SERAPAN APBD SUMENEP LAMPAUI 50 PERSEN
JADI SATU-SATUNYA DI NUSA GARAM
YANG AMAN DARI PEMBEKUAN DAU
PARUH kedua bulan
Agustus 2016, sejumlah daerah kelimpungan atas terbitnya Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia di kabinet kedua Presiden Jokowi. Dalam peraturan
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Indrawarti, itu 169 daerah di negeri ini mendapatkan pembekuan
penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU)
tahun anggaran 2016. Beberapa kabupaten di Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, masuk dalam angka tersebut. Total anggaran DAU yang
dipotong mencapai Rp 19,4 triliun.
Namun, siapa sangka,
Sumenep yang tergolong
salah satu kabupaten
di pulau ini aman (save) dari pengurangan dana transfer kemenkeu tersebut.
Padahal, Kabupaten Bangkalan dan Sampang masuk pengurangan transfer DAU sebesar
Rp 193,2 miliar. Dan, belakangan, Kabupaten Pamekasan tercatat
dapat pengurangan transfer TPG (Tunjangan Profesi Guru) sebesar Rp 45 miliar.
Kota di ujung timur nusa
garam ini tentu bisa bertepuk tangan. Besaran APBD Kabupaten Sumenep sebesar Rp 2,1
triliun tergolong utuh. Sehingga rencana program dan kegiatan SKPD untuk
kepentingan masyarakat dapat dilaksanakan sesuai
harapan bersama.
Kenyataan ini membuat perolehan DAU untuk
kabupaten yang
dinakodai Dr K H A Busyro Karim ini dipastikan
tidak akan terjadi penundaan. Karena hingga akhir Triwulan II, serapan APBD
sudah di atas 50 persen.
![]() |
Bupati Sumenep, Dr K H A Busyro Karim.
|
Bupati Sumenep melalui Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Drs Hadi Soetarto MSi,
menjelaskan, dengan serapan anggaran sudah melampaui 50 persen itu membuat kabupaten
setempat tidak terkena penundaan penyaluran DAU.
"Ini membuktikan kalau Pemerintah
Kabupaten Sumenep dinilai mampu secara konsisten melakukan serapan anggaran
sesuai peraturan yang berlaku," kata Atok - panggilan
akrab Hadi Soetarto - kepada FAKTA.
Menurut Atok, penundaan DAU itu
terjadi jika tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
125 sebagaimana yang telah diubah dengan PMK No. 93 Tahun
2016. "Dalam aturan itu disebutkan, kalau
belanja daerah dengan pendapatan daerah tidak sesuai, maka konsekwensinya DAU
harus ditunda hingga akhir Desember 2016. Nah, Sumenep sesuai aturan, sehingga
DAU-nya tidak ada penundaan," jelasnya.
![]() |
Sekda Kabupaten
Sumenep, Drs Hadi Soetarto Msi alias Atok.
|
Oleh karena itu, Sekretaris Daerah
menekankan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
setempat untuk mempercepat pelaksanaan anggaran. Baik yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yang bersumberkan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa
Timur, maupun APBD Kabupaten Sumenep.
"Percepatan anggaran perlu
dilaksanakan guna menyiasati melemahnya perekonomian secara nasional akibat
dampak minimnya serapan anggaran," tukasnya.
Menurut mantan Kabag Organisasi ini, berdasarkan hasil
evaluasi pendapatan dan belanja daerah hingga akhir semester ke-II sudah
melampaui dari strategi kebijakan APBD. "Kebijakan APBD setiap
triwulan belanja daerah harus mencapai 20 persen. Sementara pendapatan setiap
semester harus mencapai 25 persen," tutupnya. (TIM FAKTA) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment