Pungli Sekolah Tak Pernah Ditangani, Wali
Murid Takut Anaknya Diisolasi
![]() |
Kepala SMKN 1 Kalipuro, Drs Yus Kardiman MPd |
ENTAH sampai kapan bisa diakhiri ? Dunia
pendidikan lagi-lagi dirasuki pungli yang beralibi berdasarkan rapat komite
yang terkesan dipaksakan. Modus punglinya sama, berdasarkan rapat kesepakatan
dan berbagai argumen lainnya mengalahkan larangan dalam UU No.20 Tahun 2003, PP
No.66 Tahun 2010 dan Permendikbud No.44 Tahun 2012.
Pemerintah juga sudah
menyiapkan dana agar tak membebani wali murid yaitu dana yang disalurkan ke SD
dan SMP yang disebut dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 650 ribu/siswa, sedangkan
untuk sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) disebut
Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM).
Sebelumnya pihak Diknas
Banyuwangi pun telah mengantisipasi pungutan liar di sekolah dengan membuat
surat edaran No.900/1677/429.101/2015.
Namun semua peraturan
yang ada itu kalah dengan rasa takur wali kalau anaknya dikucilkan oleh sekolah
bila tak memenuhi pungli tersebut. Di SMP I Glagah, misalnya, dugaan pungli berargumen
dana pengembangan sekolah. Untuk siswa kelas 1 diminta bayar Rp 500
ribu. Naik kelas 2 dana pengembangan sekolahnya Rp 225 ribu. Padahal pembangunan
gedung sekolah sudah diatur oleh permendagri melalui proyek pembangunan. “Pihak sekolah membuat alibi
bahwa sumbanga itu keikhlasan wali murid. Padahal kenyataannya wali murid harus
bayar pada batas waktu sampai dengan kenaikan kelas masing-masing,” kata salah
satu wali murid kepada Hayatul Makin dari FAKTA.
Modus pungli yang sama
diduga juga terjadi di SMKN 1 Kalipuro. Tarikan dengan jumlah cukup fantastis,
Rp 5,5 juta per siswa. Untuk mengelabuhi nama komite disebut sebagai pihak
penentu. Pembayaran uang gedung sebesar Rp 3 juta serta pembelian seragam dan atribut
lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Seperti biasa, untuk mengelabui kemauan dan pihak
oknum tertentu, seragam dikelola oleh koperasi sekolah. Untuk dana pembangunan
atau uang gedung dikonotasikan ditangani oleh komite. Dasar dari tarikan
bermodus uang gedung.
Saat dikonfirmasi,
Kepala SMKN 1 Kalipuro, Drs Yus Kardiman MPd, mengatakan, pungutan sekolah dilakukan
hanya berdasarkan rapat wali murid atau komite sekolah. ’’Ini sudah ada rapat
komitenya,” kata Yus.
Ironisnya, mantan Kasek
SMKN I Glagah itu menyebutkan Ketua DPRD Banyuwangi, Made Cahyana, dan Mantan
Anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Golkar yang kini menjadi politikus PDIP, Eko
Sukartono, sebagai komite sekolah tanpa memberi alasan kenapa yang bersangkutan
dimasukkan ke dalam komite sekolah atau hanya sekedar menjadi tameng sekolah. “Kalau soal pembangunan
urusan Pak Eko (Eko Sukartono),” katanya tidak jelas apa maksudnya.
Nur Hakim dari LSM
Minakjinggo menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan adanya pungli di SMKN 1
Kalipuro itu ke aparat hukum.
Sedangkan Kepala Diknas
Banyuwangi berjanji akan memanggil Kasek SMKN 1 Kalipuro. “Karena pungutan itu
tidak dibenarkan, apa pun alasannya,” katanya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment