahkan dilengkapi stempel basah mengatasnamakan institusi
Kejati Makassar. Selain itu terdapat tulisan pembayaran biaya bank data tahun
2015 dan iuran kontrol bulanan, April 2015.
Dikonfirmasi
terkait hal ini, salah seorang Staf Bidang Intelijen Kejati Sulselbar, Zaenal
Abidin, membenarkan adanya biaya tersebut. Menurut Zaenal, uang senilai Rp 200
ribu per bulan itu merupakan biaya administrasi dan bukan bersifat paksaan. “Memang
ada biaya begitu. Penagihannya dilengkapi dengan surat perintah. Begitupun juga
dengan surat rekomendasi dari Asosiasi Refleksi Kesehatan (Arkes) Makassar
No.044/Rek/Arkes/04/2015. Kemudian, surat dari Dinas Parawisata dan Ekonomi
Kreatif Pemerintah Kota Makassar No.008/0877/Disparekraf/2015 yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas, Rusmayanti Madjid,” papar Zaenal.
Sedangkan Anggota Dewan Pembina Arkes
Makassar, Sri Syahril, saat ditemui di kantor Kejati Sulselbar, mengakui bahwa
penarikan uang di tempat usaha panti pijat itu sudah berlangsung lama. Untuk
menguatkan pernyataannya, Sri bahkan memperlihatkan bukti penarikan retribusi
yang dimaksud dari pihak kejaksaan berupa kartu kontrol pengawasan kejati
berwarna hijau serta bukti kwitansi pembayaran retribusi sebesar Rp 200 ribu tertanggal
21 April 2015, dilengkapi stempel resmi Kejati Sulselbar. “Kalau pembayaran
retribusinya ke petugas kejati bervariasi, antara Rp 100 ribu hingga Rp 500
ribu. Tergantung besar-kecilnya usaha panti pijatnya,” ungkap Sri.
Secara
terpisah, Ketua Arkes Makassar, Usdar Nawawi, saat dikonfirmasi juga membenarkan
adanya penarikan retribusi tersebut. Bahkan, usaha panti pijat yang ditarik
retribusi berjumlah 210 tempat. Usdar mengaku, pengusaha panti pijat terpaksa
menyetor uang retribusi itu lantaran adanya surat perintah dan rekomendasi dari
Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Kota Makassar untuk kegiatan pendataan. “Kami
sesalkan penarikan itu, karena menurut kami tidak jelas dasar hukumnya,” ujar
Usdar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment