DPRD Balangan Godok
Perda Kelembagaan Adat Dayak
Bupati Balangan, H Ansharuddin, ketika menerima penghargaan
Sindo
Weekly Government Award 2017.
|
PEMERINTAH Kabupaten Balangan, Provinsi
Kalimantan Selatan, sangat peduli dengan kelestarian budaya masyarakat adat,
dan berkat kepedulian tersebut membuahkan hasil dengan menerima penghargaan Goverment Award 2017 atau Sindo Weekly,
dengan kategori Budaya Masyarakat Adat, beberapa waktu lalu.
Penghargaan
tersebut diserahkan oleh Menteri Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjoko, di Flores Ballroom kepada Bupati Balangan,
H Ansharuddin, di Hotel Borobudur Jakarta.
Penghargaan
tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah yang dinilai
berhasil dalam melahirkan inovasi dan kreatifitas tinggi dalam kapasitasnya
sebagai pemimpin lokal.
Bupati
H Ansharuddin mengaku tidak menyangka jika Majalah Sindo Weekly memilihnya untuk
mendapatkan peghargaan Government Award
2017 kategori Budaya Masyarakat Adat.
Sebab,
upaya yang dilakukannya selama ini murni untuk melestarikan budaya adat yang
ada di daerahnya, agar tidak hilang oleh kemajuan jaman.
Bupati
mengaku bangga kepada masyarakat khususnya warga Dayak yang ada di Balangan yang
tetap mampu menjaga dan memelihara nilai-nilai luhur dari berbagai macam
pengaruh budaya luar.
“Terima
kasih kepada seluruh masyarakat Balangan, khususnya warga Dayak, atas
kontribusinya menjaga kelestarian budaya adat Dayak ini dan saya bersyukur
dalam segala hal. Itulah kata tepat untuk menunjukkan suasana masyarakat Dayak
yang tetap menggelar pesta adat tahun ini,” ujar Ansharuddin.
Seperti
diketahui, Sindo Weekly Guvernment Award
2017 memberikan penghargaan kepada daerah dan kepala daerah yang dianggap
berprestasi dan inspiratif se-Indonesia, dengan kategori berbeda mulai dari
bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kreatif, peduli
lingkungan, layanan publik, pariwisata, budaya maupun sektor lainnya.
Untuk
lebih menunjang kelestarian budaya adat Dayak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Balangan saat ini tengah bekerja keras menggodok Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Bumi Sanggam.
Guna
menyempurnakan draf raperda yang telah disusun, DPRD Kabupaten Balangan yang
dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi, beserta Pansus Raperda,
menggelar Dialog Dengar Pendapat bersama seluruh Kepala Adat Dayak yang ada di
Bumi Sanggam, bertempat di Balai Adat Desa Kapul, Kecamatan Halong.
Ketua
DPRD Balangan, H. Abdul Hadi mengungkapkan, kegiatan dialog ini adalah sebagai
upaya untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat terkait penyempurnaan isi
draf raperda yang tengah disusun, sehingga setelah disahkan menjadi perda
nantinya mampu mencerminkan keinginan masyarakat dan adat komunitas masyarakat
Dayak Meratus yang ada di Kabupaten Balangan.
Tujuan
pembuatan Perda Tentang Kelembagaan Adat Dayak ini, menurut Abdul Hadi,
merupakan upaya untuk menjaga dan membangun masyarakat adat Dayak untuk tetap
melestarikan budayanya, termasuk keberadaan tatanan kelembagaan adat yang ada
saat ini.
“Melalui
Perda Kelembagaan Adat ini nantinya diharapkan masyarakat Dayak lewat
kelembagaan adat yang ada akan mampu mendorong, menunjang dan meningkatkan
partisipasi masyarakat adat Dayak, guna kelancaran penyelengaraan pemerintahan,
serta terwujudnya kesejahteraan dan kedamaian kehidupan masyarakat Dayak sendiri,”
bebernya.
Sementara
itu, Sekretaris DAD Kabupaten Balangan, Eter Nabiring mengungkapkan, dirinya
dan rekan-rekan Ketua Adat dari berbagai daerah di Balangan sangat mendukung
terciptanya perda tentang kelembagaan adat Dayak ini. Dirinya juga merasa
bangga, karena seandainya perda ini ditetapkan, maka Kabupaten Balangan
merupakan daerah pertama di Kalimantan Selatan yang melaksanakan perda
kelembagaan adat Dayak.
"Kita
sangat mendukung terbentuknya perda ini, karena dengan adanya perda tersebut
keberadaan kelembagaan adat Dayak mempunyai payung hukum yang jelas,"
pungkasnya.
H Abdul Hadi, Ketua DPRD Kabupaten Balangan.
|
Seperti
diketahui, peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Adat Besar Republik Indonesia
bahwa adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang positif masih diakui
keberadaanya dan telah dilembagakan dalam kehidupan masyarakat yang tumbuh dan
berkembang di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai
nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang menjadi bagian dari keperibadian bangsa,
maka perlu tetap diberdayakan, dibina, dilestarikan, dilindungi dan
dikembangkan.
Serta
nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang bernuansa kepribadian bangsa merupakan
faktor strategis dan membangun jiwa, wawasan dan semangat bangsa sebagaimana
tercermin dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Adat Republik
Indonesia tentang pemberdayaan, pelestarian, perlindungan, dan pengembangan
adat-istiadat dan lembaga adat dalam wilayah Republik Indonesia.
Mengingat
Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, rumusan ketentuan pasal 18B ayat (2) yang menyebutkan,“Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, dan sesuai perkembangan
masyarakat, dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dan
Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara RI No. 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran
Negara No. 4389); Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara No. 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437); Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah
Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 54, Tambahan
Lembaran Negara RI No. 3952); Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2001 Tentang
Penyelenggaraan Dekosentrasi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 62, Tambahan
Lembaran Negara RI No. 4095); Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No. 110, Tambahan
Lembaran Negara RI No. 4578); Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang
Desa (Lembaran Negara RI No. 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara RI No.
4587), ditetapkan oleh Adat Besar Republik Indonesia bahwa Pemberlakuan
Peraturan Adat Republik Indonesia Sesuai Pancasila Dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan Dan
Pengembangan Adat Istiadat Dan Lembaga Adat Dalam Wilayah Republik Indonesia
Sebagai Tata Laksana Lembaga Adat. (Tim)
No comments:
Post a Comment